...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Mendorong Pengesahan RUU PPRT

Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga: Penting dan Mendesak.

 

Jakarta 28 Agustus 2023

 

Desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) semakin intensif dilakukan oleh masyarakat sipil. Dorongan untuk pembahasan segera juga disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), termasuk dalam menyikapi aksi Aliansi Mogok Makan untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga PPRT. Aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI telah dilakukan sejak 14 Agustus 2023 sebagai bentuk tuntutan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) segera melanjutkan pembahasan mengenai RUU PPRT.

Komnas Perempuan melalui Komisioner Tiasri Wiandani memberikan dukungan dan apresiasi terhadap aksi tersebut. “Komnas Perempuan menyayangkan adanya tindakan represif oleh aparatur negara terhadap peserta saat melakukan aksi,” tegas Tiasri. 

Isu pelindungan pekerja rumah tangga merupakan salah satu isu prioritas Komnas Perempuan dalam periode 2020-2025. Pekerja Rumah Tangga (PRT) mencapai sebanyak 5 juta jiwa dan mayoritasnya adalah perempuan. Namun hingga kini, mereka belum mendapatkan pengakuan baik sebagai pekerja sehingga tidak dapat menikmati hak-hak dan memperoleh pelindungan. Sedangkan kondisi faktual selama ini menunjukkan bahwa PRT baik yang terdapat di dalam negeri maupun yang berstatus sebagai pekerja migran mereka dalam situasi rentan mengalami kekerasan, pelecehan, penganiayaan, bahkan perbudakan serta pelanggaran hak asasi dan pelanggaran hak perlindungan sebagai pekerja. Di sisi lain, keluhan mengenai ketrampilan pekerja dan potensi kerentanan majikan juga perlu menjadi perhatian. RUU PPRT, karenanya, memberikan perhatian pelindungan kepada semua pihak, baik PRT maupun pemberi kerja/majikan, agensi maupun pemerintah.

Meski pihak pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU PPRT di bulan Mei 2023, pembahasan dan pengesahan RUU PPRT mengalami kemandekan di DPR RI. Padahal, masyarakat telah menunggu selama 19 tahun untuk pengesahan. Masyarakat sipil lewat berbagai gerakan telah melakukan berbagai aksi dan upaya agar DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Komisioner Veryanto Sitohang menyebutkan, “Komnas Perempuan khawatir bahwa pembahasan dan pengesahan RUU PPRT akan tertunda kembali jelang tahun politik tahun 2024.”

Menyikapi kondisi tersebut, Komnas Perempuan mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Sikap DPR RI juga penting untuk memastikan agar masyarakat tidak perlu melakukan berbagai aksi berbahaya dan bahkan menghadapi tindakan represi dari aparatur negara akibat dampak mandeknya pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

Komnas Perempuan juga terus mendorong masyarakat sipil dan media massa terus memberikan dukungan untuk memperjuangkan hak-hak PRT dengan terus menyuarakan agar DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU. Pengesahan RUU PPRT menjadi UU sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional warga, khususnya atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Komnas Perempuan juga mengharapkan agar masyarakat sipil dapat menggunakan pedoman perlindungan perempuan pembela HAM, yang telah dikembangkan Komnas Perempuan bersama mitra, dalam setiap proses advokasi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.


Narahubung: Elsa (0813-8937-1400)


Pertanyaan / Komentar: