Siaran Pers Komnas Perempuan Desak Penghentian Penggusuran Mandalika

todaySelasa, 15 Juli 2025
15
Jul-2025
202
0

“Pertimbangkan Partisipasi Bermakna WargaPerempuan

Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Hak Asasi Manusia”

 

Jakarta, 14 Juli 2025

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) menyampaikan keprihatinan serius atas perkembangan terbaru yangterjadi di Kawasan Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NusaTenggara Barat. Pada 11 Juli 2025, berdasarkan laporan warga kepada KomnasPerempuan, mereka menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 yang disampaikan olehVanguard, perusahaan pengamanan swasta, bersama aparat dari Badan Keamanan Desa(BKD) dan kepolisian setempat. Surat tersebut menyebutkan bahwa warga hanyadiberikan waktu tiga hari, hingga 15 Juli 2025, untuk membongkar sendiri warungmereka sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.      

 

Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, menyatakan,“Konsep awal pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ditujukanuntuk pembangunan yang berwawasan lingkungan dan bertujuan meningkatkanperekonomian daerah. Program ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja,meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan usaha mikro,kecil, dan menengah (UMKM), dengan melibatkan partisipasi aktif dan bermaknamasyarakat lokal dalam setiap proses pembangunan dan pengembangan KEK Mandalika.”

 

Namun, dalam pengaduan yang diterima Komnas Perempuansepanjang Mei hingga Juni 2025, Sundari menjelaskan bahwa Komnas Perempuanmencatat tujuh temuan yang berdampak serius terhadap warga. Temuan-temuantersebut antara lain: tidak terpenuhinya komitmen awal PT Indonesia TourismDevelopment Corporation (PT ITDC) kepada warga; menyempitnya ruang hidup danberkurangnya sumber penghidupan masyarakat yang berdampak langsung padaperubahan kehidupan perempuan; kerusakan lingkungan yang mengganggu ekosistem;tidak memadainya akses terhadap layanan dasar; serta ketimpangan posisi wargasebagai subjek hukum dalam menghadapi dokumen-dokumen hukum yang tidak disertaipenjelasan memadai maupun upaya penguatan pemberdayaan.

 

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan,“Komnas Perempuan menyerukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahuntuk segera menghentikan rencana penggusuran yang dijadwalkan pada 15 Juli2025, serta menjamin keselamatan dan perlindungan hak-hak dasar warga,khususnya perempuan dan anak. Pemerintah juga perlu membangun ruang dialog danpartisipasi yang bermakna, khususnya bagi perempuan yang sebagian besarmerupakan pemilik warung-warung kecil di area tersebut.”

 

Komnas Perempuan menilai bahwa Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia (Kementerian HAM), Kementerian Investasi/Badan KoordinasiPenanaman Modal (Kementerian Hilirisasi dan Investasi), Kementerian Sosial(Kemensos), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR),Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), GubernurNusa Tenggara Barat (NTB), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB (DPRDNTB), serta Bupati Lombok Tengah perlu memastikan bahwa proses uji cermattuntas (due diligence) dilakukan secara menyeluruh sebelum memulaiprogram pembangunan.

 

Uji cermat tuntas ini merupakan bentuk pertanggungjawabannegara dalam meminimalisir dampak buruk dari suatu proyek pembangunan sertamemastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat yang terdampak, khususnya kelompokrentan. Dahlia Madanih juga mengingatkan bahwa praktikpenggusuran paksa yang tidak mematuhi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas,partisipasi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, bertentangan denganKonstitusi Indonesia dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasionalyang telah diratifikasi oleh negara, termasuk Convention on the Eliminationof All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), InternationalCovenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), dan UnitedNations Guiding Principles on Business and Human Rights (Prinsip-PrinsipPanduan PBB tentang Bisnis dan HAM).

 

Narahubung: ElsaFaturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan