Siaran Pers Komnas Perempuan
Mengawal Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Regulasi dan Pelaksanaan SDGs di Indonesia
Jakarta, 29 Juni 2016
Setelah 15 tahun MDGs (Millennium Development Goals) berakhir tahun 2015 lalu, PBB mengevaluasi bahwa paradigma MDGs yang berfokus pada manusia, direformasi agar lebih komprehensif. Perubahan paradigma pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGs) adalah selain melanjutkan MDGs, juga menambahkan aspek no one left behind, right based, memastikan pembangunan yang tidak eksploitatif, merawat keseimbangan planet dan perdamaian global. Kesamaan keduanya bertujuan memecahkan masalah-masalah global seperti: kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ketimpangan gender, kelestarian lingkungan.
Deklarasi SDGs ditandatangani oleh 193 negara anggota PBB - termasuk Indonesia -pada tanggal 25 September 2015, SDGs terdiri dari 17 goals dan 169 target. Adapun program SDGs dilaksanakan selama periode 2016-2030, terdiri dari 17 tujuan, meliputi area kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, sanitasi, permukiman, energi, pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, perubahan iklim, sumber daya alam dan kemitraan global.
Evaluasi saat MDGs, bahwa sebagian kegagalan MDGs karena mekanisme pengawasan tidak optimal, kesetaraan gender lamban dijalankan, termasuk yang paling mengecewakan dunia adalah kegagalan negara menurunkan angka kematian ibu, dimana perempuan tercerabut hak hidupnya dibalik isu pembangunan. Untuk optimalisasi mekanisme penyelenggaraan SDGs, mulai dioptimalkan koordinasi dan review, antara lain pada tanggal 11-20 Juli 2016 di New York, akan diselenggarakan High Level Political Forum for SDGs (HLPF). Salah satu tujuan dari forum global ini adalah memperbaharui kesepakatan negara-negara melalui ministerial declaration dan me-review pelaksanaan SDGs di beberapa negara yang voluntarily bersedia untuk di-review. Delegasi pemerintah RI yang akan hadir dalam global summit nanti adalah dari Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup (PELH), Kementerian Luar Negeri RI.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberi masukan tentang indikator penghapusan kekerasan terhadap perempuan dalam skema MDGs di Indonesia dan memastikan bahwa “no one left behind” tersebut betul-betul dijalankan negara, termasuk memastikan pemenuhan hak kelompok rentan seperti perempuan, anak perempuan, kelompok disabilitas, penyandang HIV, kelompok minoritas dan pengakuan keberagaman, termasuk penghayat, agama dan kelompok dengan keberagaman gender dan identitas, lanjut usia (lansia), masyarakat adat (indigenous people), pengungsi, orang yang terusir di negerinya sendiri (internally displaced persons - IDPs), migran dan mereka yang terkena dampak konflik/terorisme.
Selain itu, Komnas Perempuan juga memberi masukan pada zero draft of ministerial declaration tersebut, antara lain memastikan paradigma kunci digunakan, seperti terminologi human rights, violence against women, peace, dukungan teknis dan finansial untuk mewujudkan standar dan metodologi dalam pengelolaan data bagi negara berkembang, semua kelompok rentan dimasukkan dalam pembahasan SDGs, juga meaningful participation untuk gerakan perempuan serta bagi lembaga nasional HAM (NHRI) dalam mengawal review dan implementasi SDGs. Pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya juga patut diperhitungkan, sebab Hak Ekosob inilah yang menjadi fondasi pemenuhan hak lainnya, tanpa ini semua, kelompok rentan tidak akan bisa menikmati manfaat pembangunan dan SDGs akan sulit diwujudkan.
Berikut point penting masukan dari Komnas Perempuan terkait isu perempuan dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya yang didorong untuk diintegrasikan dalam 17 tujuan pembangunan berkelanjutan. Namun sesuai mandat Komnas Perempuan yaitu penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan menyampaikan masukan, khususnya terkait tujuan 3, 4, 5, 10 dan 16 SDGs sebagai berikut:
Tujuan 3: Memastikan hidup yang sehat dan mempromosikan kesejahteraan untuk seluruh usia.
