Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) memotret situasi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sepanjang tahun 2025 sekaligus menilai efektivitas sistem penanganannya. Laporan ini menegaskan bahwa KBGtP masih menjadi persoalan sistemik yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa dan berdampak luas pada kehidupan perempuan di berbagai ranah.
Sepanjang tahun 2025 tercatat 376.529 kasus KBGtP, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor serta semakin luasnya sistem pendokumentasian, namun juga menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar. Sebagian besar kasus terjadi di ranah personal dengan 337.961 kasus (89,76 persen), yang menegaskan bahwa rumah tangga, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan.
Data juga menunjukkan ketimpangan antara tahapan pelaporan, penuntutan, dan putusan perkara, yang mengindikasikan perlunya penguatan integrasi data dan kesinambungan penanganan kasus dari hulu hingga hilir. Dari pengaduan yang diterima Komnas Perempuan, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, disusul kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Korban didominasi perempuan berusia 18–40 tahun, meskipun kekerasan juga dialami oleh anak dan perempuan lanjut usia, menunjukkan bahwa KBGtP dapat terjadi sepanjang siklus kehidupan perempuan.
Disusun dengan kontribusi 97 lembaga penyedia data, CATAHU 2025 menegaskan pentingnya penguatan upaya pencegahan, integrasi sistem data lintas institusi, penegakan hukum yang berperspektif korban, serta layanan pemulihan yang komprehensif. Laporan ini menegaskan bahwa pemenuhan hak perempuan atas rasa aman, keadilan, dan perlindungan memerlukan respons yang terintegrasi dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.
