Ruang siber yang berkembang secara revolutif selayaknya pisau bermata dua. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi hingga berbagai data dan pengetahuan memberikan aspek positif bagi pemenuhan hak asasi manusia, namun juga memberikan pada aspek negatif juga menambah pemanfaatan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) merupakan satu jenis kekerasan seksual yang memnggunakan sarana siber dalam tindak kejahatannya. Ini merupakan satu ancaman nyata pada keamanan dan kenyamanan di ruang siber. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menjadikan KSBE sebagai tindak pidana kekerasan seksual, menjamin hak korban atas keadilan, penanganan dan pemulihan dan mencegah tindak pidana kekerasan seksual melalui sarana informasi dan teknologi.
Komnas Perempuan terus melakukan pengembangan pengetahuan dengan menganalisis aspek penanganan, pencegahan, dan pemulihan korban KSBE di Jerman, Inggris, Korea Selatan, Australia, Filipina, India, dan Pakistan. Sintesis praktek baik pada masing-masing negara diformulasikan menjadi rekomendasi kebijakan serta instrumen pencegahan KSBE di Indonesia.