Perlu dipastikan tersedianya akses informasi tentang hak dan layanan kesehatan reproduksi dan seksual perempuan, kontrasepsi yang beragam dan perlindungan perempuan dari HIV/AIDS. Pemenuhan hak dan layanan kesehatan reproduksi sebagai salah satu upaya menurunkan angka kematian ibu melahirkan yang masih tinggi.
Tujuan 4: Memastikan pendidikan yang berkualitas, inklusif, bisa diakses dan mempromosikan kesempatan untuk semua orang bisa belajar seumur hidupnya.
Perlu didorong tersedianya pendidikan seksualitas yang komprehensif dan pendidikan HAM berperspektif gender yang terintegrasi dalam kurikulum pendidikan nasional, termasuk pendidikan bagi aparat penegak hukum/penyelenggara negara.
Tujuan 5: Mencapai keadilan gender dan pemberdayaan bagi semua perempuan dan anak perempuan.
Perlu dikembangkan kerangka hukum dan mekanisme untuk mewujudkan kesetaraan gender dan terhapusnya diskriminasi berbasis gender. Secara khusus Komnas Perempuan mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Komnas Perempuan memandang perlu segera dicabutnya reservasi dalam CEDAW sebagai komitmen yang kuat untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Dalam hal kebijakan diskriminatif, Komnas Perempuan mencatat hingga Bulan Oktober 2015 terdapat 389 kebijakan diskriminatif terhadap perempuan. Komnas Perempuan mendorong segera dibatalkannya kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan 10: Mengurangi ketimpangan di dalam dan antar negara.
Perlu dipastikan tersedianya data dan mekanisme pendokumentasian pola diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Penting pula didorong terwujudnya dukungan finansial dan politik bagi gerakan perempuan dan pelibatan aktif perempuan dari negara berkembang dalam pengambilan kebijakan di tingkat internasional.
Tujuan 16: Mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif, menyediakan akses keadilan bagi semua dan membangun kelembagaan yang akuntabel, efektif dan inklusif di semua level.
Terkait tujuan SDGs ke-16 Komnas Perempuan mendorong diwujudkannya situasi bebas kekerasan bagi perempuan dan memastikan perempuan dan anak perempuan terbebas dari praktik eksploitasi, kekerasan seksual, trafficking, dan perkawinan anak. Komnas Perempuan mendorong penghapusan hukuman mati dan hukuman lain yang tidak manusiawi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Untuk itu Komnas Perempuan mendorong:
- Implementasi SDGs di Indonesia berada di bawah payung Peraturan Presiden. Sebagai lembaga HAM Nasional, Komnas Perempuan berkepentingan memastikan draft Perpres yang akan diterbitkan untuk memasukan:
- Pemenuhan Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Asasi Perempuan dalam implementasi SDGs
- Penguatan koordinasi antara kementerian/ lembaga dalam implementasi SDGs;
- Pelibatan lembaga HAM Nasional (Komnas Perempuan, Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI) dalam koordinasi pelaksanaan SDGs;
- Pelibatan CSO perempuan dalam koordinasi dan pengawasan pelaksanaan SDGs
- Komnas Perempuan mendorong agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Kemenko PMK me-lead koordinasi di tingkat K/L untuk indikator gender dalam pelaksanaan SDGs, mempunyai target yang tegas misalnya menurunkan Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI), dan bersedia untuk di- review dalam HLPF selanjutnya.
Narasumber:
Indraswari, Komisioner (0815 7215 8806)
Adriana Venny, Komisioner (0856 1090 619)
Yuniyanthi Chuzaifah, Wakil Ketua (081311130330)
Unduh Dokumen :
Siaran Pers dan Lembar Fakta Mengawal Pelaksanaan SDGs di Indonesia _29 Juni 2016_