...
Siaran Pers
Siaran Pers Perluasan Kolaborasi Pendalaman Gerak Menentang Penyiksaan

Siaran Pers

Perluasan Kolaborasi Pendalaman Gerak

 

Jakarta, 14 Oktober 2023

 

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI (ORI) selaku penggagas dan anggota Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) pada Jumat, 14 April 2023, menyetujui dan menetapkan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai anggota yang ke 6 (enam) dari KuPP.  Hal ini dilakukan melalui penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman  6 (enam) lembaga oleh  Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia, di Kantor Komnas Perempuan RI. Keterlibatan KND sebagai anggota diharapkan dapat menguatkan perspektif interseksionalitas di KuPP khususnya hak-hak penyandang disabilitas dan hak-hak anak. 

 

Dalam rapat pertama yang segera dilakukan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman, KuPP juga menyepakati untuk melanjutkan berbagai kegiatan yang telah dilakukan dan memperdalam sejumlah hasil yang telah dicapai selama tujuh tahun sejak digagas pada 2016. Kegiatan yang dimaksud termasuk pemantauan sejumlah lapas/rutan, melakukan dialog konstruktif dengan berbagai kementerian dan lembaga, maupun kajian dan penguatan kapasitas. 

 

KuPP percaya bahwa sikap terbuka, kolaboratif dan transparan dari instansi-instansi yang berwenang tersebut dalam bekerja seiring dengan KuPP akan lebih  cepat menghasilkan perbaikan-perbaikan substansial, termasuk keterampilan personel dalam mencegah dan menangani penyiksaan.  

 

KuPP juga berencana untuk mendorong lahirnya Mekanisme Pencegahan Penyiksaan di Indonesia. Terwujudnya MEKANISME PENCEGAHAN PENYIKSAAN NASIONAL merupakan tuntutan konstitusional dan kebutuhan bagi hidup bersama yang bebas dari penyiksaan. Karena semua pihak mengakui bahwa tindak penyiksaan harus dihentikan dan keberulangannya harus dicegah di Indonesia. Tidak ada satu budaya pun, termasuk budaya bangsa Indonesia, yang membenarkan tindak penyiksaan dan perbuatan kejam yang semena-mena lainnya terjadi.

 

 

 

Bagian lain dari arah kerja KuPP adalah mendorong ratifikasi Protokol Opsional dari Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, dan Perlakuan Kejam atau Tidak Manusiawi Lainnya (CAT). Konvensi ini telah menjadi bagian dari hukum nasional pada 28 September 1998 melalui UU No.5/1998. Ratifikasi dari protokol opsional akan memperkuat mekanisme nasional untuk pencegahan penyiksaan sekaligus meneguhkan komitmen negara untuk pemenuhan hak konstitusional untuk bebas dari penyiksaan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. 

 

Mengenali bahwa tahun 2023 merupakan seperempat abad pengesahan CAT, KuPP bekerja sama dengan sejumlah Lembaga masyarakat sipil juga tengah berproses membangun laporan 25 tahun upaya mencegah dan menangani penyiksaan dan tindakan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam atau tidak manusiawi lainnya. Laporan ini juga akan memuat kondisi di tempat-tempat terjadinya pencabutan kebebasan seseorang, seperti rumah-rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, panti-panti sosial dan tempat-tempat menyerupai rumah tahanan lainnya, dan juga di luar ruang-ruang tahanan. Pengungkapannya tidak mudah karena terjadi di ruang-ruang tertutup, jauh dari pengawasan publik. 

 

KuPP mengapresiasi keterbukaan dan sikap kooperatif yang telah ditunjukkan selama ini oleh berbagai pihak di pemerintahan, yaitu Kemenkopolhukam, Kemlu, Polri, Kemenkumham, terutama Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi. Serta dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil  yang menjadi pilar dari masyarakat sipil. Ini semua merupakan upaya untuk kerja berkolaborasi antar lembaga negara dan masyarakat sipil dalam mencegah terjadinya tindakan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.

 

 

Jakarta, 14 April 2023

Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia

Komisi Nasional Disabilitas 


Pertanyaan / Komentar: