Siaran Pers Komnas Perempuan
Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Internasional
10
Tahun Konvensi ILO 189,
Saatnya
Indonesia Meratifikasi untuk Pengakuan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Jakarta, 15 Juni 2021
16 Juni merupakan hari Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Internasional bertepatan dengan ditetapkan Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201
tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan
Internasional (International Labour Organization) pada 2011. Hal
tersebut merupakan peristiwa bersejarah dan bentuk kemenangan atas perjuangan
diakuinya PRT sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak dan perlindungan tenaga
kerja yang setara dengan semua pekerja lainnya. Konvensi ILO 189 memberikan
perlindungan khusus bagi PRT dan menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar
perlindungan seperti jam kerja, hak libur dan hak-hak normatif PRT sebagai
pekerja. Konvensi ILO 189 juga mengharuskan negara mengambil langkah untuk mewujudkan pekerjaan
yang layak bagi PRT. Sayangnya, Pemerintah Indonesia belum meratifikasi
konvensi tersebut.
Indonesia adalah salah satu negara yang setuju dan
mendukung pengadopsian Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201. Bahkan Presiden RI
Susilo Bambang Yudhoyono berpidato secara langsung menyampaikan komitmen
Indonesia untuk mengakui dan melindungi PRT. Komitmen Pemerintah Indonesia
tersebut disampaikan di depan komunitas
internasional, melalui adopsi rekomendasi Sidang Universal Periodic Review
(UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2012 dan 2017 yang salah satu
isunya adalah komitmen untuk meratifikasi Konvensi ILO 189. Hingga saat ini,
dunia internasional masih terus mendorong Pemerintah Indonesia untuk
meratifikasi konvensi tersebut antara lain melalui rekomendasi Komite
Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW Committee)
dan Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR Committee).
Data dan fakta menunjukkan bahwa PRT, yang
berdasarkan data ILO berjumlah 4,2 juta, memberikan kontribusi penting pada
berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja di Indonesia. Namun demikian,
mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dan
jauh dari standar kerja layak secara serius. Kerja layak ini sebenarnya menjadi
bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs) yaitu Tujuan 8 yang seharusnya juga diprioritaskan pada
PRT. Tujuan 8 SDGs bertujuan untuk “mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan
berkelanjutan, kesempatan kerja produktif serta kerja layak untuk semua”.
Sayangnya kerja layak ini masih belum diiringi
dengan upaya memastikan keselamatan PRT terindikasi dari berbagai kasus
kekerasan yang terus dialami mereka. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2020),
merekam setidaknya 34 kasus terkait PRT sepanjang 2019. Sementara
pendokumentasian kasus dari Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah
Tangga (JALA PRT) menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih
dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT dengan bentuk-bentuk antara lain:
kekerasan psikis (isolasi dan penyekapan), fisik, ekonomi (penahanan dokumen
pribadi, gaji tidak dibayar, gaji karena sakit, tidak dibayar THR), dan
perdagangan orang. Pada masa pandemi COVID-19, lapis kerentanan PRT kian
bertambah dengan ancaman kehilangan pekerjaan tanpa gaji dan pesangon, eksklusi
dari program jaring pengaman sosial dan kerentanan terinfeksi virus (Komnas
Perempuan, 2020).
Pada peringatan 10 tahun Konvensi ILO 189 dan
Rekomendasi 201, menjadi mendesak bagi Pemerintah Indonesia untuk segera
meratifikasi, guna mewujudkan komitmennya sebagai bagian dari komunitas
internasional, demi pengakuan dan perlindungan PRT yang selama ini invisible dan mengalami marginalisasi
serta diskriminasi. Hal ini juga selaras dengan komitmen Pemerintah Indonesia
terhadap Deklarasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Tujuan 8 yaitu terwujudnya
pekerjaan layak. Pada konteks isu migran, ratifikasi Konvensi 189 juga akan
memperkuat posisi Pemerintah Indonesia di ranah internasional dalam
memperjuangkan kesejahteraan PRT Migran karena dengan meratifikasi, berarti
Pemerintah serius melindungi pekerja migran Indonesia.
Peringatan Hari PRT juga selayaknya dijadikan
momentum bagi DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT demi
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi manusia perempuan
PRT sebagaimana diamanatkan pada sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang
adil dan beradab” dan sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1945 Pasal 28I (4) menyatakan “perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,
terutama Pemerintah”. Selaras pula dengan amanat Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi
melalui Undang-Undang No 7 tahun 1984, tepatnya pada Pasal 2 (b) “Negara Pihak
penting membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya, dan
di mana perlu termasuk sanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadap
perempuan”
Oleh karena itu, pada peringatan hari PRT
Internasional 2021 ini, Komnas Perempuan merekomendasikan agar:
1. Pemerintah RI untuk segera
meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT
sebagai bentuk pengakuan dan
perlindungan terhadap PRT. Dengan meratifikasi Konvensi ILO 189 pula,
Pemerintah Indonesia akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perlindungan PRT Indonesia di luar negeri;
2. DPR RI untuk segera
melakukan Pembahasan dan Pengesahan RUU Pelindungan PRT. Pengakuan dan
Perlindungan PRT melalui undang-undang akan memberikan kepastian hukum,
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional kaum perempuan khususnya PRT dan
Pemberi Kerja;
3. Setiap Fraksi di Badan
Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak dan berupaya melindungi
warga negara khususnya perempuan PRT. Komitmen fraksi ini juga memperlihatkan
kehendak politik yang kuat dari setiap fraksi utamanya dari partai politik yang
memiliki konstituen para PRT untuk melindungi konstituennya;
4. Masyarakat luas dan media
untuk mendukung ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi
PRT dan pengesahan RUU Pelindungan PRT serta mengawasi pembahasannya di DPR RI.
Sebagai sesama warga negara dan dengan semangat solidaritas yang tinggi,
masyarakat sipil diharapkan dapat terus menyuarakan pentingnya perwujudan
perlindungan PRT demi kehidupan yang adil, sejahtera dan setara.
Kontak
Narasumber
Andy Yentriyani
Theresia Iswarini
Satyawanti Mashudi
Tiasri Wiandani
Narahubung
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)