...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Mengenali Krisis Kebangsaan dari Pengalaman Perempuan

Siaran Pers Komnas Perempuan

Mengenali Krisis Kebangsaan dari Pengalaman Perempuan

“Negara Harus Serius pada Penghapusan Kebijakan Diskriminatif”

Jakarta, 11 Juli 2017

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hari ini menyampaikan hasil capaian program “Pemajuan HAM Perempuan dan Hak Konstitusi Dalam Konteks Demokratisasi di Indonesia” yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2010-2016. Melalui program ini sejumlah capaian telah dihasilkan, dan diharapkan capaian tersebut dapat memberikan konstribusi pada pemajuan HAM Perempuan dan proses demokratisasi secara subtansial.

Sejak tahun 2010, Komnas Perempuan telah mengingatkan Pemerintah untuk serius menangani penghapusan kebijakan diskriminatif yang muncul pasca pelaksanaan Otonomi Daerah tahun 1999. Melalui temuannya tentang keberadaan 154 kebijakan diskriminatif pada tahun 2010, Komnas Perempuan telah memperlihatkan bagaimana kebijakan diskriminatif memberikan dampak buruk bukan saja bagi kehidupan perempuan, tetapi pada kehidupan tata kelola negara dan konsensus kebangsaan. Kriminalisasi pada perempuan melalui kebijakan yang mengatur tentang ketertiban umum dan prostitusi, pembatasan hak berekspresi melalui kontrol tubuh, ataupun pembatasan hak kebebasan beragama yang berdampak pada tercerabutnya kehidupan perempuan secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, merupakan bentuk penyikapan negara yang tidak mengenali akar persoalan dari pengalaman perempuan. Identitas perempuan yang beragam yang melekat pada perempuan yang sangat berpotensi terdampak secara langsung dan tidak langsung dari kebijakan diskriminatif tersebut, karena kebijakan tersebut tersebar di 33 provinsi dan keberadaan kebijakan diskriminatif meningkat 273% (dari 154 per tahun 2010 menjadi 421 per Agustus 2016).

Selama 7 tahun membangun dialog dengan Pemerintah Pusat dan Daerah tentang Prinsip Non- Diskriminasi, Komnas Perempuan memahami bahwa kebijakan diskriminatif ini belum dikenali sebagai “hama” demokrasi, yang mengakar pada krisis kehidupan bernegara yang tidak secara serius ditangani oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Di beberapa wilayah politik identitas justru digunakan sebagai cara untuk mengkonsolidasi kepentingan elit, dibungkus dengan simbolisasi moralitas dan agama. Keberagaman identitas menjadi asing, karena definisi demokrasi prosedural didasarkan pada suara mayoritas dan minoritas. Kini bangsa ini tengah menuai krisis kebangsaan yang krusial, yaitu kehilangan keteguhan pada ideologi negara dan konsensus bangsa, yaitu konstitusi. Permusuhan dan kebencian begitu mudah disulut dan diprovokasi, terutama pada kelompok minoritas dan rentan diskriminasi untuk kepentingan elit politik. Konflik komunal secara horizontal di akar rumput menjadi ancaman bom waktu yang bisa kapanpun terjadi. Komnas Perempuan mencatat dari konflik-konflik yang terjadi dimasa lalu seperti di Poso, Ambon, Aceh, dan Kalimantan, maka perempuanlah pihak yang sangat rentan menjadi korban dan dikorbankan.

Pada situasi ini, Komnas Perempuan juga menyampaikan keprihatinan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi pada April 2017 yang mengabulkan Judicial Review Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi sandaran pada pencegahan kebijakan diskriminatif melalui eksekutif review. Dengan dibatalkan Pasal mekanisme pembatalan melalui eksekutif review ini, bisa jadi jumlah kebijakan diskriminatif semakin subur, karena tidak ada mekanisme kontrol. Kini ruang pengujian perda hanya tertumpu pada Mahkamah Agung dan Legislatif. Mekanisme Judicial Review di Mahkamah Agung menjadi persoalan sendiri bagi pemenuhan akses keadilan pada masyarakat, karena

persidangan yang dilakukan adalah persidangan berkas, sehingga tidak ada ruang untuk memberikan argumentasi pada adanya pelanggaran atau inskonstitusionalnya sebuah perda, sebagaimana yang dapat ditemui pada Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Dua perda yang pernah diajukan oleh masyarakat sipil kandas ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2011.

Komnas Perempuan mencatat beberapa akar persoalan yang harus secara serius ditangani oleh Pemerintah secara jangka panjang, antara lain:

  1. Negara dalam situasi terdesak dan krisis tentang cara pandang diskriminatif yang mengakar di banyak pihak (birokrat, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum);
  2. Negara menghadapi krisis institusi karena infiltrasi konsep ideologi anti-Pancasila;
  3. Konsolidasi kelompok kepentingan dengan isu politik identitas, sehingga membuka ruang krisis daya tahan masyarakat pada politisasi identitas;
  4. Pemiskinan warga akibat tata kelola ekonomi neolib.

Komnas Perempuan mengkhawatirkan akar persoalan tersebut akan membuahkan krisis berkepanjangan bagi bangsa, jika tidak ditangani secara sungguh-sungguh dan segera, bahkan akan dialami oleh generasi-generasi muda bangsa ini dimasa mendatang. Perempuan sangat berpeluang untuk terus menjadi korban. Karenanya, pemerintah perlu memprioritaskan penanganan akar persoalan diskriminasi ini secara jangka panjang. Komnas Perempuan mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam memberikan penanganan alternatif untuk mengurangi krisis ini, antara lain dengan diakomodirnya indikator diskriminasi gender dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang perlu ditindaklanjuti dengan mekanisme harmonisasi secara komprehensif. Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah Presiden dengan membentuk Unit Kerja Presiden (UKP) Pembinaan Ideologi Pancasila yang bisa menjadi pintu pada pemantapan pemahaman pinsip non diskriminasi.

Atas persoalan dan sejumlah langkah maju tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan langkah strategis jangka pendek dan jangka panjang yang perlu diprioritaskan pemerintah antara lain:

  1. Presiden RI perlu melibatkan Komnas Perempuan dalam Penyusunan Desain UKP Pancasila guna memberikan masukan pandangan Komnas Perempuan pada persoalan penanganan kebijakan diskriminatif;
  1. Presiden meminta Menteri Dalam Negeri untuk membentuk Tim Khusus untuk mereview 421 kebijakan diskriminatif di tingkat daerah;
  1. Presiden RI mendukung penguatan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai pusat pengetahuan membangun pemahaman tentang prinsip non-diksriminasi di Indonesia.

 

Narasumber:

Azriana, Ketua (08116762441)

Khariroh Ali, Komisioner, (081284659570)

Nina Nurmila, Komisioner (085814479624)

 

Unduh Dokumen :

Siaran Pers Komnas Perempuan Mengenali Krisis Kebangsaan dari Pengalaman Perempuan “Negara Harus Serius pada Penghapusan Kebijakan Diskriminatif” (11 Juli 2017)

 


Pertanyaan / Komentar: