...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Tragedi Mei 1998

“Merawat Ingatan, Mendesak Pemulihan Korban, Mencegah Keberulangan”

Jakarta, 16 Mei 2025


Memperingati 27 tahun Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan menyerukan kembali pentingnya merawat ingatan kolektif bangsa atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu dalam peristiwaperkosaan massal dan kerusuhan dan mendesak negara untuk memenuhi hak-hak korban, khususnya pemulihan yang menyeluruh, efektif dan komprehensif. Sesungguhnya tragedi ini merupakan salah satu peristiwa kelam dalam sejarah Indonesia yang menyisakan luka mendalam bagi para korban dan keluarganya, serta masyarakat secara luas bahkan hingga saat ini. Oleh karenanya, peringatan ini menjadi momen penting bagi Komnas Perempuan sebagai bentuk dukungan untuk pemenuhan hak korban atas kebenaran keadilan dan ketidakberulangan.  


Komnas Perempuan merupakan lembaga yang dibentuk atas desakan masyarakat sipil khususnya gerakan perempuan atas Tragedi Mei 1998, terutama kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi dalam kerusuhan besar di Jakarta, Medan, Surabaya, Solo, Palembang, dan berbagai kota lainnya. Desakan ini kemudian mendorong diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 yang melahirkan Komnas Perempuan. 


Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menyampaikan, “Merawat ingatan atas Tragedi Mei 1998 adalah bagian dari tanggung jawab kolektif bangsa ini. Tanpa ingatan yang jernih dan berani menghadapi masa lalu, kita berisiko mengulangi kekerasan serupa. Pengakuan, keadilan, dan pemulihan bagi korban harus terus diperjuangkan, termasuk dari sisi layanan dasar seperti kesehatan.”


Komnas Perempuan mencatat bahwa sebagian besar korban kini telah memasuki usia lanjut, hidup dalam keterbatasan, bahkan tanpa dukungan keluarga. Negara perlu memastikan kebijakan pemulihan yang efektif, komprehensif dan berkelanjutan yang konkret, termasuk kemudahan akses layanan kesehatan khusus bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti layanan penjemputan atau tanpa melalui jalur antrian.


Sementara itu, Komisioner Chatarina Pancer Istiyani menekankan pentingnya keterlibatan korban dalam proses penyelesaian.


Pemulihan yang bermakna hanya bisa tercapai jika korban dilibatkan secara aktif dalam prosesnya. Penghormatan terhadap pengalaman dan suara mereka adalah fondasi dari keadilan yang sejati, ujar Chatarina.


Sebagai bagian dari upaya merawat ingatan dan mencegah keberulangan, Komnas Perempuan secara berkala menyelenggarakan kegiatan memorialisasi bersama penyintas, pendamping korban, dan jaringan masyarakat sipil. Salah satunya adalah Napak Reformasi, sebuah bentuk refleksi kolektif atas perjuangan demokrasi dan keadilan, serta pengingat bahwa agenda reformasi belum selesai selama pelanggaran HAM belum diselesaikan secara adil dan menyeluruh.


“Inisiatif merawat ingatan juga terlahir dari masyarakat sipil di berbagai daerah lainnya dan dalam berbagai rangkaian kegiatan, seperti melalui diskusi, penyebaran konten melalui media sosial, dan lain sebagainya, merupakan bentuk pengawalan pelaksanaan komitmen pemerintah, legislatif serta peradilan pemenuhan hak korban,” lanjut Daden. 


Komnas Perempuan menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menjaga ingatan kolektif dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.


Narahubung: Elsa (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: