...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Penyikapan Konflik Gaza dan Situasi Palestina

“Penting Pemerintah Indonesia untuk Menghentikan Serangan terhadap Warga Sipil di Gaza dan Mendorong Terwujudnya Perdamaian”

Jakarta, 13 Februari 2023

Komnas Perempuan telah mengeluarkan penyikapan sebelumnya atas konflik bersenjata di Gaza dan situasi Palestina berupa seruan untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan, melindungi warga sipil khususnya perempuan, penyandang disabilitas, lansia, anak-anak dan orang-orang yang sedang sakit melalui siaran pers tanggal 12 Desember 2023. 

Komnas Perempuan terus memberikan perhatikan khusus termasuk penyikapan global atas situasi potensi terjadinya genosida bila konflik bersenjata tidak segera dihentikan. Komnas Perempuan mencatat bahwa Afrika Selatan melakukan gugatan atas Israel yang disampaikan pada Desember 2023 dan mengingatkan potensi genosida warga sipil Palestina dan Pemerintah Indonesia diundang oleh Mahkamah Internasional untuk memberikan pernyataan lisan dalam advisory opinion pada 19 Februari 2024.

Sebagai lembaga nasional hak-hak asasi manusia, Komnas Perempuan sangat perihatin bahwa konflik Gaza yang telah berlangsung empat bulan lamanya sejak 7 Oktober 2023 dan belum ada tanda-tanda akan berakhir. Data PBB mencatat, sebanyak 85% dari 2,4 juta penduduk Gaza atau hampir dua juta jiwa, kini telah mengungsi dan perempuan serta anak-anak merupakan korban terbanyak, mencapai kitaran 70 persen. Data Kementerian Kesehatan berbasis di Gaza Palestina, mencatat sedikitnya 26.422 orang tewas akibat peperangan antara Hamas dengan Israel sejak 7 Oktober 2023 silam. Publikasi UN Women per Januari 2024 menyiarkan berdasarkan data Gaza Media Office, sebanyak 951.490 warga sipil menjadi pengungsi, 3000 perempuan menjadi janda dan kepala rumah tangga karena pasangan mereka tewas, 10.000 anak kehilangan ayah mereka, setiap sejam dua perempuan tewas terbunuh, 50.000 perempuan di Gaza tengah hamil dan 5.522 diharapkan akan melahirkan bulan depan.

Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan bahwa jika situasi ini tidak diatasi segera, Komnas Perempuan khawatir situasi di Gaza, masyarakat sipil khususnya perempuan dan anak-anak serta para pembela  hak asasi manusia termasuk perempuan pembela HAM akan semakin banyak yang menjadi korban meninggal, terluka, kehilangan rasa aman dan kemerdekaan.

“UN expert dalam rilisnya menyatakan situasi paling buruk yaitu potensi genosida. Konflik bersenjata tersebut juga telah mengakibatkan hancurnya kehidupan penduduk Gaza dan pelanggaran hak atas hidup serta lingkungan yang aman dan sehat. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa dampak konflik bersenjata yang berkelanjutan di Gaza berpotensi menebalkan ekstrimisme, menimbulkan ketegangan global dan arus pengungsi,” lanjut Veryanto.

Komnas Perempuan melalui pemberitaan media massa mengikuti upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk melalui Kementerian Luar Negeri untuk mendorong perdamaian antara Israel dan Hamas. Komnas Perempuan mengapreasi upaya-upaya tersebut, dan mendukung upaya-upaya berkelanjutan hingga perdamaian dapat diwujudkan serta perlindungan dan pemulihan terhadap perempuan dan anak menjadi agenda prioritas.

Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan menambahkan, “Salah satu korban konflik yang perlu mendapat solidaritas internasional dan prioritas  adalah pengungsi yang menurut data UN Women mencapai 85% dari 2,4 juta penduduk Gaza. Di Indonesia juga terdapat pengungsi asal Palestina meski jumlahnya terbatas. Kehadiran pengungsi di suatu negara membutuhkan solidaritas kemanusiaan dan kesiap-sediaan warga setempat untuk menerima kehadiran mereka di tengah lingkungannya. Selain itu, respons pemerintah negara untuk memenuhi di antaranya perlindungan dan kebutuhan khusus perempuan pengungsi, anak-anak dan kelompok rentan seperti ketersediaan akses mudah pada layanan kesehatan termasuk kesehatan psikis, kebutuhan maternitas, kesehatan seksual dan reproduksi di samping layanan pengaduan bila terjadi kekerasan berbasis gender. Pendidikan untuk anak-anak pengungsi juga merupakan kebutuhan prioritas selain gizi untuk tumbuh-kembang.” 

Dalam rangka mendorong pada langkah serius untuk penyikapan pemerintah Indonesia pada situasi pelanggaran HAM, serta potensi terjadinya genosida pada warga Palestina jika konflik bersenjata tidak segera dihentikan, Komnas Perempuan merekomendasikan:

  1. Pemerintah Indonesia menggunakan posisi Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB agar Israel – Hamas menghentikan perang diantara kedua belah pihak, menggagas perundingan untuk perdamaian serta mendesak para pihak yang berperang khususnya Israel mematuhi hukum humaniter internasional termasuk Konvensi 1949 Jenewa dan Protokol 1977 terkait masyarakat sipil yang ditumbangkan sebagai korban akibat peperangan dua pihak yang bersangkutan;
  2. Meminta kepada Kementerian Luar Negeri RI secara khusus menyampaikan di forum Mahkamah Internasional pentingnya berbagai pihak tetap memastikan mekanisme perlindungan dan penanganan yang optimal termasuk memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, disabilitas dan kelompok rentan lainnya yang menjadi korban baik di wilayah konflik ataupun di pengungsian guna mencegah bertambahnya jumlah korban. Juga memastikan adanya upaya pencegahan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan;
  3. Mendorong Israel untuk membuka akses selebar-lebarnya di jalur dan gerbang Rafa dalam rangka memudahkan akses untuk masuknya bantuan kemanusiaan di Gaza;
  4. Menyerukan kepada komunitas internasional agar memberikan bantuan kemanusiaan kepada para penyintas dan pengungsi khususnya kebutuhan khas perempuan, ibu hamil dengan balita dan bayi, orang sakit dan lansia.

1.      Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

 

 


Pertanyaan / Komentar: