Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2016 menyajikan gambaran komprehensif mengenai situasi Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) di Indonesia serta pertanggungjawaban publik atas kinerja kelembagaan Komnas Perempuan. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU), kasus KtP yang dilaporkan mencapai 321.752 kasus, di mana kekerasan fisik di ranah rumah tangga/relasi personal menjadi yang tertinggi (38%), disusul oleh kekerasan seksual yang mendominasi ranah komunitas. Sepanjang tahun 2016, Unit Pengaduan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan menerima 1.354 pengaduan langsung dari masyarakat. Laporan ini menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual berkelompok (gang rape), pemenuhan hak perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu yang masih terhambat stigma dan pembatasan ekspresi, kerentanan pekerja migran terhadap hukuman mati dan eksploitasi, penggusuran dalam konflik tata ruang, serta menguatnya politisasi identitas dan intoleransi terhadap kelompok minoritas maupun Pembela HAM Perempuan (WHRD).
Dalam merespon berbagai persoalan tersebut, Komnas Perempuan menjalankan fungsi pengkajian, pemantauan, dan advokasi kebijakan di ranah nasional maupun internasional. Capaian strategis yang dihasilkan mencakup pengawalan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga masuk Prolegnas Prioritas, pengembangan konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT-PKKTP), pemantauan hak perempuan penghayat kepercayaan, serta pengujian kebijakan daerah yang mendokumentasikan 48 Perda kondusif dan 33 Perda diskriminatif. Selain itu, Komnas Perempuan menjadi Pihak Terkait dalam uji materiil KUHP di Mahkamah Konstitusi serta secara tegas menolak pemberlakuan hukuman mati dan kebiri kimia karena dinilai tidak menjawab akar persoalan kekerasan.
Di sisi kelembagaan, Komnas Perempuan menghadapi tantangan birokrasi dan finansial yang cukup berat karena dasar hukumnya masih bergantung pada Peraturan Presiden dan belum memiliki satuan kerja (satker) mandiri terpisah dari Komnas HAM. Keterbatasan ini berdampak pada terbatasnya alokasi anggaran APBN dan kapasitas sumber daya manusia di tengah dinamika isu HAM yang semakin kompleks. Sebagai langkah penyelesaian, Komnas Perempuan terus melakukan advokasi penguatan kelembagaan, mulai dari revisi Perpres hingga mendorong pembentukan satker mandiri, guna memastikan pemenuhan mandat perlindungan dan penegakan hak asasi perempuan di Indonesia dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan.
