“WujudkanTransportasi Publik Bebas KekerasanSeksual”
Jakarta, 24 April 2025
Dalammomentum peringatan Hari Angkutan Nasional pada 24 April 2025, KomnasPerempuan menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk merasa aman dan bebasdari kekerasan seksual di mana pun, termasuk di transportasi umum. Transportasiumum seharusnya menjadi ruang yang inklusif, ramah, dan bebas dari ancamankekerasan, namun ada fakta di lapangan yang menunjukkansebaliknya.
KomnasPerempuan menyesalkan terus terjadinya kekerasan seksual di transportasiumum, termasuk yang terbaru yaitu kasus pelecehan seksual di KRL CommuterLine jurusan Tanah Abang-Rangkasbitung.
“Kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi bukanyang terakhir jika tidak ada upaya serius dan sistematis untuk pencegahan sertapenanganannya,” ungkap Komisioner Chatarina Pancer Istiyani
Chatarina menjelaskanbahwa selama periode 2020 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima 19pengaduan kekerasan seksual di ranah transportasi, dengan bentuk kekerasan yang meliputi pelecehanfisik, pelecehan non-fisik, hingga perkosaan. Sementara itu, data dari PTKereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mencatat 57 kasus pelecehanseksual di KRL dan stasiun sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
“Data ini menjadi alarm bagi kita semuabahwa ruang publik, termasuk transportasi umum, belum sepenuhnya aman bagiperempuan,” kata Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan.
Daden mengungkapkan bahwa adanya kasus-kasuskekerasan seksual di angkutan umum adalah indikasi daruratnya penangananisu ini secara menyeluruh dan menjadi seruan kolektif untuk bertindakmenghapus kekerasan terhadap perempuan.
“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kekerasanseksual di ruang publik, termasuk transportasi umum, merupakan pelanggaran hakasasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ratna Bara Munti.
Pasal 12 UU TPKSmenyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual di tempatatau fasilitas umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun.”
KomnasPerempuan menekankan bahwa penegakan hukum yang berpihak kepada korbanharus terus dioptimalkan, disertai dengan langkah-langkah pencegahan yangkomprehensif.
Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menyuarakanhimbauan anti kekerasan seksual di angkutan umum, seperti kereta, ojek dan taksi online, atau bus. Hal ini sudah dilakukan dengan baik olehPT Kereta Api Indonesia dan PT Transjakarta, yang selama ini juga aktifmelakukan koordinasi dengan Komnas Perempuan terkait pencegahan dan penanganankekerasan seksual, baik di dalam armadanya hingga di lingkungan kerjanya.
Penyediajasa transportasi umum harapannya juga bisa melakukan praktik baik ini gunameningkatkan kualitas pelayanan yang nyaman bagi penggunanya, termasuk dalam menindak tegas bagi pelaku.
“Contohnya yang dilakukan oleh PT KAI dengan CCTVAnalytic yang dapat mengenali terduga pelaku sehingga dapatmencegah pelaku masuk ke area stasiun dan menggunakan KRL sebagai efek jera.Hal ini juga berlaku untuk kereta jarak jauh yang mampu mengidentifikasi pelakudari kartu identitasnya,” ujar komisioner Devi Rahayu.
Lebihlanjut Komnas Perempuan merekomendasikan agar penyedia jasa angkutan umum dapatmenyusun dan menerapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasanseksual di angkutan umum dan lingkungan kerjanya, juga aktif melakukanpembinaan terhadap petugas untuk merespons laporan korban secara empatik.
Namun demikian, upaya ini harus diperluas dandiperkuat secara lintas sektor. Komnas Perempuan merekomendasiagar:
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)