Sidang HAM adalah ”forum penting yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan stock opname mengenai masalah HAM apa saja yang dihadapi Indonesia, apa saja yang telah dilakukan untuk mengatasinya dan apa kendala yang perlu dipecahkan secara sungguh-sungguh. Proses pelaporan ini merupakan suatu proses kunci dalam pengembangan mekanisme penghormatan dan perlindungan HAM di Indonesia dan dinegara-negara lain didunia ini. Dengan adanya laporan ini kita semua dapat memantau secara jelas potret Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM di tanah air. Dengan gambaran ini kita bisa memajukan dan melindungi HAM di Indonesia dengan lebih terencana, terpadu dan tepat sasaran”(Dr Makarim Wibisono, 2011).
Dalam rangka membuat terobosan dan alternatif untuk penyelesaian masalah-masalah serta pemajuan HAM secara komprehensif maka gagasan “sidang HAM” yang telah dijalani sejak tahun 2011, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang HAM ke III tahun 2013. Sidang HAM ke III masih mengusung tema besar yang sama dengan tahun sebelumnya, yakni “Pemenuhan hak keadilan, kebenaran dan pemulihan bagi korban”.