“Memastikan Ketidakberulangan
Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”
Jakarta, 24 April
2025
Komnas Perempuan menyampaikan simpati
yang mendalam kepada para korban yang mengalami peristiwa traumatik di
perguruan tinggi di berbagai wilayah. Ruang pendidikan yang seharusnya menjadi
ruang aman bagi semua pihak ternyata justru menjadi tempat terjadinya kekerasan
seksual. Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi meningkat. Hal ini dapat
dilihat dalam data pengaduan yang diterima Komnas Perempuan sepanjang 2024, Komnas
Perempuan mencatat kekerasan terhadap
perempuan sebanyak 4.178 kasus. Sedangkan kekerasan seksual yang terjadi di
Perguruan Tinggi sepanjang tahun 2021-2024 terdapat 82 kasus yang dilaporkan ke
Komnas Perempuan.
Disahkannya UU No 12 Tahun 2022 Tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan jaminan bagi korban adanya tanggung
jawab negara untuk memberikan pencegahan, perlindungan, penanganan dan
pemulihan terhadap korban. Aturan tersebut memberikan amanat peraturan
pelaksana untuk dapat diimplementasikan pada satuan kelembagaan di tingkat
kementerian. Komnas Perempuan menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) dan Peraturan Menteri Agama yang mengatur
keberadaan satgas PPKPT/TPKS.
Menurut Devi Rahayu yang merupakan
Ketua Sub Komisi Pendidikan menyatakan bahwa pembentukan Satgas PPKPT merupakan
langkah strategis dalam merespons UU TPKS dan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan
seksual di lingkungan kampus. Maraknya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkup
kampus sebenarnya merupakan fenomena gunung es yang tampak banyak di permukaan
padahal di bawahnya lebih banyak lagi kasus yang terjadi. Selain itu Devi juga
menyampaikan bahwa maraknya kasus dapat dimaknai secara dua sisi, yaitu sebagai
indikator meningkatnya tingkat kesadaran korban untuk berani melapor karena
keberadaan satgas PPKPT pada lingkup kampus namun merupakan sebuah ironi karena
terjadi pada ruang publik yang menjunjung etik dan moral.
Keduanya tetap menunjukkan urgensi perlunya
evaluasi dan penguatan mekanisme perlindungan di lingkungan perguruan tinggi. Ia
menyebutkan telah terdapat 1.724 satgas TPKS pada tahun 2024. Komnas Perempuan juga
telah melakukan Survei terkait peran satgas
PPKS serta dukungan yang di dapat dari pimpinan. Didapatkan data, bahwa adanya dukungan dari pimpinan
dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus sebesar 53 % sedangkan
23% mengeluhkan dukungan yang minim.
Dukungan dan keberpihakan pimpinan
Perguruan Tinggi terhadap keberatan dan kinerja Satgas PPKPT/PPKKS menjadi faktor
penting dalam efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual. Secara implementasi
adanya penunjukan anggota Satgas oleh rektor atau pimpinan Perguruan tinggi,
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penguatan relasi kuasa, terutama
apabila pelaku kekerasan adalah pejabat atau bagian dari pimpinan kampus itu
sendiri. Situasi ini membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan
impunitas.
“Terdapatnya kultur relasi kuasa yang
tidak seimbang di lingkungan kampus, seperti asumsi bahwa dosen, terlebih pimpinan
universitas, tidak pernah salah. Hal ini menjadi salah satu faktor pendukung
terjadinya kekerasan. Kultur ini memperparah kondisi korban yang sering kali
tidak mendapatkan perlindungan atau keadilan yang layak,” imbuh Daden Sukendar
Komisioner Komnas Perempuan. Hal ini menjadi salah satu faktor korban memilih
diam, tidak bersuara dan membungkam, serta tidak melaporkan kasusnya bahkan
menyembunyikan kasusnya. Kultur ini memperparah kondisi korban yang sering kali
tidak mendapatkan perlindungan atau keadilan yang layak.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa langkah strategis kepada Kemendikbudristek dan Kementerian Agama untuk melakukan beberapa hal berikut ini:
- Memastikan terjaminnya ruang aman dalam pemenuhan hak atas pendidikan oleh lembaga Perguruan Tinggi dan penerapan prinsip-prinsip pencegahan, penanganan dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban.
- Mendorong penerapan Kawasan Bebas dari Kekerasan (KBK) di seluruh lingkungan Perguruan Tinggi.
- Memastikan pimpinan Perguruan Tinggi untuk menjamin menjamin kemandirian dan independensi satgas PPKPT/PPKS serta memberikan ruang agar kasus-kasus kekerasan seksual ditangani dan diberikan sangksi sesuai kewenangannya.
- Memastikan Aparat Penegak Hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual untuk menindaklanjuti laporan korban dan menegakkan sangksi hukum bagi pelaku.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan satgas PPKPT/PPKS baik di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama.
Komnas Perempuan menegaskan kembali
bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang aman, adil, dan setara bagi seluruh
sivitas akademika. Pelaksanaan kebijakan PPKPT harus berlandaskan pada prinsip
perspektif korban, pemulihan menyeluruh, dan keadilan substantif.
Atas pertimbangan itu, Komnas Perempuan mengharapkan, agar kasus kekerasan seksual yang terjadi di semua tingkat pendidikan mendapat perhatian semua pihak secara lebih serius. Diperlukan ketegasan dalam pemberian sanksi di lingkup kampus, serta kesigapan aparat penegak hukum dalam merespons kasus kekerasan seksual dalam ranah pidana.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)