...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Perawat Nasional

“Perawat Kuat Bersinergi Membangun Bangsa”

 

Jakarta, 18 Maret 2025

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh perawat di Indonesia yang telah mendedikasikan tenaga dan pikirannya bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Hal ini disampaikan Komnas Perempuan dalam memperingati Hari Perawat Nasional, yang dirayakan pada setiap 17 Maret. Dengan mengusung tema “Perawat Kuat, Bersinergi Membangun Bangsa”, peringatan ini menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak perawat, yang mayoritasnya adalah perempuan.

 

Sebagai garda terdepan dalam layanan kesehatan, perawat berperan penting dalam memastikan hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat. Namun, di tengah pengabdian mereka, perawat masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk beban kerja tinggi, ketidakadilan dalam sistem kerja, dan risiko kekerasan, baik dalam lingkungan kerja maupun sosial.

 

Komnas Perempuan menyoroti bahwa profesi perawat juga tidak jarang mengalami diskriminasi berbasis gender termasuk kekerasan seksual. “Sebagai profesi yang mayoritas diisi perempuan, perawat rentan terhadap bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan yang mengancam keselamatan serta kesejahteraan mereka baik itu yang dilakukan secara langsung maupun berbasis elektronik, yang menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki,“ jelas Komisioner Satyawanti Mashudi.

 

Dalam rentang tahun 2020-2024, ada 25 kasus kekerasan terhadap perawat perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan yang terjadi di ranah publik. Pada 25 kasus tersebut 36% atau 9 (sembilan) kasus pelecehan seksual, 28% atau 7 (tujuh) kasus kekerasan seksual berbasis elektronik dan 8% atau 2 (dua) kasus perkosaan. Pelaku kekerasan yang dialami oleh perawat perempuan paling banyak dilakukan oleh rekan kerja sebesar 28% atau 7 (tujuh) orang.

 

Kondisi ini memperlihatkan tingginya kerentanan yang dialami oleh perawat perempuan, sehingga perlindungan bagi perawat dalam menjalankan tugasnya menjadi sangat penting.

 

“Perlindungan yang diberikan bukan hanya di tempat kerja, namun juga perlindungan hukum, sosial, ancaman kekerasan, kriminalisasi ketika menjalankan tugas dan perannya secara profesional sebagaimana tertuang dalam UU Kesehatan 17 Tahun 2023 Pasal 245-248,” ujar Komisioner Retty Ratnawati.

 

Lebih lanjut, Komisioner Theresia Iswarini mengungkapkan, untuk menguatkan perawat dalam menjalankan perannya, dan guna terwujudnya perawat kuat yang bersinergi membangun bangsa, selain perlindungan juga penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi perawat melalaui sistem kerja yang adil dan inklusif untuk mencapai kesejahteraan perawat perempuan serta akses yang setara dalam pengembangan karier.


“Sehingga dalam melaksanakan tugasnya perempuan perawat dapat melakukan dengan lebih profesional, karena merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya.  

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: