Evaluasi ini dibuat untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menghendaki dilakukannya “evaluasi eksternal” oleh tim evaluator yang berasal dari luar kalangan Komnas Perempuan, mengenai kinerjanya sejak pembentukannya sampai 2009. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan badan-badan tertulis yang relevan, diskusi diskusi dengan mitra kerja Komnas Perempuan serta kalangan yang peduli dan terlibat dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) perempuan di Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia, baik dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudisial maupun dari kalangan masyarakat sipil, wawancara dengan beberapa perempuan korban tindak kekerasan, serta pertemuan dengan sebagian besar mantan Anggota “Komisi Paripurna” dan dengan staf Komnas Perempuan.
Evaluasi ini menyangkut masa keberadaan dan kegiatan Komnas Perempuan yang cukup lama (1998-2009). Oleh karenanya, evaluasi dilakukan terhadap hal-hal yang paling signifikan yang menunjukan keunikan Komnas Perempuan, yakni lembaga yang merupakan bagian dari mekanisme pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia, yang mengkhususkan kegiatannya pada upaya peningkatan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan HAM perempuan. Evaluasi ini berusaha memberi jawaban atas tiga pertanyaan yang ingin diperoleh oleh Komnas Perempuan, yakni, pertama, sejauh mana Komnas Perempuan dikenal oleh lembaga-lembaga Pemerintah dan publik melalui kinerjanya, kedua, sejauh mana pelaksanaan mandat Komnas Perempuan sebagaimana ditetapkan oleh instrumen-instrumen konstitutifnya, dan ketiga, sejauh mana program-program Komnas Perempuan berdampak pada perempuan korban kekerasan, saksi, keluarga, atau kerabat korban, lembaga pengada layanan, perempuan umumnya, tokoh-tokoh masyarakat, dan publik umumnya.
