Dokumen "Bahan Masukan Laporan Pidato Presiden 2012" memaparkan capaian Komnas Perempuan sebagai Lembaga Nasional HAM Republik Indonesia (NHRI) spesifik perempuan dalam mendorong mekanisme HAM di tingkat internasional, regional, dan nasional. Salah satu terobosan utamanya adalah penyelenggaraan Sidang HAM Pertama pada Desember 2011 bersama Komnas HAM dan KPAI, serta penandatanganan kesepakatan bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) antara Komnas Perempuan, Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, KPPPA, dan PERADI.
Laporan tersebut mencatat data Catatan Tahunan (CATAHU) 2011 sebanyak 119.107 kasus kekerasan terhadap perempuan di 33 provinsi, di mana 95,61% di antaranya terjadi di ranah personal. Selain itu, ditemukan 207 kebijakan daerah yang diskriminatif atas nama agama dan moralitas yang merugikan perempuan serta kelompok minoritas. Dalam menjalankan fungsinya, Komnas Perempuan menghadapi hambatan berat, seperti pemotongan anggaran kegiatan hingga 85% pada tahun 2012, keterbatasan SDM, serta minimnya pemahaman pembuat kebijakan mengenai HAM dan gender. Oleh karena itu, sasaran kebijakan 2013 difokuskan pada pembatalan aturan diskriminatif, harmonisasi hukum nasional dengan CEDAW, penguatan pendidikan HAM berperspektif gender, dan perluasan akses keadilan bagi korban.
