“Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Mengurangi Daya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan”
Jakarta, 13 Februari 2025
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan implikasi dari efisiensi anggaran pada daya tanggap Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI di Jakarta. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mendorong Komisi XIII untuk mengawal efisiensi anggaran agar tidak menyebabkan berkurangnya kapasitas negara dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab negara pada Hak Asasi Manusia (HAM).
Memulai paparannya, Andy menyampaikan apresiasi kepada sikap Willy Aditya selaku Ketua Komisi XIII yang memimpin langsung RDP dalam mewujudkan komitmen dari Komisi XIII untuk penguatan kelembagaan Komnas Perempuan.
“Meski Komnas Perempuan belum dapat diundang terpisah karena belum menjadi Badan Anggaran, tetapi disebutkan tersendiri dan dapat memaparkan langsung adalah sebuah dukungan penting bagi Komnas Perempuan,” ujarnya.
Komnas Perempuan selama ini bekerja dengan anggaran yang jauh kecil dari rentang tanggung jawab dan ekspektasi publik yang terus meningkat seiring dengan kebutuhan penanganan kasus dan pemulihan korban. Daya tanggap Komnas Perempuan dapat secara signifikan terdampak dari pengurangan anggaran Termasuk di dalamnya adalah untuk menjalankan Program Prioritas Nasional (PPN) yang diamanatkan kepadanya.
“Dengan pengurangan ini, daya penanganan kami dapat berkurang hingga 75% dan piloting project yang dimaksudkan dalam PPN SPPT PKKTP [Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan] tidak dapat kami laksanakan,” jelas Andy.
Sebelumnya Komnas Perempuan dialokasikan anggaran sebesar Rp47,7 miliar. Setelah rekonstruksi efisiensi, pagu atau alokasi anggaran bagi Komnas Perempuan menjadi Rp28,9 miliar, untuk membiayai dua PPN, 5 Program Prioritas Lembaga (PPL) dan biaya pegawai.
Selain SPPT PKKTP, Komnas Perempuan bertanggung jawab atas PPN Peningkatan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dengan Perspektif Kepulauan dan Inklusif di Era Digital. Sementara itu, 5 Program Prioritas Lembaga (PPL) Komnas Perempuan difokuskan pada peningkatan efektivitas pencegahan, penanganan kasus dan pemulihan korban, pendokumentasian, pelaporan, dan pemantauan rekomendasi.
“[Dengan efisiensi ini], Komnas Perempuan tahun ini kembali tidak dapat menyelenggarakan akomodasi layak untuk organisasi inklusif maupun tugas dari Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak,” lanjut Andy.
Jumlah anggaran Komnas Perempuan meningkat signifikan pada tahun 2024, dari Rp 23,8 miliar di tahun 2023 menjadi Rp 40 miliar di tahun 2024 dan Rp 47,7milyar di tahun 2025. “Ini karena di tahun 2024 kami mendapatkan penguatan kelembagaan dengan penambahan pegawai dari 45 menjadi 95 orang, yang tentunya meningkatkan belanja pegawai,” Andy menjelaskan. Sementara itu, efisiensi anggaran yang dilakukan berdampak pada pemotongan biaya operasional dan program.
“Namun, kami tentu tetap berupaya agar layanan Komnas Perempuan bisa berjalan dengan baik,” ungkap Andy.
Dengan mempertimbangkan implikasi efisiensi pada kapasitasnya dalam melakukan amanat sebagai lembaga nasional HAM bermandat khusus untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak perempuan, Komnas Perempuan berharap Komisi XIII berkenan mendukung usulan agar kontribusi efisiensi Komnas Perempuan berubah dari Rp18,7 miliar menjadi Rp12,6 miliar.
Pengurangan daya tanggap Komnas Perempuan dikhawatirkan akan juga berpengaruh pada pencapaian agenda pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya dalam upaya transformasi sosial dan supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan perempuan. Agenda ini berkait erat dengan Rencana Kerja Pemerintah 2025 dalam hal pengarusutamaan hak asasi manusia (HAM) dan pengarusutamaan gender.
“Kami juga berharap agar efisiensi yang dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga tidak mengurangi daya untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan,” pungkas Andy dalam paparannya tersebut.
Hadir bersama di dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII adalah Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kementerian Sekretariat Negara dan sekretariat Kantor Staf Presiden, dan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah. Dalam kesimpulannya, Komisi XIII DPR RI menerima informasi mengenai rekonstruksi anggaran bagi ketiga belas Kementerian/Lembaga dan akan membahas lebih lanjut dampak efisiensi pada program kerja di rapat kerja yang terpisah dari RDP ini.
Narahubung: Elsa (081389371400)