...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Publik Upaya dan Capaian Komnas Perempuan Periode 2020-2025

Memantapkan Daya, Mewujudkan Cita

 

Jakarta, 24 Maret 2025

 

Sepanjang Kepemimpinan Anggota Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) periode 2020-2025 telah mampu menunjukkan kepemimpinannya sebagai pemberdaya ekosistem yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Hal ini karena Komnas Perempuan melalui capaiannya memberikan dampak yang signifikan pada empat elemen ekosistem yang dimaksud. Keempat elemen itu adalah a) penguatan kepemimpinan perempuan penyintas dan perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM), b) peningkatan pengetahuan, kesadaran dan inisiatif publik, c) penguatan konsensus nasional dalam bentuk kebijakan dan pelembagaan, dan d) penguatan kepemimpinan LNHAM. 

 

Hal ini disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Publik (LPJP) Komnas Perempuan periode 2020-2025, di Jakarta, 24 Maret 2025. Selain sebagai langkah memastikan transparasni dan akuntabilitas periode 2020-2025, kegiatan LPJP juga menjadi penanda transisi kepemimpinan. Saat ini telah terpilih 11 komisioner periode 2025-2035 yang secara efektif akan mulai bertugas pada 1 April 2025 mendatang. 

 

Disebutkan dalam laporan bahwa bahwa Komnas Perempuan memasuki periode 2020-2025 dengan penuh kesadaran tentang adanya kebutuhan genting untuk memastikan tersedianya konsep dan alat kerja baru untuk meneguhkan konsensus nasional dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kebutuhan ini hadir terutama karena pada periode ini,  Indonesia melewati seperempat abad reformasi, yang berarti pula seperempat abad usia Komnas Perempuan. Apalagi tidak lama berselang, pandemi COVID-19 terjadi dengan dampak yang sangat sistemik dan diikuti dengan perkembangan digitalisasi yang bagaikan pisau bermata dua untuk isu kekerasan terhadap perempuan: di satu sisi menjadi ancaman baru dan di sisi lain dapat mendekatkan korban pada layanan. 

 

Dampak kerja Komnas Perempuan bertumpu pada capaian Komnas Perempuan menjadi rujukan andalan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam  5 isu prioritas yang diusung dalam periode 2020-2025, yaitu a) konflik dan bencana, b) penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, c) kekerasan seksual, d) perempuan pekerja dan e) penguatan kelembagaan. Dengan menguatkan akses informasi publik melalui rilis, materi media sosial dan layanan informasi publik, tampak peningkatan jumlah masyarakat yang tertarik dan menggunakan data Komnas Perempuan. Sekurangnya ada 1,251 dokumen utama hasil kerja, termasuk 156 publikasi dari hasil pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasian dan juga 203 rujukan alat kerja, seperti modul pelatihan dan instrumen pemantauan. Ada 5,865 permohonan informasi dengan 3,660,531respon publik dalam interaksi dengan informasi yang disampaikan Komnas Perempuan. 

 

Kapasitas mengembangkan pengetahuan, kesadaran dan inisiatif publik menjadi pendorong peningkatan daya pengaruh Komnas Perempuan. Terdapat 62 dari 170 rekomendasi kebijakan Komnas Perempuan yang telah ditindaklanjuti, utamanya di isu kekerasan seksual, kebijakan diskriminatif, sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPT PKKTP), dan isu-isu tematik lainnya.  

 

Capaian-capaian tersebut tidak terlepas dari peningkatan tata kelola kelembagaan. Komnas Perempuan memprioritaskan perubahan dasar hukum untuk dapat menambah jumlah sumber daya manusia yang menjadi modalitas utama kerja-kerja Komnas Perempuan yang dilengkapi dengan penguatan pelindungan keselamatan kerja dan kesejahteraan. Juga tata kelola internal dalam hal keuangan, perencanaan dan pengawasan, serta penguatan infrastruktur teknologi informasi dan teknologi. 

 

Dari capaian-capaian di atas, dampak pertama yang teramati adalah Penguatan Kepemimpinan Perempuan Penyintas dan Perempuan Pembela HAM (PPHAM). Hal ini dimungkinkan karena Komnas Perempuan periode 2020-2025 terus mengupayakan pelibatan substantif perempuan penyintas dan PPHAM sejak dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kerja Komnas Perempuan. Salah satu contohnya adalah pemantauan keadilan restoratif di 9 provinsi yang melibatkan 21 PPHAM dalam serangkaian proses panjang hingga menghasilkan laporan yang menganalisis lebih 400 narasumber. 

 

Dampak kedua adalah peningkatan pengetahuan, kesadaran dan inisiatif publik tentang kekerasan terhadap perempuan. Dampak ini antara lain dapat dilihat dari keberhasilan membangun 655 platform kerja sama dan terkumpulnya donasi sebesar Rp3,3 miliar untuk Pundi Perempuan, yang mendukung 90 lembaga layanan bagi korban kekerasan. Selain itu, sinergi dengan 367 lembaga untuk pelaporan Catatan Tahunan (CATAHU) menunjukkan pengakuan terhadap kepemimpinan Komnas Perempuan dalam pengelolaan database nasional. 

 

Dampak ketiga adalah penguatan konsensus nasional untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Tonggak utama konsensus nasional yang dihasilkan pada periode ini adalah disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Mei 2022. Ini adalah hasil dari advokasi panjang Komnas Perempuan sejak 1998, melalui upaya membangun pengetahuan,  kampanye dan konsolidasi lintas sektor. Implementasi UU ini diperkuat dengan revisi KUHP, penyusunan aturan pelaksana, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan pendamping korban. Selain itu, upaya harmonisasi kebijakan diskriminatif telah mengurangi jumlah regulasi yang merugikan perempuan dari 421 pada 2016 menjadi 305 pada 2023.

 

Dalam bidang pendidikan, Komnas Perempuan berhasil mendorong pembentukan satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta, yang hingga Juni 2024 telah menangani 1.113 korban. Penguatan kelembagaan juga terlihat dalam pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak di kepolisian, serta peningkatan pengakuan terhadap Komnas Perempuan dalam lima rencana aksi nasional. 

 

Dukungan terhadap kelembagaan juga tampak pada penguatan bagi Komnas Perempuan. Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2023 dan No. 8 Tahun 2024, serta peningkatan anggaran lebih dari dua kali lipat sejak 2020 ke 2024 telah menguatkan Komnas Perempuan untuk dapat terus berperan sebagai pemantau dan perekomendasi kebijakan dalam upaya pemajuan hak-hak perempuan. 

 

Terakhir, penguatan kepemimpinan lembaga nasional HAM dalam arsitektur untuk pemajuan hak asasi manusia dan gerakan sosial dalam penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan memainkan peran strategis dalam pemajuan hak asasi manusia dan gerakan sosial untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan melalui berbagai fungsi kunci. Ada enam peran yang penting dalam kepemimpinan ini, yaitu i) sebagai penggagas bangunan pengetahuan, ii) pemantik keterlibatan publik,  iii) sebagai konsolidator gerakan lintas batas, iv) sebagai katalisator untuk mendorong perubahan, v) sebagai fasilitator menjembatani komunitas komunitas perempuan penyintas dan PPHAM dengan otoritas dan jaringan lain di tingkat lokal, nasional dan global, dan vi) sebagai navigator ketika Komnas Perempuan menjadi andalandalam mencari informasi untuk menentukan arah gerak penghapusan kekerasan terhadap perempuan. 

 

Narasumber:

1.    Veryanto Sitohang

2.    Olivia Salampessy

3.    Andy Yentriyani

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

 


Pertanyaan / Komentar: