...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Hari Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis

“Dukung Penghapusan Impunitas Kejahatan terhadap Jurnalis untuk Kemajuan Demokrasi Indonesia”

 

Jakarta, 2 November 2023

 

“Penghapusan impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis menjadi prasyarat penting terkait kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi untuk semua masyarakat,” tegas Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan merespon hari Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis yang setiap tahunnya diperingati secara internasional setiap tanggal  2 November.

 

Tahun 2023, “Violence against journalists, the integrity of elections, and the role of public leadership” atau kekerasan terhadap jurnalis, integritas pemilu, dan peran kepemimpinan publik, menjadi tema yang disuarakan untuk meningkatkan kesadaran akan tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan profesinya, juga mengingatkan meningkatnya kekerasan dan kriminalisasi yang kerap dialaminya, termasuk serangan dan pembatasan terhadap pers dalam konteks peliputan protes sosial; penggunaan mekanisme peradilan terhadap jurnalis karena alasan yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik mereka mengenai kepentingan publik; dan meningkatnya pengasingan paksa jurnalis di beberapa negara. Dalam hal ini perempuan jurnalis sebagai bagian dari pembela Hak Asasi Manusia juga memiliki kerentanan mengalami serangan, kekerasan maupun kriminalisasi khususnya dalam momentum tahun pemilu 2024.

 

“Di Indonesia, meskipun telah mendapat perlindungan dari Undang-undang Pers sejak 1999, bayang-bayang kekerasan masih membayangi banyak jurnalis. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (Catahu) 2023 melaporkan sebanyak 5 kasus kekerasan terhadap jurnalis dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2022, yakni 3 orang mengalami kekerasan di ranah personal dan 2 orang di ranah publik. Catahu juga menyoroti ragam bentuk kekerasan yang dialami jurnalis, baik berupa ancaman, serangan digital, hingga pelecehan seksual,” jelas Bahrul Fuad Komisioner Komnas Perempuan.

 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sejak 2006 merilis sebanyak 763 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bahkan tercatat sebanyak 10 wartawan terbunuh sejak 1996. AJI juga mencatat adanya lonjakan kasus sejak tahun 2022, di mana lonjakan cukup drastis terjadi dari tahun 2020 ke 2021. Sementara sejak Januari-Juli 2023, AJI mencatat terdapat 58 kasus serangan terhadap jurnalis.

 

Komisioner Tiasri Wiandani Komisioner Komnas Perempuan menyatakan bahwa Komnas Perempuan mendukung penuh kerja organisasi atau lembaga media yang menyuarakan hak asasi manusia dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Saat ini, Komnas Perempuan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang mengupayakan penyusunan mekanisme Respons Cepat untuk Perlindungan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang saat ini sedang dikerjakan dan sudah menghasilkan kertas konsep. 

 

“Dengan mekanisme ini diharapkan jika ada peristiwa kekerasan yang dialami teman-teman jurnalis, baik dialami di kantornya sendiri atau saat sedang bertugas di luar, termasuk pers mahasiswa di kampus, dapat direspon tiga lembaga ini dengan lebih baik,” ujarnya.

 

Tema tahun ini juga bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap peran pers yang aman dan bebas dalam menjamin integritas pemilu dan sistem demokrasi kita. Dalam konteks Indonesia tema ini menjadi relevan dalam momentum menyambut Tahun Pemilu 2024. Pesan ini juga menegaskan kembali akan peran dan kewajiban negara dalam mengambil langkah-langkah efektif untuk melindungi pers independen dan memperkuat kerangka kelembagaan yang memerangi pelanggaran.

 

“Memasuki tahun politik, penting untuk kita semua mendukung kerja-kerja independen para jurnalis, sehingga memungkinkan kita untuk membuat keputusan yang tepat, mendengarkan berbagai pendapat, juga mengawasi dan memastikan pemerintah menjalankan tanggunjawabnya dengan baik,” tegas Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan.

 

Ditetapkannya tanggal 2 November sebagai Hari Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan Terhadap Jurnalis sekaligus sebagai pengingat peristiwa kelam terjadinya pembunuhan dua jurnalis asal Prancis, Ghislaine Dupont (57) dan Claude Verlon (55), di Republik Mali pada 2013 silam. Keduanya diculik dan ditembak mati oleh sekelompok orang yang disebut teroris. Insiden itu terjadi usai keduanya mewawancarai juru bicara separatis Tuareg di kota bergolak Kidal, Mali Timur Laut. Pembunuhan tersebut dinilai sebagai ‘utang minimum’ yang wajib dibayar orang Prancis dan Presiden yang menjabat saat itu, Francois Hollande. Pembunuhan ini dilakukan oleh satuan yang dipimpin komandan Tuareg, Abdelkrim Targui yang dekat dengan Abou Zeid-seorang pemimpin utama kelompok itu di Mali yang sudah tewas saat bertempur dengan pasukan Perancis di Mali Utara.

 

Memperingati Hari Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis, Komnas Perempuan merekomendasikan:

  1. Kepolisian memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, termasuk menindak secara hukum pelaku tindak kekerasan serta menolak kriminalisasi terhadap jurnalis.
  2. Dewan Pers dan Perusahaan Pers membuat kebijakan untuk melindungi Jurnalis dari tindak kekerasan dan kriminalisasi.
  3. Masyarakat mendukung kebebasan pers untuk mendukung demokrasi di Indonesia.

 

 

Narahubung: 0813-8937-1400

 


Pertanyaan / Komentar: