...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (29 Oktober 2021)

Siaran Pers Komnas Perempuan

Tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi

“Wujudkan Lingkungan Perguruan Tinggi Aman, Sehat, dan Nyaman Tanpa Kekerasan Seksual”

                                                                                                  Jakarta, 29 Oktober 2021

 

Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud 30/2021). Peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan Pendidikan yang aman, sehat dan nyaman tanpa kekerasan seksual. Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk mengawal dan memastikan Permendikbud dilaksanakan dan mencapai tujuannya untuk mencegah, menangani dan memulihkan korban kekerasan seksual.

Permendikbud 30/2021 adalah upaya untuk mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual untuk melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, manusiawi dan berkarakter. Hal ini seturut dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  Upaya mencapai tujuan pendidikan nasional menjadi mandat bagi penyelenggaraan pendidikan  tinggi yang memerlukan kondisi kampus yang selain memiliki fasilitas lengkap, Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dengan rasio yang memenuhi kebutuhan mahasiswa, juga perlu ada mekanisme pengelolaan yang baik dan kondisi aman serta nyaman sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 4 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2015-2020 Komnas Perempuan menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari keseluruhan pengaduan yang terjadi di lembaga pendidikan. Data ini diperkuat dengan temuan survei Mendikbud Ristek (2019) bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%). Penelitian lain menyebutkan bahwa 40 persen dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Ardi dan Muis, 2014), 92% dari 162 Reponden mengalami kekerasan di dunia siber (BEM FISIP Universitas Mulawarman, 2021), 77% dosen menyatakan “kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63% tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus (Survei Ditjen Diktiristek, 2020). Kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan.

Lemahnya penanganan kasus di kampus karena pelakunya adalah orang terdekat di lingkungan kampus seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus sehingga turut menyebabkan keengganan korban untuk melapor. Akibat lebih jauh dari situasi ini adalah minimnya akses korban terhadap pemulihan terutama penanganan psikologis korban agar dapat mengikuti kembali proses belajar yang menjadi hak pendidikannya.

Minimnya pengaduan kekerasan seksual di perguruan tinggi, menunjukkan bahwa tidak semua perguruan tinggi mempunyai aturan yang jelas, implementatif dan efektif terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) termasuk pemulihan korban. Penanganan kasus kekerasan seksual masih sering disamakan dengan pelanggaran etik lainnya, padahal kekerasan seksual bersifat khas dan mengalami kerentanan berlapis. Dalam konteks kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terjadi karena relasi kuasa yang menimbulkan ketidakberdayaan korban. Umumnya pelaku memanfaatkan kerentanan, ketergantungan dan kepercayaan korban kepadanya. Selain itu belum semua pimpinan punya perspektif korban sehingga terjadi pengabaian dan penyangkalan terjadinya kekerasan seksual dan mengkhawatirkan reputasi nama baik kampus. Budaya misoginis, seksis dan tidak ramah terhadap perempuan juga masih terjadi di lembaga pendidikan yang menyebabkan korban tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan yang menyebabkan berkurang atau terlanggarnya hak asasinya sebagai perempuan maupun peserta didik.

Sebagai lembaga HAM Nasional dengan mandat khusus untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk di dunia pendidikan, Komnas Perempuan memberikan saran dan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  untuk menyusun peraturan sebagai panduan pihak kementerian dan pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Upaya mendorong peraturan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 010/KNAKTP/MoU/VI/2021 Tanggal 28 Juni 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan di Lingkungan Pendidikan dan Kebudayaan.

Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi haruslah dipandang sebagai  upaya untuk pemenuhan Hak Pendidikan setiap Warga Negara Indonesia atas Pendidikan Tinggi yang aman, penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Substansi Permen PPKS juga sebagai upaya peningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual, jenis ataupun hak korban yang harus menjadi perhatian semua civitas akademika

Berdasarkan hal-hal di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada:

1.      Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mensosialisasikan secara lebih luas substansi Permen PPKS dan membenahi sistem dan petunjuk teknis implementasi Permendikbud PPKS di perguruan tinggi

2.      Perguruan Tinggi agar mempunyai komitmen untuk mengimplementasikan Permen PPKS ini dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur oleh Permendikbud PPKS.

3.      Pihak Media agar ikut mensosialisasikan Permendikbud PPKS ini dengan baik yang berperspektif pada perlindungan dan keadilan korban

4.      Masyarakat agar mendukung pelaksanaan Permendikbud PPKS guna mewujudkan tempat belajar yang aman, sehat dan nyaman

5.      Pemerintah dan DPR RI untuk mengintegrasikan kebijakan Permendikbud PPKS dalam pencegahan kekerasan seksual dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

Narasumber:

Alimatul Qibtiyah

Siti Aminah Tardi

Theresia Iswarini

Andy Yentriyani

Mariana Amiruddin


Narahubung:

Chrismanto P Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 



Pertanyaan / Komentar: