Siaran Pers
Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Tentang
Hari Lansia Internasional, 1 Oktober 2021
Penuhi Hak-Hak Lansia
Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Kesetaraan Digital untuk Meningkatkan
Kualitas Hidup Lansia
Jakarta, 2 Oktober 2021
Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan
bahwa perempuan lansia memiliki kerentanan khusus terhadap kekerasan dan
diskriminasi berlipat karena ia perempuan, lansia, dan juga atribut sosial lain
yang ia sandang. Jumlah perempuan lansia lebih banyak daripada laki-laki dan
terus meningkat seiring dengan peningkatan kesehatan dan angka harapan hidup.
Pemerintah perlu menguatkan perspektif gender dalam program-program untuk
lansia yang sekaligus juga menempatnya sebagai orang yang berdaya.
Meningkatnya
populasi lansia dari tahun ke tahun di Tanah Air maupun secara global
beriringan dengan meningkatnya kesehatan dan angka harapan hidup. Menurut
Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang disebut
lanjut usia adalah mereka yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Usia
harapan hidup orang Indonesia meningkat dari 69,6 tahun pada 2005-2010 menjadi
72,7 tahun pada 2020-2025 (UN, World Pupulation Prospects). Di Indonesia,
proporsi lansia naik 2,74% dalam dua dekade dan kini telah mencapai 9,92% atau
sekitar 26.000.000 orang, dengan rincian 10.43% lansia perempuan dan 9.46%
lansia laki-laki. Data Susesnas 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 9.89% lansia
tinggal sendiri, jumlah perempuan lansia lebih banyak (14.13%) dari jumlah
lansia laki-laki (5.06%). Lima tahun
terakhir, jumlah lansia yang bekerja cenderung meningkat, yakni lansia
laki-laki 65,5% sedangkan lansia perempuan 38.28%. Badan Pusat Statistik
memproyeksikan, pada 2035 jumlah penduduk Indonesia mencapai 301 juta
pada 2035 dan dari proyeksi ini sekitar 16,5% atau 49,6 juta adalah
lansia.
Hari
Lansia Internasional diperingati untuk menumbuhkan
kesadaran masyarakat terkait kesejahteraan lansia di sekitarnya. Peringatan ini
dicetuskan pertama kali dalam pertemuan Rencana Aksi Internasional Wina
terhadap Penuaan (Vienna International Plan of Action on Ageing).
Penetapan 1 Oktober disahkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) pada 14 Desember 1990 melalui resolusi 46/106. Untuk Hari
Lansia Internasional 2021 tema yang diangkat adalah Kesetaraan Digital untuk
Semua Usia.
Memperingati Hari Lansia Internasional
2021, Komnas Perempuan mencatat bahwa (1) sejumlah perempuan lansia juga
merupakan korban-korban kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM berat masa
lalu. Termasuk di antaranya adalah korban dari Tragedi 1965. Komnas Permepuan
menghimpun 122 kesaksian perempuan
korban pelanggaran HAM dalam Tragedi 1965, yang tentu saja merupakan jumlah kecil dibanding besaran dan
sebaran peristiwa 1965 di Tanah Air. Kesaksian tersebut menyimpulkan, terdapat
indikasi pelanggaran HAM berat yang dialami perempuan yang memenuhi unsur-unsur
kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis gender antara lain diskriminasi,
pengucilan, pemerkosaan, penyiksaan hingga pembunuhan atau femisida. Hingga
saat ini hak-hak perempuan korban atas kebenaran, kompensasi dan khususnya
pemulihan belum dipenuhi seluruhnya.
Selain isu pelanggaran HAM masa lalu.
Komnas Perempuan juga menerima pengaduan kasus (2) perempuan lansia yang
berhadapan dengan hukum. Data terpilah usia yang menunjukkan kelompok lansia
baru dimulai pada tahun 2020 dimana 43 dari 45 kasus kekerasan terhadap lansia
dilakukan oleh anggota keluarganyanya, seperti sengketa dengan anak atau cucu.
(3) Dalam konteks pandemi Covid-19, Komnas Perempuan mencatat hambatan akses
lansia kepada layanan kesehatan dan layanan sosial lainnya. Hak ini terkait
kecakapan teknologi serta keterbatasan ekonomi untuk memiliki ponsel yang
tergolong mutakhir dan membeli kuota internet. Berbagai survei tentang
kepemilikan dan penggunaan ponsel/gawai, tidak merekam lansia madya dan lansia
tua. Misalanya saja, survei Nielsen (2014) mencatat kepemilikan ponsel
berdasarkan usia 65
tahun ke atas hanya 15% dan usia 55 – 64 juga 15%. (4) Terkait lansia yang menjadi
disabilitas, negara belum menjangkau kebutuhan-kebutuhan khusus alat bantu,
seperti kursi roda, tongkat kruk, alat bantu dengar, dan kacamata.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia menyatakan dalam Pasal 5 ayat (1), “Lanjut usia
mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tugas dan tanggung
jawab pemerintah serta masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial lanjut
usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan upaya
peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dilaksanakan oleh pemerintah
dan masyarakat.
Bertolak dari persoalan-persoalan tersebut di atas,
Komnas Perempuan merekomendasikan,
·
Pemerintah RI agar (1) memenuhi hak-hak perempuan lansia
korban pelanggaran HAM masa lalu termasuk hak atas kebenaran, hak atas
penanganan dan hak atas pemulihan yang komprehensif;
·
Komnas HAM agar membentuk kajian khusus lansia untuk
mengadvokasi perundang-perundangan, regulasi dan kebijakan terkait
kesejahteraan hidup lansia;
·
Pemerintah Daerah agar mengintegrasikan kebutuhan
kesejahteraan lansia dalam anggaran belanja daerah, regulasi dan kebijakan;
·
Kementerian Sosial RI agar (1) menyusun pendataan lengkap
dan terpilah tentang perempuan-perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu,
kondisi kesehatan, ekonomi dan sosial serta kebutuhan-kebutuhan khususnya; (2)
memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan-perempuan lansia korban
pelangaran HAM masa lalu termasuk bantuan untuk kesehatan, ekonomi dan
rehabilitasi sosial; (3) menyediakan panti-panti sosial bagi perempuan-perempuan
lansia terlantar;
·
Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memberdayakan
para lansia dengan literasi digital untuk mengakses berbagai layanan yang
dibutuhkan dan menghindari kejahatan siber
·
Badan Pusat Statistik agar mengintegrasikan data terpilah
lansia untuk kepemilikan dan penggunaan
ponsel serta internet;
·
Organisasi-organisasi agama agar memperkuat layanan bagi
para lansia di lingkungannya dan membekali warganya dengan perspektif
lansia.
Narasumber
Rainy
Hutabarat
Retty
Ratnawati
Andy
Yentriyani
Narahubung
Chrismanto
Purba (chris@komnasperempuan.go.id)