...
Pernyataan Sikap
Pernyataan Sikap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Pernyataan Sikap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Terhadap Rancangan Undang-Undang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)


Jakarta, 27 Juni 2022



Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan bahwa DPR RI dan pemerintah perlu memastikan proses legislasi Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) berlangsung transparan dan partisipatif bagi masyarakat. Proses legislasi serupa ini adalah pivotal dalam demokrasi, dijamin oleh UU dan juga berkontribusi untuk meningkatkan kepercayaan publik pada Pemerintah dan DPR RI. Proses legislasi juga perlu membuka pembahasan secara lebih menyeluruh, tidak terbatas pada 16 isu krusial, untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. 


Sebagai lembaga nasional HAM bermandat khusus, Komnas Perempuan berkepentingan untuk memberikan masukan terhadap RKUHP guna memastikan terintegrasinya perlindungan bagi kelompok yang rentan mengalami diskriminasi, antara lain perempuan, anak dan penyandang disabilitas, dan memastikan tidak terjadinya reviktimisasi terhadap perempuan korban dalam norma pemidanaan dan delik pidana yang berkaitan dengan hak kebebasan masyarakat sipil serta kekerasan berbasis gender. Hal ini sejalan dengan tugas dan kewenangan Komnas Perempuan, yang di antaranya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat untuk mendorong penyusunan dan perubahan hukum serta kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan. 


Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada 25 Mei 2022 menyebutkan bahwa RKUHP akan disahkan pada Juli 2022. Namun, hingga kini draf terbaru RUU KUHP belum dapat diakses oleh publik karena Pemerintah belum menyerahkan draf kepada Komisi III DPR RI. Kondisi ini patut disayangkan karena menghambat pemenuhan hak warga negara untuk berpartipasi secara bermakna dalam pembentukan undang-undang.  Sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 96 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2022  Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, “Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.”


Pada RDP tersebut juga dinyatakan bahwa terdapat 16 isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dari RKUHP sebagai proses legislasi carry over  dari periode yang lalu. Namun, Komnas Perempuan berpandangan bahwa masih terdapat isu krusial lain di samping ke-16 isu tersebut yang juga perlu ditelaah ulang sebelum RKUHP disahkan, terlebih terkait disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Telaah ulang perlu menggunakan prinsip uji cermat tuntas (due dilligence) untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional warga dengan mencermati kemungkinan kerugian pada kelompok rentan, sebagaimana dinyatakan dalam Naskah Akademik RUU KUHP. Termasuk di dalam pencermatan ini adalah memastikan tidak ada kerugian yang diakibatkan oleh bias gender.   


Atas naskah RKUHP per September 2019 dan pernyataan pemerintah atas 16 isu krusial, Komnas Perempuan telah menyampaikan sejumlah pertimbangan (lihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) Terpilah Tanggapan Komnas Perempuan terhadap Draft RUU Hukum Pidana 18 September 2019 untuk keseluruhan masukan). Lima pertimbangan utama Komnas Perempuan adalah:


  1. Urgensi memastikan harmonisasi RUU KUHP dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan:
  • Menegaskan bahwa enam jenis kekerasan seksual berikut ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual, yakni (1) perkosaan, (2) pencabulan dan persetubuhan, (3) tindak pidana terhadap perkawinan, (4) melarikan anak dan perempuan untuk tujuan perkawinan, (5) pemaksaan aborsi, (6) pemaksaan pelacuran. 
  • Mengharmonisasikan RKUHP dengan Pasal 4 ayat (2) UU TPKS dengan memasukkan ke dalam Bab XXXIV Tentang Tindak Pidana Khusus Bagian Keenam RKUHP dan menegaskannya dalam Ketentuan Peralihan RKUHP sehingga korban kekerasan seksual yang diatur di RKUHP dapat mengakses hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan yang diselenggarakan sebelum, selama, dan setelah putusan peradilan pidana sebagaimana yang dijamin dalam UU TPKS.
  • Memastikan unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di dalam RUU KUHP tidak bertumpang-tindih dengan unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. 
  • Memperluas ketentuan mengenai pengecualian tindak pidana aborsi bagi perempuan korban termasuk penyandang disabilitas dan bagi semua korban tindak pidana kekerasan seksual yang dapat berakibat kehamilan sehingga tidak terbatas untuk perempuan korban perkosaan 


