...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2023

“Pentingnya Layanan Kesehatan Mental yang Terjangkau untuk Perempuan”

Jakarta, 10 Oktober 2023

 

Prevalensi orang dengan gangguan jiwa di Indonesia sekitar 20 % dari 250 juta jiwa penduduk secara keseluruhan belum memiliki layanan kesehatan jiwa yang aksesibel hingga di tingkat provinsi, yang menunjukkan tidak semua orang dengan masalah gangguan jiwa mendapatkan pengobatan yang seharusnya. Bahkan jumlah psikiater sebagai tenaga profesional untuk pelayanan kesehatan jiwa hanya sejumlah 1.053 orang yang artinya, satu psikiater melayani sekitar 250 ribu penduduk. Demikian data dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Kementerian Kesehatan RI, Dr. Celestinus Eigya Munthe. Tak hanya itu, penyelesaian masalah kesehatan jiwa di Indonesia juga terkendala dengan stigma dan diskriminasi yang dialami oleh orang yang mengalami gangguan jiwa.

Pada periode Januari-Juni 2023, POLRI melaporkan bahwa terdapat 663 kasus bunuh diri di Indonesia. Angka tersebut meningkat sebesar 36,4% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 (486 kasus). Provinsi tertinggi angka bunuh diri adalah Jawa Tengah (253), Jawa Timur (128), Bali (61), dan Jawa Barat (39). Kasus bunuh diri kecenderungannya dipicu oleh gangguan kesehatan mental dengan beragam persoalan seperti kekerasan berbasis gender, perundungan, kekerasan siber dengan berbagai modus, penyakit sulit disembuhkan, tekanan ekonomi dan lain sebagainya.

Dalam pantauan Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender, misalnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak hanya mengakibatkan luka fisik melainkan juga luka psikis berupa kecemasan/ketakutan (anxiety),  depresi, dan trauma berkepanjangan (post traumatic stress disorder), bahkan sampai bunuh diri. 

“Komnas Perempuan telah menerima laporan, seorang perempuan korban KDRT berlapis dan berulang, ditemukan tewas bunuh diri di kamarnya. Kasus ini menggambarkan, pentingnya perhatian khusus terhadap korban KDRT untuk mencegah korban untuk bunuh diri. KDRT berpotensi silent killer bila diabaikan dan perempuan korban KDRT yang melakukan bunuh diri merupakan korban suicide femicide. Pemantauan Komnas Perempuan juga menyimpulkan bahwa bentuk femisida pasangan intim (intimate femicide) merupakan KDRT yang paling ekstrim, di mana pelaku membunuh pasangannya,” jelas Komisioner Rainy Hutabarat menyampaikan.

Ia menambahkan bahwa meskipun sudah tersedia UU PKDRT, namun masih terdapat faktor sosial budaya yang menjadi hambatan dalam melaporkan kasus KDRT yang dialami perempuan korban. Korban atau keluarganya, memandang tabu untuk melaporkan kasus KDRT. Korban juga merasa malu mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya. Di sisi lain, pelaku KDRT juga melakukan berbagai ancaman terhadap korban agar tidak melaporkan, seperti mengancam menyebarkan video intim korban. Hambatan-hambatan sedemikian, dapat mengakibatkan korban memendam kasus yang dialami yang pada akhirnya mendorong tindakan bunuh diri, melukai diri atau mengalami gangguan jiwa akut.

Komnas Perempuan juga mencatat, orang dengan gangguan jiwa termasuk perempuan korban kekerasan seksual, mengalami hambatan terkait aksesibilitas layanan kesehatan mental yang terjangkau dan layak. Sementara itu, para korban kekerasan seksual berhak atas pelindungan dan pemulihan, namun seringkali hak tersebut tidak terpenuhi dengan baik yang selanjutnya berpotensi mengakibatkan gangguan kesehatan mental yang semakin berat. Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan jaminan pemenuhan hak korban khususnya atas pemulihan termasuk pemulihan psikologis terhadap korban kekerasan seksual.

“Fakta di lapangan kita melihat bahwa banyak perempuan korban kekerasan seksual yang belum mendapatkan layanan psikolog untuk pemulihan trauma psikologis yang mereka alami. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya; jumlah psikolog dan atau psikiater yang sangat terbatas, tidak sebanding dengan populasi. Hanya di daerah – daerah tertentu, lembaga – lembaga pendamping perempuan korban kekerasan yang dapat menyediakan layanan psikolog, perempuan korban kekerasan seksual di daerah pedalaman atau pinggiran akan sulit mendapatkan layanan dari psikolog,” kata Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan.

Catatan lainnya adalah, tempat-tempat tahanan dan serupa tahanan seperti panti rehabilitasi bagi disabilitas psikososial, panti rehabilitasi narkoba, lokasi penampungan pengungsi dan lain-lain, juga membutuhkan tenaga psikolog atau psikiater.

Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan, mengungkapkan temuan pemantauan Komnas Perempuan, tenaga psikolog di tempat-tempat tahanan dan serupa tahanan, sangat terbatas.

“Sebagai contoh, sebuah Lembaga Pemasyarakatan dengan warga binaan sejumlah 300 orang namun tenaga pengawas hanya 1 (satu) orang. Sementara itu, kondisi lapas over-crowding. Kapasitas sel yang terbatas, mengakibatkan pemisahan antara tahanan laki-laki dengan transpuan, tidak dilakukan. Hal   menunjukkan bahwa negara masih mengabaikan pentingnya perawatan kesehatan mental  bagi semua, tanpa diskriminasi,” ujar Veryanto.

Pada Hari Kesehatan Mental Sedunia, 10 Oktober 2023 yang mengangkat tema Kesehatan Mental merupakan Hak Asasi Manusia yang Universal, Komnas Perempuan mendorong:

  1. Kementerian Kesehatan RI memperkuat layanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan layanan kesehatan terpadu yang mencakup layanan psikologis bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual.

  2. POLRI segera membentuk Direktorat Perempuan dan Anak dengan menyediakan SPPT-PKKTP bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender untuk mencegah trauma berulang (secondary trauma) dan memenuhi hak korban kekerasan atas pemulihan.

  3. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memperkuat layanan kesehatan mental di lapas-lapas dan mendekatkan akses layanan terhadap tahanan khususnya perempuan termasuk perempuan dengan pidana tinggi (hukuman mati dan hukuman seumur hidup). 

Narahubung: Elsa (0813-8937-1400)



Pertanyaan / Komentar: