...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Keterpilihan Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM yang Keenam Kalinya

“Indonesia Perlu Mendorong  Perdamaian Sejati dan Keamanan Global Berbasis Resiliensi Warga Khususnya Perempuan dan Kelompok Rentan” 

Jakarta, 12 Oktober 2023

 

Untuk keenam kalinya, Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia - Perserikatan Bangsa-bangsa pada 10 Oktober 2023. Sebelumnya Indonesia tercatat sebagai anggota Dewan HAM PBB pada periode 2006-2007, bersambung periode 2007-2010, berlanjut lagi periode 2011-2014, 2015-2017 dan 2020-2022. Keterpilihan ini menunjukkan kepercayaan internasional kepada Indonesia untuk menjalankan peran-peran strategis terkait pemenuhan, pemajuan dan perlindungan HAM secara global. Tiga negara lainnya yang juga terpilih bersama Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB adalah Jepang, Republik Rakyat Tiongkok, dan Kuwait.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan bahwa prioritas Indonesia pada periode keanggotaan kali ini adalah (1) Meningkatkan kapasitas negara-negara dalam mempromosikan dan melindungi HAM, terutama melalui peningkatan kerjasama teknis dan pengembangan kapasitas. Indonesia akan terus konsisten dalam memastikan tidak ada yang tertinggal untuk pemajuan dan perlindungan HAM, khususnya negara-negara berkembang. Untuk konteks dalam negeri, Indonesia juga akan mendorong penguatan implementasi Rencana Aksi Nasional Hak-hak asasi Manusia (RAN HAM) dengan berbagai isu antara lain kesetaraan gender, perlidungan hak anak dan perempuan, serta hak atas kesehatan dan pembangunan. (2) Meningkatkan intensitas dialog HAM antar negara di tingkat global dan kelompok-kelopok kawasan; (3) Memperkuat implementasi nilai-nilai Universal Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia. Indonesia akan terus mendorong penguatan multilaterisme dengan menjunjung  solidaritas, inklusivitas  dan kesetaraan.

Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan menyampaikan,  “Komnas Perempuan turut bergembira atas keterpilihan Indonesia yang keenam kalinya sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk melanjutkan  kepemimpinan perempuan dalam diplomasi internasional, regional dan berbagai ruang strategis lainnya. Komnas Perempuan mendorong agar dalam upaya memantapkan perdamaian sejati dan keamanan global, Indonesia mengembangkan strategi  yang didasarkan pada pertumbuhan kapasitas resiliensi warga. Indonesia juga dapat mendorong kerjasama lintas negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM perempuan dan anak perempuan serta kelompok rentan sebagaimana isu prioritas sebagai anggota Dewan HAM PBB. Implementasi RAN HAM di dalam negeri perlu diperkuat dengan melibatkan lembaga negara hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil. Sebagai anggota Dewan HAM PBB, Indonesia juga perlu mengimplementasikan konvensi-konvensi HAM internasional yang telah diratifikasi dan mengesahkan konvensi-konvensi HAM internasional lainnya yang berkaitan dengan HAM perempuan dan anak perempuan.”

Komnas Perempuan juga menerima audiensi dan laporan dari kelompok-kelompok perempuan pembela HAM (PPHAM) yang mewakili di  beberapa negara regional yang tengah berkonflik. Juga melakukan pemantauan media massa terkait konflik bersenjata di wilayah regional lainnya.

“Kami mencatat, perempuan dan anak-anak merupakan korban utama dengan jumlah relatif banyak dalam konflik bersenjata baik konflik internal maupun antar-negara. Dalam konflik bersenjata, selalu terjadi berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan, juga pelanggaran HAM perempuan termasuk mengatasnamakan agama. Berbagai kekerasan seksual termasuk penyiksaan seksual dialami perempuan sebagai warga sipil dengan pelaku aktor-aktor negara yang seharusnya menjamin perlindungan warga sipil. Perempuan pembela HAM mengalami penculikan, pembunuhan atau penembakan sewenang-wenang sementara bantuan dari organisasi-organisasi masyarakat sipil lintas negara dihambat.     Belum terhitung pelanggaran HAM perempuan dan anak perempuan lainnya seperti pembatasan akses pada pendidikan, larangan ke luar rumah dan kontrol terhadap tubuh perempuan serta hidup sebagai pengungsi berkepanjangan dengan menanggung pengasuhan anak-anak di luar negaranya.  Komnas Perempuan mendorong Indonesia agar melakukan upaya-upaya gencatan senjata dan memperkuat implementasi HAM internasional dalam Konvensi Jenewa terkait larangan menjadikan warga sipil sebagai objek perang termasuk penembakan terhadap warga sipil,” ungkap Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan.

Dalam kerangka pemenuhan dan perlindungan HAM, Komnas Perempuan memandang penting peran Indonesia dalam upaya dialog regional untuk penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG) dan perlindungan buruh migran.

“Komnas Perempuan mendapati pentingnya kerjasama antar negara terkait kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang, baik yang  dilakukan secara konvensional maupun melalui proses perekrutan siber atau melalui pola mail bride order (MBO). Demikian halnya kasus-kasus KSBG yang penyebarannya cepat, pelaku dan korban bersifat lintas negara di mana penanganannya harus dilakukan bersama antar-negara untuk memastikan hak-hak korban atas keadilan, pelindungan dan pemulihannya. Juga terkait dengan kerentanan perempuan pekerja migran yang menjadi korban TPPO untuk tujuan perdagangan narkoba dan kemudian terancam dengan hukuman mati, memerlukan perhatian terkait pemenuhan hak-hak fair trial dan  dikenali kekerasan berbasis gendernya,” kata Siti Aminah Tardi.

Narahubung: Elsa (0813-8937-1400)



Pertanyaan / Komentar: