...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Hari Lansia Internasional, 1 Oktober 2021(Jakarta, 2 Oktober 2021)

Siaran Pers

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Tentang Hari Lansia Internasional, 1 Oktober 2021

 

Penuhi Hak-Hak Lansia Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Kesetaraan Digital untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Lansia

 

Jakarta, 2 Oktober 2021

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan bahwa perempuan lansia memiliki kerentanan khusus terhadap kekerasan dan diskriminasi berlipat karena ia perempuan, lansia, dan juga atribut sosial lain yang ia sandang. Jumlah perempuan lansia lebih banyak daripada laki-laki dan terus meningkat seiring dengan peningkatan kesehatan dan angka harapan hidup. Pemerintah perlu menguatkan perspektif gender dalam program-program untuk lansia yang sekaligus juga menempatnya sebagai orang yang berdaya.

 

Meningkatnya populasi lansia dari tahun ke tahun di Tanah Air maupun secara global beriringan dengan meningkatnya kesehatan dan angka harapan hidup. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang disebut lanjut usia adalah mereka yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Usia harapan hidup orang Indonesia meningkat dari 69,6 tahun pada 2005-2010 menjadi 72,7 tahun pada 2020-2025 (UN, World Pupulation Prospects). Di Indonesia, proporsi lansia naik 2,74% dalam dua dekade dan kini telah mencapai 9,92% atau sekitar 26.000.000 orang, dengan rincian 10.43% lansia perempuan dan 9.46% lansia laki-laki. Data Susesnas 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 9.89% lansia tinggal sendiri, jumlah perempuan lansia lebih banyak (14.13%) dari jumlah lansia laki-laki  (5.06%). Lima tahun terakhir, jumlah lansia yang bekerja cenderung meningkat, yakni lansia laki-laki 65,5% sedangkan lansia perempuan 38.28%. Badan Pusat Statistik memproyeksikan, pada 2035 jumlah penduduk Indonesia mencapai  301 juta  pada 2035 dan dari proyeksi ini sekitar 16,5% atau 49,6 juta adalah lansia.

 

Hari Lansia Internasional diperingati untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kesejahteraan lansia di sekitarnya. Peringatan ini dicetuskan pertama kali dalam pertemuan Rencana Aksi Internasional Wina terhadap Penuaan (Vienna International Plan of Action on Ageing). Penetapan 1 Oktober disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 14 Desember 1990 melalui resolusi 46/106. Untuk Hari Lansia Internasional 2021 tema yang diangkat adalah Kesetaraan Digital untuk Semua Usia.

 

Memperingati Hari Lansia Internasional 2021, Komnas Perempuan mencatat bahwa (1) sejumlah perempuan lansia juga merupakan korban-korban kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu. Termasuk di antaranya adalah korban dari Tragedi 1965. Komnas Permepuan menghimpun 122  kesaksian perempuan korban pelanggaran HAM dalam Tragedi 1965, yang tentu saja  merupakan jumlah kecil dibanding besaran dan sebaran peristiwa 1965 di Tanah Air. Kesaksian tersebut menyimpulkan, terdapat indikasi pelanggaran HAM berat yang dialami perempuan yang memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis gender antara lain diskriminasi, pengucilan, pemerkosaan, penyiksaan hingga pembunuhan atau femisida. Hingga saat ini hak-hak perempuan korban atas kebenaran, kompensasi dan khususnya pemulihan belum dipenuhi seluruhnya.

  

Selain isu pelanggaran HAM masa lalu. Komnas Perempuan juga menerima pengaduan kasus (2) perempuan lansia yang berhadapan dengan hukum. Data terpilah usia yang menunjukkan kelompok lansia baru dimulai pada tahun 2020 dimana 43 dari 45 kasus kekerasan terhadap lansia dilakukan oleh anggota keluarganyanya, seperti sengketa dengan anak atau cucu. (3) Dalam konteks pandemi Covid-19, Komnas Perempuan mencatat hambatan akses lansia kepada layanan kesehatan dan layanan sosial lainnya. Hak ini terkait kecakapan teknologi serta keterbatasan ekonomi untuk memiliki ponsel yang tergolong mutakhir dan membeli kuota internet. Berbagai survei tentang kepemilikan dan penggunaan ponsel/gawai, tidak merekam lansia madya dan lansia tua. Misalanya saja, survei Nielsen (2014) mencatat kepemilikan ponsel berdasarkan usia 65 tahun ke atas hanya 15% dan usia 55 – 64 juga 15%. (4) Terkait lansia yang menjadi disabilitas, negara belum menjangkau kebutuhan-kebutuhan khusus alat bantu, seperti kursi roda, tongkat kruk, alat bantu dengar, dan kacamata.

 

Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menyatakan dalam Pasal 5 ayat (1), “Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah serta masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat.

 

Bertolak dari persoalan-persoalan tersebut di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan,

·         Pemerintah RI agar (1) memenuhi hak-hak perempuan lansia korban pelanggaran HAM masa lalu termasuk hak atas kebenaran, hak atas penanganan dan hak atas pemulihan yang komprehensif;

·         Komnas HAM agar membentuk kajian khusus lansia untuk mengadvokasi perundang-perundangan, regulasi dan kebijakan terkait kesejahteraan hidup lansia;

·         Pemerintah Daerah agar mengintegrasikan kebutuhan kesejahteraan lansia dalam anggaran belanja daerah, regulasi dan kebijakan;

·         Kementerian Sosial RI agar (1) menyusun pendataan lengkap dan terpilah tentang perempuan-perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu, kondisi kesehatan, ekonomi dan sosial serta kebutuhan-kebutuhan khususnya; (2) memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan-perempuan lansia korban pelangaran HAM masa lalu termasuk bantuan untuk kesehatan, ekonomi dan rehabilitasi sosial; (3) menyediakan panti-panti sosial bagi perempuan-perempuan lansia terlantar;

·         Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memberdayakan para lansia dengan literasi digital untuk mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan dan menghindari kejahatan siber

·         Badan Pusat Statistik agar mengintegrasikan data terpilah lansia untuk kepemilikan dan  penggunaan ponsel serta internet;

·         Organisasi-organisasi agama agar memperkuat layanan bagi para lansia di lingkungannya dan membekali warganya dengan perspektif lansia.   



Narasumber

Rainy Hutabarat

Retty Ratnawati

Andy Yentriyani

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)


Pertanyaan / Komentar: