“Perawat Kuat Bersinergi Membangun Bangsa”
Jakarta, 18 Maret 2025
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh perawat di
Indonesia yang telah mendedikasikan tenaga dan pikirannya bagi pelayanan
kesehatan masyarakat. Hal ini disampaikan Komnas Perempuan dalam memperingati
Hari Perawat Nasional, yang dirayakan pada setiap 17 Maret. Dengan mengusung
tema “Perawat Kuat, Bersinergi Membangun Bangsa”, peringatan ini menjadi
momentum untuk menegaskan pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap
hak-hak perawat, yang mayoritasnya adalah perempuan.
Sebagai garda terdepan dalam layanan kesehatan, perawat
berperan penting dalam memastikan hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Namun, di tengah pengabdian mereka, perawat masih menghadapi berbagai
tantangan, termasuk beban kerja tinggi, ketidakadilan dalam sistem kerja, dan
risiko kekerasan, baik dalam lingkungan kerja maupun sosial.
Komnas Perempuan menyoroti bahwa profesi perawat juga
tidak jarang mengalami diskriminasi berbasis gender termasuk kekerasan seksual.
“Sebagai profesi yang mayoritas diisi perempuan, perawat rentan terhadap
bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan yang mengancam keselamatan serta
kesejahteraan mereka baik itu yang dilakukan secara langsung maupun berbasis
elektronik, yang menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki,“ jelas Komisioner
Satyawanti Mashudi.
Dalam rentang tahun 2020-2024, ada 25 kasus kekerasan
terhadap perawat perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan yang terjadi di ranah
publik. Pada 25 kasus tersebut 36% atau 9 (sembilan) kasus pelecehan seksual,
28% atau 7 (tujuh) kasus kekerasan seksual berbasis elektronik dan 8% atau 2
(dua) kasus perkosaan. Pelaku kekerasan yang dialami oleh perawat perempuan
paling banyak dilakukan oleh rekan kerja sebesar 28% atau 7 (tujuh) orang.
Kondisi ini memperlihatkan tingginya kerentanan yang
dialami oleh perawat perempuan, sehingga perlindungan bagi perawat dalam
menjalankan tugasnya menjadi sangat penting.
“Perlindungan yang diberikan bukan hanya di tempat kerja,
namun juga perlindungan hukum, sosial, ancaman kekerasan, kriminalisasi ketika
menjalankan tugas dan perannya secara profesional sebagaimana tertuang dalam UU
Kesehatan 17 Tahun 2023 Pasal 245-248,” ujar Komisioner Retty Ratnawati.
Lebih lanjut, Komisioner Theresia Iswarini mengungkapkan, untuk menguatkan perawat dalam menjalankan perannya, dan guna terwujudnya perawat kuat yang bersinergi membangun bangsa, selain perlindungan juga penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi perawat melalaui sistem kerja yang adil dan inklusif untuk mencapai kesejahteraan perawat perempuan serta akses yang setara dalam pengembangan karier.
“Sehingga dalam melaksanakan tugasnya perempuan perawat
dapat melakukan dengan lebih profesional, karena merasa aman dan terlindungi,”
pungkasnya.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)