Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2012 memuat informasi data kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan ditangani oleh sejumlah lembaga mitra pengada layanan di hampir semua provinsi di Indonesia, dan pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan lewat Unit Pengaduan dan Rujukan (UPR) serta pengaduan kasus lewat surat (termasuk surat elektronik, fax dan jejaring sosial Komnas Perempuan). Total jumlah kasus KTP pada tahun 2012 adalah 216.156 kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga-lembaga mitra pengada layanan, yang terdiri dari 329 PA (unduh laman BADILAG), 87 PN dan PM ( unduh laman BADILUM) dan dua UPPA (unduh laman UPPA) ditambah dengan kasus yang ditangani oleh 225 lembaga mitra pengada layanan yang merespon formulir KP dengan tepat waktu dan dapat diolah serta dianalisis datanya. Jumlah angka KTP ini menjadi hampir 2 kali lipat dari angka tahun sebelumnya (181%).Seperti telah dijelaskan terdahulu, 94% data CATAHU Tahun 2013 ini bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh PA, yaitu mencapai 203.507 kasus (dengan akta cerai). Sisanya sebanyak 6% - 12.649 kasus KTP dari lembaga-lembaga mitra pengada layanan yang merespon dengan mengembalikan formulir KP (yaitu sejumlah 225 lembaga mitra).
Seperti tahun sebelumnya, tercatat kekerasan di ranah personal mencapai 8.315 kasus (66%)
merupakan kekerasan yang paling banyak terjadi. Meski demikian, kekerasan di ranah komunitas
tercatat mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun lalu yakni 4,35% atau sebesar 4.293 kasus.
Jenis dan bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi ialah kekerasan seksual (2.521 kasus), diantaranya
perkosaan (840 kasus) dan pencabulan (780 kasus).
Temuan CATAHU 2012 mencatat 14 kasus kekerasan di ranah komunitas yang paling menonjol adalah
kasus perkosaan berkelompok (gang rape). Usia korban di ranah komunitas mayoritas antara 13 – 18
tahun atau dikategorikan sebagai usia anak, dengan latar belakang pendidikan menengah.
CATAHU 2012 juga mencatat Kejahatan Perkawinan oleh pejabat publik yang mengangkat
kejahatan perkawinan antara lain poligami dan praktek kawin yang tidak tercatat yang dilakukan oleh
pejabat publik. Termasuk pula pengaduan 102 kasus ke Komnas Perempuan yang pelakunya adalah
PNS, aparat kepolisian, anggota militer, pejabat pemerintahan daerah seperti Walikota dan Gubernur,
kepala dinas, anggota DPRD, kepala badan, guru, dosen, tokoh agama, dan pengurus Parpol. Bentukbentuk kekerasan terbesar yang dilakukan oleh pejabat dan tokoh publik tersebut adalah KDRT
atau kekerasan dalam ranah personal. Komnas Perempuan menegaskan bahwa tidak mencatatkan
perkawinan, tidak memutuskan ikatan perkawinan melalui pengadilan, serta tidak memenuhi alasan,
syarat dan prosedur bagi laki-laki untuk beristri lebih dari satu sebagaimana diatur di dalam berbagai
perundang-undangan, adalah tindak kejahatan terhadap perkawinan dan turut melanggengkan tindak
kekerasan terhadap perempuan.