Laporan pemantauan femisida oleh Komnas Perempuan menegaskan bahwa femisida merupakan bentuk kekerasan ekstrem terhadap perempuan yang terus menunjukkan angka tinggi, namun belum memiliki payung hukum spesifik. Femisida dipahami bukan sebagai peristiwa individual, melainkan kegagalan sistemik yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang kompleks dan interseksional. Dalam periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025, pemantauan dilakukan melalui tiga sumber utama: pengaduan Unit Pengaduan dan Rujukan (UPR), pemberitaan media, dan diskursus media sosial. Dari UPR teridentifikasi pola kekerasan sadistik dalam femisida intim maupun non-intim, dengan ragam relasi pelaku yang didominasi orang dekat korban.
Pemantauan media terhadap ratusan berita mengungkap ratusan kasus yang memenuhi indikator femisida, memperlihatkan kecenderungan korban berusia lebih muda, motif berbasis kontrol, kecemburuan, serta eskalasi kekerasan domestik dan seksual. Analisis diskursus di media sosial menunjukkan perbincangan paling aktif di X (Twitter), diikuti TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook, sekaligus menyoroti problem framing media yang bias gender, sensasional, dan kerap mengaburkan femisida sebagai fenomena struktural. Laporan ini juga menyoroti femisida terhadap anak perempuan dan bayi sebagai pola kekerasan berulang yang sarat dehumanisasi. Dalam konteks penegakan hukum, pemantauan mencatat penggunaan berbagai instrumen seperti UU KUHP, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU TPPO, sembari menegaskan urgensi kebijakan yang lebih komprehensif dan berperspektif gender.
