Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan 36 Tahun Pengesahan CEDAW
KEWAJIBAN NEGARA MENGINTEGRASIKAN CEDAW DALAM HUKUM NASIONAL DAN PENGUATAN KOMNAS PEREMPUAN SEBAGAI LNHAM
Jakarta, 24 Juli 2020
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) adalah konvensi yang mendefinisikan prinsip-prinsip tentang Hak Asasi Perempuan, norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan yang ditetapkan pada tahun 1979 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 1981 dan sejauh ini telah diratifikasi oleh 189 negara, termasuk Indonesia. Indonesia mengesahkan CEDAW pada 24 Juli 1984 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Sepanjang 36 tahun ini, CEDAW telah turut berkontribusi untuk mendorong kebijakan-kebijakan persamaan hak antara perempuan dengan laki-laki, dan menguatkan gerakan perempuan di Indonesia. Secara institusional CEDAW melahirkan dua institusi “national women machineries” yang berperan untuk memastikan hak asasi perempuan baik di ranah hak sipil dan politik (sipol), maupun ranah hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). Kedua institusi tersebut adalah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) sebagai eksekutif, sebagai pelaksana pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Indonesia dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai LNHAM yang memantau pelaksanaan CEDAW sekaligus sebagai dasar kerja-kerjanya dengan fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan.
Sebagai negara pihak, Indonesia berkewajiban memberikan laporan pelaksanaan CEDAW setiap 4 tahun ke Komite CEDAW PBB. Indonesia telah memberikan laporan pelaksanaan CEDAW yang terakhir tahun 2019. Atas laporan tersebut Komite CEDAW telah mengeluarkan daftar isu (list of issues) yang meliputi berbagai permasalahan potensial yang menghambat pencapaian pemenuhan hak asasi perempuan, kesetaraan dan keadilan gender.
Komnas Perempuan berpendapat terdapat hal-hal yang patut menjadi fokus perhatian untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yaitu: (1) Mengakhiri stereotipe dan melarang praktik berbahaya, seperti semua bentuk pelukaan dan pemotongan genital perempuan (Female Genital Mutilation), pernikahan anak, pemaksaan perkawinan dan poligami; (2) Mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual; (3) Memastikan pendidikan inklusif bagi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas; (4) Menurunkan angka kematian ibu; (5) Akses terhadap aborsi yang aman setidaknya dalam kasus perkosaan, inses, ancaman terhadap kehidupan atau kesehatan perempuan hamil atau kerusakan janin dan mendekriminalisasi semua kasus yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 61/2014 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan no 3/2016. (6) Masih adanya peraturan perundang-undangan yang menghambat penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, seperti UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (7) RUU yang diharapkan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan tidak disegerakan pengesahannya. Yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender.
Kepada Komite CEDAW, Komnas Perempuan juga menegaskan kontribusi penting perempuan pembela HAM (PPHAM) dalam mempromosikan hak asasi perempuan dalam berbagai konteks. Komnas Perempuan mendukung negara untuk melakukan penerbitan kebijakan dan program untuk lebih melindungi hak-hak PPHAM, termasuk memberikan dukungan yang diperlukan untuk memperkuat kepemimpinan mereka dan mendorong terbitnya mekanisme perlindungan untuk menangani tuduhan intimidasi, pelecehan dan kekerasan terhadap PPHAM.
Selama lebih dua dasawarsa Komnas Perempuan telah diakui oleh berbagai pihak di dalam maupun luar negeri, namun karena status hukumnya, keberadaan Komnas Perempuan tidak sekokoh mandat yang dipercayakan. Isu penghapusan/peleburan lembaga karena status hukumnya selalu terjadi dalam setiap evaluasi kelembagaan di setiap periode kepemimpinan. Konsep LNHAM dengan mandat khusus penghapusan kekerasan terhadap perempuan dipandang masih relatif asing. Akibatnya, langkah-langkah untuk memastikan independensi Komnas Perempuan dan memperkuat kapasitasnya dalam melakukan peran LNHAM dengan mandat khusus untuk menghilangkan semua bentuk kekerasan terhadap perempuan menjadi terbatas.
Berdasarkan semua uraian diatas, maka untuk Peringatan CEDAW 2020 Komnas Perempuan merekomendasikan:
- Pemerintah Indonesia agar memperkuatkeberadaan Komnas Perempuan sebagai LNHAM yang menjalankan mandat untuk memastikan mekanisme HAM Perempuan berjalan sesuai dengan CEDAW yang merupakan kewajiban yang mengikat negara pihak;
- KPPPA mengembangkan langkah-langkah yang lebih terukur dalam melaksanakan implementasi UU No. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dalam program-program yang dikembangkan oleh pemerintah agar dapat memenuhi pencapaian kesetaraan dan keadilan gender;
- DPR RI agar mengintegrasikan prinsip-prinsip dan norma-normaCEDAW dalam memastikan RUU Prolegnas 2020; tidak menunda pengesahan (a)RUU P-KS sebagai payung hukum yang memastikan akses korban kepada keadilan substantif; (b) UU PPRT sebagai pengakuan atas kerja pekerja rumah tangga dan perlindungan bagi mereka; (c) RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender yang menjadi dasar pencapaian kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di semua proses pembangunan;
- Organisasi masyarakat sipil untuk terus berpartisipasi dengan melakukan pengawasan pelaksanaan dan pemenuhan hak asasi perempuan;
- Seluruh lapisan masyarakattermasuk pemimpin agama, pemuka masyarakat, pihak swasta agar menghormati dan mendorong implementasi prinsip-prinsip CEDAW serta turut mengawal Prolegnas 2020-2024 dan mendorong pengembangan kerangka hukum yang mendukung penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
Laporan state party / Negara pihak RI https://tbinternet.ohchr.org/_layouts/15/TreatyBodyExternal/countries.aspx?CountryCode=IDN&Lang=EN
List laporan internasional https://www.komnasperempuan.go.id/publikasi-laporan-internasional
Narasumber:
Mariana Amiruddin
Rainy Hutabarat
Satyawanti Mashudi
Theresia Iswarini
Narahubung
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)
Silahkan mengunduh
Siaran Pers Komnas Perempuan 36 Tahun Pengesahan CEDAW (24 Juli 2020)
Sumber Foto: https://www.emancipator.nl/en/portfolio-item/vn-vrouwenverdrag-cedaw-2/