...
Catatan Tahunan
CATAHU 2020: Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Menciptakan Ruang Aman Bagi perempuan dan anak perempuan. Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun untuk memperingati Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret dan dimaksudkan untuk memaparkan gambaran umum tentang besaran dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia serta kapasitas lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan. Data dalam CATAHU Komnas Perempuan merupakan hasil kompilasi data kasus riil yang ditangani oleh lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola oleh negara maupun atas prakarsa masyarakat, termasuk lembaga penegak hukum.


Data CATAHU juga memuat pengaduan langsung serta hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan. CATAHU 2020 mencatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019 yang besarannya naik 6% dari tahun sebelumnya (406.178 kasus). Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan ini terdiri dari: 1). 14.719 kasus yang ditangani oleh 239 lembaga mitra pengadalayanan yang tersebar di 33 Provinsi, 2). 421.752 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, dan 3) 1.277 kasus yang mengadu langsung ke Komnas Perempuan.


Setiap tahun, CATAHU mencatat kekerasan terhadap perempuan dalam tiga ranah yakni: Ranah personal/privat: artinya pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban, ranah publik/ komunitas jika pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupun perkawinan dan ranah negara artinya pelaku kekerasan adalah aparatur negara dalam kapasitas tugas. Termasuk di dalam kasus di ranah negara adalah ketika pada peristiwa kekerasan, aparat negara berada di lokasi kejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan atau justru membiarkan tindak kekerasan tersebut berlanjut. Seperti tahun lalu, kasus terbanyak di ranah privat/personal. Data dari lembaga mitra pengada layanan berjumlah 14.719 kasus, yang terjadi dari ranah privat/personal tercatat 75% atau 11.105 kasus, ranah publik/ komunitas 24% atau 3.602 kasus, dan ranah negara 1% atau 12 kasus. Dari data Pengadilan Agama sejumlah 421.752 kasus, di antaranya kekerasan terhadap istri yang merupakan penyebab perceraian. Dari 3.062 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan komunitas, tercatat 58% merupakan kekerasan seksual. Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara, kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 12 kasus. 9 kasus dari DKI Jakarta, antara lain kasus penggusuran, kasus intimidasi kepada jurnalis ketika melakukan liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan, kasus pinjaman online, tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang.

 

Daftar Unduhan Dokumen:

Pertanyaan / Komentar: