...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional 16 Juni (Jakarta, 15 Juni 2021)

Siaran Pers Komnas Perempuan

Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional

 

10 Tahun Konvensi ILO 189,

Saatnya Indonesia Meratifikasi untuk Pengakuan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

 

Jakarta, 15 Juni 2021

 

 

 

16 Juni merupakan hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional bertepatan dengan ditetapkan Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization) pada 2011. Hal tersebut merupakan peristiwa bersejarah dan bentuk kemenangan atas perjuangan diakuinya PRT sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak dan perlindungan tenaga kerja yang setara dengan semua pekerja lainnya. Konvensi ILO 189 memberikan perlindungan khusus bagi PRT dan menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar perlindungan seperti jam kerja, hak libur dan hak-hak normatif PRT sebagai pekerja. Konvensi ILO 189 juga mengharuskan negara mengambil langkah untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi PRT. Sayangnya, Pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. 

 

Indonesia adalah salah satu negara yang setuju dan mendukung pengadopsian Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201. Bahkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berpidato secara langsung menyampaikan komitmen Indonesia untuk mengakui dan melindungi PRT. Komitmen Pemerintah Indonesia tersebut  disampaikan di depan komunitas internasional, melalui adopsi rekomendasi Sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2012 dan 2017 yang salah satu isunya adalah komitmen untuk meratifikasi Konvensi ILO 189. Hingga saat ini, dunia internasional masih terus mendorong Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi tersebut antara lain melalui rekomendasi Komite Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW Committee) dan Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR Committee).

 

Data dan fakta menunjukkan bahwa PRT, yang berdasarkan data ILO berjumlah 4,2 juta, memberikan kontribusi penting pada berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja di Indonesia. Namun demikian, mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dan jauh dari standar kerja layak secara serius. Kerja layak ini sebenarnya menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yaitu Tujuan 8 yang seharusnya juga diprioritaskan pada PRT. Tujuan 8 SDGs bertujuan untuk “mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja produktif serta kerja layak untuk semua”.

 

Sayangnya kerja layak ini masih belum diiringi dengan upaya memastikan keselamatan PRT terindikasi dari berbagai kasus kekerasan yang terus dialami mereka. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2020), merekam setidaknya 34 kasus terkait PRT sepanjang 2019. Sementara pendokumentasian kasus dari Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT dengan bentuk-bentuk antara lain: kekerasan psikis (isolasi dan penyekapan), fisik, ekonomi (penahanan dokumen pribadi, gaji tidak dibayar, gaji karena sakit, tidak dibayar THR), dan perdagangan orang. Pada masa pandemi COVID-19, lapis kerentanan PRT kian bertambah dengan ancaman kehilangan pekerjaan tanpa gaji dan pesangon, eksklusi dari program jaring pengaman sosial dan kerentanan terinfeksi virus (Komnas Perempuan, 2020). 

 

Pada peringatan 10 tahun Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201, menjadi mendesak bagi Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi, guna mewujudkan komitmennya sebagai bagian dari komunitas internasional, demi pengakuan dan perlindungan PRT yang selama ini invisible dan mengalami marginalisasi serta diskriminasi. Hal ini juga selaras dengan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Deklarasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Tujuan 8 yaitu terwujudnya pekerjaan layak. Pada konteks isu migran, ratifikasi Konvensi 189 juga akan memperkuat posisi Pemerintah Indonesia di ranah internasional dalam memperjuangkan kesejahteraan PRT Migran karena dengan meratifikasi, berarti Pemerintah serius melindungi pekerja migran Indonesia.

 

Peringatan Hari PRT juga selayaknya dijadikan momentum bagi DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT demi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi manusia perempuan PRT sebagaimana diamanatkan pada sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28I (4) menyatakan “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”. Selaras pula dengan amanat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No 7 tahun 1984, tepatnya pada Pasal 2 (b) “Negara Pihak penting membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya, dan di mana perlu termasuk sanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadap perempuan”

 

Oleh karena itu, pada peringatan hari PRT Internasional 2021 ini, Komnas Perempuan merekomendasikan agar:

 

1. Pemerintah RI untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT sebagai  bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap PRT. Dengan meratifikasi Konvensi ILO 189 pula, Pemerintah Indonesia akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam  perlindungan PRT Indonesia di luar negeri;

 

2. DPR RI untuk segera melakukan Pembahasan dan Pengesahan RUU Pelindungan PRT. Pengakuan dan Perlindungan PRT melalui undang-undang akan memberikan kepastian hukum, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional kaum perempuan khususnya PRT dan Pemberi Kerja;

 

3. Setiap Fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak dan berupaya melindungi warga negara khususnya perempuan PRT. Komitmen fraksi ini juga memperlihatkan kehendak politik yang kuat dari setiap fraksi utamanya dari partai politik yang memiliki konstituen para PRT untuk melindungi konstituennya;

 

4. Masyarakat luas dan media untuk mendukung ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT dan pengesahan RUU Pelindungan PRT serta mengawasi pembahasannya di DPR RI. Sebagai sesama warga negara dan dengan semangat solidaritas yang tinggi, masyarakat sipil diharapkan dapat terus menyuarakan pentingnya perwujudan perlindungan PRT demi kehidupan yang adil, sejahtera dan setara.

 

 

 

Kontak Narasumber

Andy Yentriyani

Theresia Iswarini

Satyawanti Mashudi

Tiasri Wiandani

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

 



Pertanyaan / Komentar: