...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Terkait Kasus Penembakan Brig. J

Siaran Pers Komnas Perempuan 

Terkait Kasus Penembakan Brig. J

Pentingnya Perlindungan Dan Pemulihan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, terutama Perempuan Pelapor/Korban Kekerasan Seksual

Jakarta, 14 Juli 2022

Menanggapi pertanyaan publik yang disampaikan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Jakarta (Jumat, 8 Juli 2022), Komnas Perempuan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Atas undangan Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Juli 2022, Komnas Perempuan telah mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan P tentang kekerasan seksual yang dialaminya. P sendiri tidak hadir karena masih dalam kondisi terguncang/shock. 
  2. Dari pertemuan tersebut, Komnas Perempuan memperoleh informasi bahwa: a) Pelapor/korban masih dalam kondisi yang sangat terguncang, dan membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya; b) kondisi pelapor/korban diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkan pelapor/korban ; c) pelapor/korban menguatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya, mengingat 3 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. 
  3. Berdasarkan keterangan yang diperoleh itu, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh P. Pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor/korban.
  4. Komnas Perempuan juga mencatat pemulihan pada pelapor/korban P penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan. Ini menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum.
  5. Komnas Perempuan mengamati bahwa perkembangan publikasi kasus kekerasan seksual cenderung menjadikan pengalaman korban sebagai komoditi semata dan sensasionalitas polemik seputar peristiwa. Kecenderungan ini terutama pada publikasi di media sosial, karena untuk pemberitaan di media massa tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik. Komnas Perempuan mengenali bahwa publikasi serupa tersebut di atas seringkali justru melemahkan posisi korban dan bahkan menyudutkannya. Kondisi ini menjadi penghambat akses korban dalam keadilan dan pemulihan. Dalam kasus ini, publikasi spekulasi tentang peristiwa penembakan dipertautkan dengan kecurigaan pada kesaksian korban.
  6. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa menghadirkan rasa aman adalah tujuan dari pemenuhan hak atas pelindungan bagi korban kekerasan seksual dan kontribusi signifikan pada kapasitas korban untuk bangkit dari keterpurukan akibat kekerasan yang dialami, sekaligus berdaya dalam memproses secara hukum. Hal ini menjadi spirit dalam pengaturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah diundangkan pada 09 Mei 2022 lalu.

Menimbang hal tersebut di atas, pada kasus ini Komnas Perempuan :

  1. Mengapresiasi dan mendukung semua pihak yang berupaya untuk memastikan pelindungan dan pemulihan bagi pelapor/korban yang melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialaminya, termasuk pada P dalam kasus ini;
  2. Mengingatkan semua pihak agar publikasi seputar insiden penembakan untuk memperhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan dan untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan;
  3. Menghimbau semua pihak menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa, melainkan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait insiden penembakan;
  4. Mendukung upaya pengungkapan dan penegakan peristiwa penembakan di mana Komnas Perempuan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi, dan terbuka untuk memberikan asistensi kepada pihak Kepolisian maupun Komnas HAM untuk memastikan proses penyelidikan memperhatikan kerentanan khas dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum, sebagai saksi juga korban. 

Narasumber:

  1. Andy Yentriyani
  2. Veryanto Sitohang
  3. Siti Aminah Tardi
  4. Theresia Iswarini
  5. Mariana Amiruddin 

Narahubung: 0813-8937-1400


Pertanyaan / Komentar: