Siaran Pers Komnas Perempuan
Merespon Adopsi Pemerintah Indonesia Atas Rekomendasi Sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB Tentang Kondisi HAM di Indonesia
"Isu Perempuan Jadi Rekomendasi Tertinggi UPR Yang Harus Jadi Perhatian Indonesia"
Geneva, 6 Mei 2017
Komnas Perempuan yang menghadiri langsung Universal Periodic Review (UPR) di Dewan HAM PBB Geneva, mencatat setidaknya ada 64 rekomendasi yang menyoroti isu-isu perempuan. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh setidaknya 55 negara dari 101 negara yang menyampaikan review terhadap Indonesia. Dari sisiran cepat Komnas Perempuan atas dokumen yang baru diterbitkan Troika saat proses adopsi rekomendasi, isu-isu perempuan menempati peringkat tertinggi dalam UPR yang harus menjadi prioritas Indonesia ke depan.
Kondisi HAM di Indonesia baru saja menjadi sorotan dunia, pada tgl 3 Mei 2017, setidaknya 101 negara dari 109 yang mendaftar telah menyampaikan review dan rekomendasi pada Indonesia dan 11 negara sudah memberikan pertanyaan awal pada Indonesia. Indonesia direview beriringan dengan negara-negara antara lain Bahrain, Equador, Tunisia, India, Inggris, dan Marokko.
Pada tgl 5 Mei 2017, pukul 16.00 waktu Geneva (21.00 WIB) proses adopsi Indonesia atas berbagai rekomendasi dari berbagai negara dilakukan.
Indonesia mendapatkan 225 rekomendasi, jumlah yang diadopsi sementara 150 diterima ( 70 persen), sisanya 75 rekomendasi akan dibawa kembali ke Indonesia dan akan disampaikan hasilnya ke PBB pada bulan September 2017. Alasan Delegasi RI yang disampaikan Ambasador perwakilan tetap RI di Geneva, Hasan Kleib, saat sidang adopsi, bahwa 75 rekomendasi tersebut tidak langsung diadopsi, karena beberapa hal, yaitu membutuhkan konsultasi nasional dengan para stakeholder di Indonesia, sejumlah rekomendasi dipandang sulit untuk diimplementasikan, sejumlah rekomendasi bukan prioritas Indonesia, dan kurangnya pemahaman beberapa negara pemberi rekomendasi tentang situasi Indonesia.
Adapun isu-isu yang dibawa pulang antara lain terkait isu-isu hukuman mati, isu diskriminasi pada orientasi seksual, juga ratifikasi sejumlah konvensi karena membutuhkan pertimbangan dengan parlemen dan kementrian/lembaga terkait, juga menghadirkan pelapor khusus PBB ke Indonesia.
Adapun isu-isu perempuan yang menjadi rekomendasi, berdasarkan dokumen yang sudah disusun oleh Troika Indonesia (fasilitator) yaitu Equador, Belgium dan Bangladesh, terdapat 64 rekomendasi yang telah disisir Komnas Perempuan mencakup:
- Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT dan Optional Protocol -CEDAW dimana individu yang sudah tertutup akses keadilan di Indonesia dapat melapor ke PBB;
- Menghapus kekerasan seksual dengan memperkuat legislasi dan menghukum seluruh tindak kejahatan seksual pada perempuan dan anak perempuan. Indonesia harus meneruskan upaya menghentikan impunitas, mengurangi kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual, pelecehan seksual termasuk di tempat kerja;
- Menghapus praktek menyakitkan seperti sirkumsisi perempuan, pernikahan anak dan pemaksaan perkawinan kepada anak, serta menaikan usia pernikahan menjadi 18 tahun;
- Memastikan implementasi UU PKDRT untuk melindungi perempuan dan kelompok rentan, pemberdayaan perempuan korban dan memutus impunitas pelaku kekerasan terhadap perempuan;
- Perlindungan pekerja migran dengan instrumen hukum yang mengikat, melindungi pekerja migran dari tindak trafiking, mengefektifkan satgas anti traficking sampai ke berbagai wilayah di indonesia;
- Hak atas kesehatan reproduksi dan seksual terdiri melalui akses pendidikan reproduksi dan seksual, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, akses layanan kontrasepsi bagi yang menikah maupun yang tidak menikah, kehamilan usia anak, memerangi HIV-AIDS, meningkatkan kesehatan ibu dan anak;
- Perlindungan perempuan melalui instrumen hukum dan perundang-undangan sesuai dengan konvensi CEDAW dan membahas RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender;
- Penghapusan kebijakan diskriminatif yang menyasar perempuan dan kelompok minoritas dengan cara mereview dan membatalkan kebijakan yang menghalangi hak-hak yang dijamin oleh konstitusi baik hak perempuan, hak kelompok minoritas agama/kepercayaan, etnis, dan minoritas seksual;
- Pendidikan gender dan HAM perempuan bagi polisi dan aparat penegak hukum;
- Meningkatkan representasi perempuan di politik dan pengambil keputusan di pemerintahan;
- Memperkuat posisi Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM Nasional.
Adapun isu-isu lain yang banyak direkomendasikan adalah soal penghapusan hukuman mati, menyelesaikan kasus-kasus intoleransi agama, pencegahan penyiksaan di tahanan atau serupa tahanan, menghentikan impunitas, menyelidiki secara mendalam dan transparan atas pelanggaran hak asasi masa lalu, menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia di Papua, memastikan langkah-langkah untuk perlindungan para pejuang hak asasi manusia termasuk pejuang hak- hak masyarakat adat dan ratifikasi OPCAT ( pencegahan penyiksaan) dan Konvensi Penghilangan paksa.
Untuk itu Sikap Komnas Perempuan atas adopsi sementara pemerintah dalam sidang UPR adalah sebagai berikut:
- Mengapresiasi isu perempuan menjadi isu tertinggi dengan setidaknya 64 rekomendasi dari 55 negara yang mengangkat isu HAM perempuan terutama isu kekerasan terhadap perempuan. Juga mengapresiasi berbagai negara yang sudah menggunakan laporan Komnas Perempuan sebagai penghantar suara korban untuk dibukakan akses keadilan melalui mekanisme HAM internasional;
- Mengapresiasi delegasi RI, yang sudah mengadopsi 150 rekomendasi dari 225 rekomendasi berbagai negara anggota PBB, terutama yang berhubungan dengan isu-isu perempuan;
- Mendorong pemerintah dan segenap penyelenggara negara untuk tidak ragu mengadopsi 75 rekomendasi yang dibawa pulang ke Indonesia dan akan disampaikan kembali adopsinya pada bulan September 2017, terutama untuk menghentikan hukuman mati, ratifikasi konvensi internasional yang penting untuk kemajuan Indonesia , menghentikan diskriminasi dan kekerasan pada kelompok dengan preferensi seksual yang berbeda, juga mengundang pelapor khusus PBB ke Indonesia;
- Apresiasi pada Komnas HAM dalam mentradisikan berbagi ruang dan bersinergi dengan Komnas Perempuan untuk mengintervensi di PBB. Tradisi NHRI Indonesia ini penting jadi pembelajaran baik untuk dibagikan ke GANHRI (Global Alliance of National Human Right Institutions) agar akses lembaga-lembaga HAM dengan mandat dan isu spesifik juga dapat berperan optimal pada mekanisme HAM internasional.
Kontak Komisioner Komnas Perempuan yang mengikuti UPR di Geneva:
- Yuniyanti Chuzaifah (wakil ketua), kontak via WA: +6281311130330
- Riri Khariroh ( komisioner), kontak via WA: +628128465957
Unduh Dokumen :
Siaran Pers Komnas Perempuan_Adopsi Pemerintah Indo Atas Rekomendasi UPR Siklus Ke-3