Data Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) yang dimuat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2014 bersumber dari data kasus yang ditangani dan diterima dari sejumlah 191 lembaga-lembaga pengada layanan yang tersebar di seluruh provinsi di wilayah Indonesia atau berkisar 28% dari total 664 lembaga layanan yang dikirimi formulir pendataan, serta pengaduan langsung ke Komns Perempuan. Jumlah kasus KTP 2014 sebesar 293.220 sebagian besar dari data tersebut diperoleh dari data kasus/perkara yang ditangani oleh PA, yaitu mencapai 280.710 kasus atau berkisar 96%. Sisanya sejumlah 12.510 kasus atau berkisar 4% bersumber dari 191 lembaga-lembaga mitra pengada layanan yang merespon dengan mengembalikan formulir pendataan yang dikirimkan oleh Komnas Perempuan.
Dari sumber data tersebut ditemukan bahwa penyebab perceraian yang dari kasus yang ditangani
oleh PA sebagai berikut: kekerasan psikis yang mencapai persentase 47% mencakup: poligami
tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, kawin di bawah umur, kekejaman mental,
dihukum, politis, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan; kekerasan ekonomi (46%)
mencakup masalah ekonomi dan tidak tanggung jawab; kekerasan fisik (3%) mencakup
kekejaman jasmani dan cacat biologis. Meskipun data PA tidak memunculkan kategori kekerasan
seksual, namun jika dicermati lebih dalam sejumlah kategori dapat mencakup kekerasan seksual,
seperti tidak ada keharmonisan, kawin paksa, kawin di bawah umur, poligami tidak sehat dan
data lain-lain