Kehadiran modul Pelatihan Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS) pada 2024 merupakan komitmen Komnas Perempuan dalam partisipasi aktif dalam terus mengawal implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022. Hadirnya UU TPKS ini penting untuk diikuti adanya perspektif yang lebih progresif dan dari para aparat penegak hukum, lembaga layanan, masyarakat sipil, dan pendamping. Untuk itu penting membangun sistem pemantauan hasil pelatihan implementasi UU TPKS, serta memperkuat koordinasi antarsektor dalam menyediakan layanan penanganan yang terintegrasi.
Bersama mitra strategis, LBH APIK Jakarta dan STH Indonesia Jentera, pada 2022 Komnas Perempuan membangun sebuah konsorsium yang melahirkan program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS). Program ini dimaksudkan untuk membangun sistem dasar penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan penyedia layanan demi memastikan akses keadilan dan pemulihan bagi korban dengan perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP), di mana nilai inklusi dan keadilan transformatif menjadi inti. Penyusunan Modul APKS oleh Konsorsium APKS melibatkan masukan serta dilandaskan pengalaman dan interpretasi terbaik implementasi UU TPKS dari para ahli/expert pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, penyedia layanan, dan pendamping dari 3 region di Indonesia (Barat, Tengah, dan Timur) serta Kementerian/Lembaga.
Modul pertama telah melalui uji coba yang melibatkan APH, lembaga layanan, dan pendamping korban dari berbagi wilayah di Indonesia. Mulai Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Bali, dan NTT (Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Utara). Uji coba modul yang berlangsung dari 2023-2025 ini semakin mempertajam materi-materi yang penting untuk ditambahkan pada sejumlah sesi proses pelatihan, salah satunya pendalaman isu penyiksaan seksual
Hadirnya Modul APKS cetakan ke-2 yang telah lebih diperkaya ini diharapkan akan menjadi alternatif atau rujukan terutama dalam hal penguatan perspektif HAM, korban, gender, dan interseksionalitas dalam penanganan kekerasan seksual, serta dapat digunakan untuk mengimplementasikan SPPT PKKTP pada kasus-kasus yang rumit dan kompleks.
Komnas Perempuan berharap modul yang telah lebih komprehensif ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya membangun sumber daya manusia yang memiliki perspektif, wawasan dan keterampilan komprehensif dan integratif dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan penyedia layanan atas kasus-kasus kekerasan seksual di negeri ini.