  1. Penting menghapus usulan norma hukum yang hidup di masyarakat (pasal 2, pasal 66, pasal 96, pasal 97, pasal 116, pasal 120, pasal 597), karena:
  • Pasal ini menyimpang dari  asas legalitas: tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan;
  • Dalam hukum yang hidup di masyarakat maupun hukum pidana adat, tidak ada kejelasan pembagian ranah pidana dan ranah perdata, serta tidak ada identifikasi jelas tentang pertanggungjawaban pidana dan identifikasi korban. Juga, tidak semua daerah masih memiliki hukum pidana adat dan pranata adat.
  • Hakim sudah memiliki kewenangan berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
  • Rekomendasi pidana adat yang akan diatur dalam Perda akan mendorong maraknya peraturan daerah diskriminatif yang memuat ketentuan pemidanaan sekaligus sanksi pidana dan mengkriminalkan kelompok rentan. Komnas Perempuan mencatat hingga tahun 2021, terdapat 441 kebijakan diskriminatif yang merugikan kelompok rentan, khususnya perempuan.
  • memastikan bahwa nilai2 peradilan adat terintegrasi dengan peradilan pidana serta tidak bertentangan dengan ham dan konstitusi


  1. Urgensi menghapus ketentuan pidana mati (pasal 98-102) dihapuskan karena:
  • Hukuman mati melanggar hak asasi manusia paling dasar dan tidak dapat dikurangi (non-derogable right), sebagaimana diamanatkan di dalam Konstitusi;
  • Dalam kasus perempuan terpidana mati, hampir seluruhnya bukan merupakan pelaku utama dan juga sebagian besar adalah korban kekerasan berbasis gender, termasuk eksploitasi seksual yang kemudian dimanfaatkan dalam perdagangan narkotika; 
  • Pemenuhan keadilan dan pemulihan untuk korban tidak dapat dipenuhi dengan pidana mati, termasuk dalam kasus-kasus kekerasan seksual.


  1. Perlu Perlindungan Terhadap Relawan Berkompeten yang Mensosialisasikan Alat Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan Terhadap Anak (Pasal 416 ayat (3)), dengan pertimbangan:

Para pihak yang berkompeten dan aktif mendukung program pemerintah belum tentu ditunjuk pejabat berwenang (BKKBN atau Dinkes) di antaranya: kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama terlatih, lembaga masyarakat, pihak swasta penyedia layanan, serta masyarakat umum yang berupaya mengakses, mendapat dan memberikan informasi layanan kontrasepsi.


  1. Ada kebutuhan penajaman pada Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dalam rumusan Pasal 304-310 RKUHP, karena:
  • Subjek hukum yang dilindungi dalam Bab ini adalah pemeluk agama atau kepercayaan. Agama bukan subjek hukum dan tidak mewakilkan dirinya pada sistem peradilan pidana.
  • Penodaan agama merupakan kalimat yang multitafsir dan rumusannya tidak jelas. Tidak ada batasan yang jelas tentang perbuatan seperti apa yang dianggap melakukan penodaan. 
  • Penodaan agama telah diatur dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 yang telah diuji sebanyak 4 (empat) kali dan direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi  dalam setiap putusannya agar DPR mengubah atau merevisi UU Penodaan Agama. 
  • Perbedaan pandangan agama adalah bagian dari keberagaman yang membutuhkan  dialog dan  bukan menjadi ranah pidana, kecuali terdapat unsur  ujaran kebencian, dan penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan, permusuhan dan diskriminasi.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:


  1. Kemenkumham RI segera menyampaikan draf RKUHP terbaru kepada DPR RI; 
  2. Sebelum rangkaian pembahasan dan pengesahan, Kemenkumham dan DPR RI segera memberikan akses draf RKUHP sebagai acuan pembahasan kepada publik; 
  3. Komisi III DPR RI dan Kemenkumham RI melakukan rangkaian pembahasan ketentuan pasal dengan melibatkan publik secara signifikan, salah satunya dapat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 
  4. Pemerintah dan DPR RI menelaah dan mengakomodasi rekomendasi Komnas Perempuan yang tertuang dalam DIM Tanggapan Komnas Perempuan Per 7 Juni 2021, sebagai Tanggapan Terhadap RKUHP Per 18 September 2019, yang telah disampaikan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan Ketua Komisi III DPR RI.
  5. Masyarakat, Akademisi, Lembaga Layanan Korban mengawal dan memberikan saran dan masukan terhadap pembahasan RKUHP



Narasumber:

  1. Siti Aminah Tardi
  2. Theresia Iswarini
  3. Rainy M. Hutabarat
  4. Dewi Kanti
  5. Andy Yentriyani 

Narahubung: 0813-8937-1400





Pertanyaan / Komentar: