Setiap orang berhak atas kondisi kerja yang menjamin kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan, termasuk pelindungan dari segala bentuk kekerasan di lingkungan kerja sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun, kekerasan di dunia kerja masih kerap terjadi. Kerentanan terhadap kekerasan seksual di dunia kerja juga berbeda-beda bahkan pada setiap sektor kerja, tergantung pada level dan bentuk hubungan kerja yang dijalani pekerja. Fakta bahwa dunia kerja belum sepenuhnya aman dari kekerasan seksual harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan.
Meski Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disahkan, Praktik di lapangan menunjukkan masih terbatasnya panduan teknis yang operasional, komprehensif, dan berperspektif korban sebagai rujukan institusional. Menjawab kebutuhan tersebut, Komnas Perempuan telah menyusun Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Dunia Kerja sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga dalam mengembangkan kebijakan internal, mekanisme pengaduan, serta sistem penanganan yang selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan korban.
Panduan ini digunakan sebagai acuan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dunia kerja, baik di lingkungan kerja swasta maupun pemerintahan, dengan mencakup berbagai bentuk relasi kerja, termasuk yang bersifat formal maupun nonformal. Panduan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat sekaligus melengkapi berbagai kebijakan dan panduan yang telah ada terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dunia kerja, serta kebijakan lain yang relevan. Selain itu, panduan ini dirancang untuk dapat digunakan secara lintas sektor, termasuk pada sektor-sektor yang belum memiliki pengaturan atau masih menghadapi kekosongan kerangka kebijakan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Panduan ini memuat prinsip dan langkah-langkah dasar yang dapat disesuaikan dengan karakteristik tempat kerja, bentuk relasi kerja, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing institusi.
