...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Mendorong Badan Musyawarah DPR RI untuk Mengagendakan RUU PPRT dalam Sidang Paripurna DPR RI (17 Juli 2020)

Siaran Pers Komnas Perempuan

Mendorong Badan Musyawarah DPR RI untuk Mengagendakan RUU PPRT dalam Sidang Paripurna DPR RI

Jakarta, 17 Juli 2020

 

Komnas Perempuan telah mengawal proses advokasi RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT) sejak Januari 2020 bersama beberapa organisasi masyarakat sipil seperti JALA PRT, Kowani dan lain-lain. Upaya pengawalan tersebut terus terjadi hingga dibahas di tingkat Badan Legislatif DPR RI. Pada tanggal 1 Juli 2020, Badan Legislatif akhirnya mengeluarkan putusan melanjutkan pembahasan RUU PPRT di tingkat paripurna 2020. Diketahui bahwa tidak semua fraksi menyetujui pembahasan RUU PPRT ini di tingkat paripurna. Tercatat 7 (Tujuh) dari 9 (Sembilan) fraksi menyetujui RUU PPRT dibahas di sidang paripurna DPR RI.

Atas keputusan Badan Legislatif DPR RI tersebut, Komnas Perempuan mengapresiasi dan mendorong RUU PPRT untuk dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR.  Namun, hanya berselang 15 hari sejak putusan Badan Legislasi Nasional DPR-RI tersebut,  Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan untuk tidak memasukkan RUU PPRT sebagai salah satu agenda yang dibahas di paripurna  tanggal 16 Juli 2020.

Komnas Perempuan menyayangkan putusan Badan Musyawarah DPRI RI tersebut. Badan Musyawarah DPR RI tampaknya kurang memahami urgensi mewujudkan pengakuan dan perlindungan bagi  Pekerja Rumah Tangga (PRT) melalui undang-undang  yang telah diperjuangkan sepanjang 16 tahun oleh berbagai kelompok masyarakat serta upaya baik yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI dengan menyelesaikan penyusunan Naskah Akademik dan RUU PPRT.

Bagi Komnas Perempuan, putusan Bamus tersebut merintangi tanggung jawab negara dalam mengejahwantahkan  nilai-nilai Pancasila yang belakangan ini gencar dikedepankan dalam kehidupan bermasyarakat dan  bernegara oleh pemerintah. Komnas Perempuan akan terus mengingatkan  DPR dan publik bahwa pengakuan dan perlindungan hukum kepada PRT merupakan manifestasi dari sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” serta amanah Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, khususnya  Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Tidak ada alasan untuk menghambat dan menunda pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi NKRI dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam skema hubungan Pekerja Rumah Tangga dengan Pemberi Pekerja. Pembahasan dan pengesahan RUU PPRT adalah salah satu langkah konkrit perwujudan nilai-nilai Pancasila yang selayaknya dikedepankan oleh DPR.

Sebagai  respon atas tidak masuknya pembahasan RUU PPRT dalam agenda rapat Paripurna DPR RI  20 Juli 2020, Komnas Perempuan merekomendasikan:

  1. Bamus untuk mengagendakan pembahasan RUU PPRT pada paripurna masa sidang berikutnya yaitu bulan Agustus 2020;
  2. DPR RI untuk segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dan mendorong pengesahan RUU ini;
  3. Masyarakat dan media untuk mendukung pengesahan RUU PPRT dan mengawasi pembahasan RUU PPRT di DPR RI. Pembahasan dan pengesahan RUU PPRT  pada masa kerja DPR Periode 2019 -2024  harus didesak terus-menerus;
  4. Fraksi-fraksi di DPR RI untuk mengedepankan kepentingan masyarakat yang lebih luas dalam setiap pembahasan RUU yang sedang dilakukan.

 

Kontak Narasumber

Theresia Iswarini

Tiasri Wiandani

Satyawanti Mashudi

 

Narahubung:

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

Silahkan mengunduh

Siaran Pers Komnas Perempuan Mendorong Badan Musyawarah DPR RI untuk Mengagendakan RUU PPRT dalam Sidang Paripurna DPR RI(17 Juli 2020)

 

Sumber Foto: https://m.mediaindonesia.com/read/detail/325615-lindungi-pekerja-informal-ruu-pprt-mendesak-disahkan

 


Pertanyaan / Komentar: