“Penting
Mengawal Implementasi Agreed Conclusion tentang Penguatan Pendanaan dan
Institusi untuk Pemajuan Hak-hak Perempuan dan Anak Perempuan”
Perhelatan Commission on the Status
of Women (CSW) 68 pada 11-22 Maret 2024 telah berhasil mengadopsi dokumen Agreed
Conclusion yang menegaskan komitmen negara-negara anggota Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB) untuk memperkuat pendanaan dan kelembagaan untuk
penghapusan kemiskinan perempuan dan anak perempuan. Siaran pers UN Women yang
disampaikan pasca penutupan CSW 68 menyatakan bahwa dokumen Agreed Conclusion
menyepakati untuk mengimplementasikan kebijakan ekonomi dan politik yang
responsif gender, termasuk meningkatkan partisipasi dan kepemimpinan perempuan
dalam institusi ekonomi, membangun lingkungan kerja yang memastikan perempuan
mendapatkan upah setara untuk pekerjaan yang setara. CSW mengakui bahwa sistem
keuangan internasional tidak responsif dalam menjawab kondisi krisis sehingga
mengimbau agar negara melakukan reformasi dalam kebijakan untuk mencapai
kesetaraan gender. Kebijakan ini mencakup isu kebijakan utang, penerapan pajak
progresif dan memastikan adanya pendanaan publik dari negara maupun non negara
yang dialokasikan untuk menjawab pemenuhan hak perempuan dan anak perempuan.
Komnas Perempuan hadir sebagai LNHAM
dalam CSW 68 sebagai bagian dari Delegasi RI yang turut mendukung berbagai
forum yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan memberikan masukan substantif,
termasuk dalam perumusan draft agreed conclusion. Selain itu Komnas
Perempuan juga menjadi penyelenggara side- event bersama Asia Pacific
Forum on Women, Law and Development (APWLD) untuk pembahasan tema Institutions
and Resources for Women’s Human Rights and Women Empowerment dan sekaligus
menjadi salah satu narasumber dalam side event yang diselenggarakan oleh UN
Women dengan tema Pushing forward for gender equality: CSW68 event showcases
strategies for countering pushback and advancing women’s rights around the
world. Dalam side event ini Komnas Perempuan menyampaikan tentang
pentingnya membangun kolaborasi multi pemangku kepentingan (multi-stakeholders)
yang terdiri dari kelompok korban, pekerja, penegak hukum dan pemerintah serta
membangun ruang dialog konstruktif sebagai contoh success story dalam
proses menghasilkan UU TPKS.
Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian selama pelaksanaan CSW 68. Di antaranya:
- Kekuatiran akan kemajuan perlahan dan di permukaan, potensi stagnansi dan risiko kemunduran hak-hak perempuan dan demokrasi. Kekhawatiran ini menjadi isu lintas negara dan kalangan masyarakat sipil, ditandai dengan persoalan kepemimpinan perempuan, daya dukung kebijakan dan anggaran untuk kegiatan-kegiatan HAM perempuan termasuk untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan.
- Status kemajuan isu-isu yang sudah lama dikenali seperti perkawinan anak, pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) juga belum secara tegas disikapi. Pun terhadap istilah hak seksual dan kesehatan reproduksi yang lebih diterima sebagai hak kesehatan reproduksi.
- Pelembagaan komitmen untuk pemajuan HAM perempuan melalui penguatan kewenangan dan alokasi sumber daya bagi mekanisme khusus hak perempuan merupakan hal yang krusial untuk memastikan kepemimpinan perempuan. Komnas Perempuan mengamati bahwa di sejumlah negara kementerian perempuan kerap direkatkan dengan peran-peran stereotipe gender seperti urusan anak, lansia, keluarga, kesejahteraan, dll. Penempatan ini perlu dinavigasi secara kritis agar tidak meletakkan perempuan dengan peran domestik semata, melainkan juga menempatkan otonomi perempuan sebagai individu yang setara dengan laki-laki.
- Kehadiran lembaga nasional HAM independen spesifik perempuan sebagaimana dimiliki Indonesia merupakan merupakan modalitas untuk penguatan agenda pemajuan HAM perempuan melalui peran pengawasan/pemantauannya, selain dalam bentuk kerjasama lintas multi-pihak dalam isu-isu prioritas.
- Negara perlu membuka ruang partisipasi dan konsultasi yang lebih baik untuk memastikan berbagai pihak termasuk LNHAM dan OMS, dapat mengikuti perkembangan pembahasan perkembangan dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah atas persoalan tertentu yang tengah dibahas.
Kehadiran Komnas Perempuan dalam CSW 68 diwakili oleh Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, dan Sondang Frishka sebagai Badan Pekeja. CSW 69 akan diselenggarakan pada 10-21 Maret 2025, yang sekaligus peringatan dan evaluasi 30 tahun pengadopsian 12 isu kritis Beijing Platform for Action (BPfA+30). Komnas Perempuan merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia menyampaikan laporan mengenai implementasi BPfA dan mendorong pelibatan masyarakat sipil, LNHAM dalam meninjau implementasi BPfA tersebut.
Narasumber:
- Andy Yentriyani
- Rainy Hutabarat
- Alimatul Qibtyah
- Theresia Iswarini