...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peluncuran Laporan Pemantauan Berperspektif Keadilan Gender pada Praktik Keadilan Restoratif di 9 Provinsi

Urgensi Pemenuhan Keadilan Perempuan Korban dalam Mekanisme Keadilan Restoratif"


 

Jakarta, 19 September 2023


Komnas Perempuan meluncurkan laporan pemantauan pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender pada tanggal 19 September 2023. Pemantauan mekanisme keadilan restoratif ini dilakukan di 9 provinsi, 23 kabupaten/kota yang menemukan lima ciri utama pada praktiknya. 

 

“Lima ciri praktik tersebut adalah pelibatan prosedural bukan substantif, membuka celah impunitas dan keberulangan, mengabaikan pemulihan korban, mengutamakan citra semu harmoni dan minim akuntabilitas,” kata Komisioner Theresia Iswarini, Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan. 

 

Lebih lanjut Theresia menjelaskan bahwa praktik dengan kelima ciri tersebut disumbang oleh empat faktor utama yang memungkinkan praktik ini terus berlangsung, yaitu kondisi kebijakan yang masih sumir dan belum lengkap, keterbatasan SDM yang mumpuni, pengawasan yang langka dan budaya patriarki dan feodalisme yang diadopsi dalam penyelenggaraan keadilan restoratif.

 

Situasi ini kemudian berkonsekuensi pada terhambatnya pemenuhan hak konstitusional warga, khususnya perempuan korban kekerasan serta transformasi yang tertunda, baik dari aspek pembangunan hukum maupun upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. 

 

“Jika membasiskan pada Konstitusi dan Konvensi Penghapusan kekerasan terhadap Perempuan atau CEDAW, khususnya rekomendasi umum CEDAW Nomor 33 tentang Akses Keadilan terhadap Perempuan, maka dampak bagi korban adalah kehilangan hak kedaulatannya sebagai subjek hukum dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidupnya, kehilangan hak atas rasa aman, dan tidak mendapatkan hak atas pemulihan,” tambah Komisioner Siti Aminah Tardi, Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan.

 

Pemantauan keadilan restoratif ini dilakukan selama 1 tahun 5 bulan dengan melibatkan 449 narasumber yang merupakan perwakilan dari aparat penegak hukum, korban, lembaga layanan pemerintah, lembaga layanan masyarakat sipil, dan lembaga adat/sosial/agama.  Seluruh informasi narasumber utamanya suara korban memberikan landasan pemahaman situasi ketidakadilan yang mereka alami. 

 

“Dengan menekankan pada pemenuhan prinsip-prinsip keadilan bagi perempuan korban, terutama korban kekerasan seksual, hasil pemantauan ini diharapkan akan menjadi bahan advokasi untuk pembaharuan kebijakan keadilan restoratif dalam penanganan perempuan korban kekerasan dan perempuan berhadapan dengan hukum,” pungkas Mariana Amirrudin, Wakil Ketua Komnas Perempuan.  

 

Pemberian informasi juga menjadi hal yang penting mengingat mekanisme serupa keadilan restoratif ini juga dilakukan di tingkat masyarakat. 

 

“Sosialisasi tentang keadilan restoratif penting dilakukan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, agar keadilan restoratif tidak diterapkan dengan salah sehingga merugikan korban,” tutup Bahrul Fuad, Ketua Subkom Pemantauan.


Pemantauan ini memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung. Diharapkan ke depan, penerapan dan kebijakan keadilan restoratif terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan keadilan gender. 


Narahubung: Elsa (0813-8937-1400)


Pertanyaan / Komentar: