Siaran Pers Komnas Perempuan
Tentang Penyampaian
Laporan Kinerja Komnas Perempuan Kepada Presiden Republik Indonesia
"Penguatan Kelembagaan Komnas Perempuan dan Sinergi Bersama Untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan"
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Republik
Indonesia Joko Widodo pada Senin, 27 Februari 2023 di Istana Presiden Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Joko Widodo menyampaikan apresiasi dan terima kasih
kepada Komnas Perempuan atas pengawalan dan masukan terhadap berbagai regulasi
khususnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Presiden
mengharapkan sosialisasi UU TPKS terus dilakukan kepada masyarakat dan Aparat
Penegak Hukum agar dapat menggunakan undang-undang tersebut untuk mencegah dan
menanggulangi kekerasan terhadap perempuan. Pengawalan dan masukan tersebut
juga diharapkan dapat diberikan untuk pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah
Tangga (RUU PPRT). Presiden menyampaikan komitmen pemerintah untuk melindungi
PRT.
Andy Yentriyani, selaku Ketua Komnas Perempuan
menyampaikan urgensi dukungan penguatan kelembagaan Komnas Perempuan. Komnas
Perempuan mengharapkan dukungan Presiden untuk perubahan Peraturan Presiden No.
65 Tahun 2005 tentang kelembagaan Komnas Perempuan dan Perpres No. 132 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Komnas Perempuan.
Merespon Komnas Perempuan, Presiden meminta
Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PPPA berkoordinasi dengan Kementerian
terkait agar segera menindaklanjuti usulan perubahan Peraturan Presiden yang
telah diajukan Komnas Perempuan. Presiden juga menegaskan bahwa tantangan di
tengah-tengah masyarakat yang tidak ringan sehingga butuh perhatian dan
kerjasama antar lembaga untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan di
berbagai ranah. Presiden meminta Komnas Perempuan membuat matriks permasalahan
dan kegiatan yang dikerjakan oleh Komnas Perempuan serta keterkaitan koordinasinya
dengan Kementerian/Lembaga. Presiden mengapresiasi kinerja dan mendukung Komnas
Perempuan untuk membantu pemerintah dalam penghapusan kekerasan terhadap
perempuan di Indonesia.
Selain mengenai urgensi penguatan
kelembagaan, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani juga memaparkan lima isu
prioritas Komnas Perempuan yang terdiri dari (a) Perempuan dalam Situasi
Konflik dan Bencana, (b) Perempuan Tahanan dan Serupa Tahanan, (c) Kekerasan
Seksual, (d) Perempuan Pekerja dan (e) Penguatan Kelembagaan. Andy Yentriani
juga menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Indonesia atas pengesahan UU
No.12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual dan dukungan untuk
pengesahan RUU PPRT.
Sejak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
disahkan, para korban memiliki keberanian untuk melaporkan kasusnya. Hal ini
ditandai dengan adanya peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan
sebesar 11 persen pada 2021. Seiring
peningkatan pengaduan maka kebutuhan layanan kesehatan mental juga bertambah.
Saat ini layanan kesehatan mental belum tersebar merata, khususnya di Papua dan
Papua Barat di mana hanya tersedia RSJ Abepura untuk kedua provinsi. Komnas
Perempuan mencatat, sebagian perempuan disabilitas psikososial di RSJ dan panti
rehabilitasi adalah para korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga mencatat kemajuan dalam
isu kebijakan diskriminatif, yakni pada 2016 terdapat 421 kebijakan
diskriminatif dan angkanya menurun menjadi 305 di tahun 2022. Penyikapan
terhadap kebijakan diskriminatif dilakukan Komnas Perempuan melalui koordinasi
dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian
Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM secara berkelanjutan. Koordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait juga terus dilakukan Komnas Perempuan dalam
menyikapi berbagai persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk dalam
pencegahan ekstrimisme di Indonesia.
Komnas Perempuan juga menyampaikan pentingnya
perlindungan bagi perempuan pekerja khususnya pasca disahkannya UU Cipta
Kerja. Selain itu, Komnas Perempuan juga
menyampaikan kondisi perempuan dalam tahanan sebagai bagian dari perempuan
berhadapan dengan hukum di mana 13 orang di antaranya adalah perempuan sebagai
terpidana mati. Sebagai informasi kepada Presiden, Komnas Perempuan
menyampaikan bahwa tahun 2023 merupakan tahun penting, selain sebagai tahun politik,
juga merupakan tahun Peringatan 25 Tahun Reformasi, 25 Tahun Komnas
Perempuan dan 25 Tahun Pengesahan
Konvensi Anti Penyiksaan (CAT). Komnas Perempuan bersama mitra-mitranya sedang
mengerjakan kajian evaluatif implementasi 25 Tahun Konvensi Anti Penyiksaan.
Pertemuan Komnas Perempuan dengan Presiden
Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang
Darmawati dipimpin Ketua Andy Yentriyani, didampingi Wakil Ketua Olivia
Salampessy, Komisioner Dewi Kanti, Imam Nahei, Bahrul Fuad, Rainy M. Hutabarat,
Satyawanti Mashudi, Theresia Iswarini, Veryanto Sitohang dan Sekretaris
Jenderal Lilly Danes.
Narasumber:
1. 1. Veryanto
Sitohang
2. 2. Alimatul
Qibtiyah
3. 3. Theresia
Iswarini
4. 4. Rainy
M. Hutabarat
5. 5. Olivia
Ch. Salampessy
Narahubung:
081389371400