Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

todayKamis, 24 April 2025
24
Apr-2025
384
0

“Memastikan KetidakberulanganKekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”

 

Jakarta, 24 April2025

 

Komnas Perempuan menyampaikan simpatiyang mendalam kepada para korban yang mengalami peristiwa traumatik diperguruan tinggi di berbagai wilayah. Ruang pendidikan yang seharusnya menjadiruang aman bagi semua pihak ternyata justru menjadi tempat terjadinya kekerasanseksual. Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi meningkat. Hal ini dapatdilihat dalam data pengaduan yang diterima Komnas Perempuan sepanjang 2024, KomnasPerempuan mencatat  kekerasan terhadapperempuan sebanyak 4.178 kasus. Sedangkan kekerasan seksual yang terjadi diPerguruan Tinggi sepanjang tahun 2021-2024 terdapat 82 kasus yang dilaporkan keKomnas Perempuan.

 

Disahkannya UU No 12 Tahun 2022 TentangTindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan jaminan bagi korban adanya tanggungjawab negara untuk memberikan pencegahan, perlindungan, penanganan danpemulihan terhadap korban. Aturan tersebut memberikan amanat peraturanpelaksana untuk dapat diimplementasikan pada satuan kelembagaan di tingkatkementerian. Komnas Perempuan menyambut positif terbitnya Peraturan MenteriPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)  dan Peraturan Menteri Agama yang mengaturkeberadaan satgas PPKPT/TPKS.

 

Menurut Devi Rahayu yang merupakanKetua Sub Komisi Pendidikan menyatakan bahwa pembentukan Satgas PPKPT merupakanlangkah strategis dalam merespons UU TPKS dan upaya pencegahan dan penanganan kekerasanseksual di lingkungan kampus. Maraknya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkupkampus sebenarnya merupakan fenomena gunung es yang tampak banyak di permukaanpadahal di bawahnya lebih banyak lagi kasus yang terjadi. Selain itu Devi jugamenyampaikan bahwa maraknya kasus dapat dimaknai secara dua sisi, yaitu sebagaiindikator meningkatnya tingkat kesadaran korban untuk berani melapor karenakeberadaan satgas PPKPT pada lingkup kampus namun merupakan sebuah ironi karenaterjadi pada ruang publik yang menjunjung etik dan moral.

Keduanya tetap menunjukkan urgensi perlunyaevaluasi dan penguatan mekanisme perlindungan di lingkungan perguruan tinggi. Iamenyebutkan telah terdapat 1.724 satgas TPKS pada tahun 2024. Komnas Perempuan jugatelah melakukan  Survei terkait peran satgasPPKS serta dukungan yang di dapat dari pimpinan. Didapatkan  data, bahwa adanya dukungan dari pimpinandalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus sebesar 53 % sedangkan23% mengeluhkan dukungan yang minim.

 

Dukungan dan keberpihakan pimpinanPerguruan Tinggi terhadap keberatan dan kinerja Satgas PPKPT/PPKKS menjadi faktorpenting dalam efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual. Secara implementasiadanya penunjukan anggota Satgas oleh rektor atau pimpinan Perguruan tinggi,berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penguatan relasi kuasa, terutamaapabila pelaku kekerasan adalah pejabat atau bagian dari pimpinan kampus itusendiri. Situasi ini membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang danimpunitas.

 

“Terdapatnya kultur relasi kuasa yangtidak seimbang di lingkungan kampus, seperti asumsi bahwa dosen, terlebih pimpinanuniversitas, tidak pernah salah. Hal ini menjadi salah satu faktor pendukungterjadinya kekerasan. Kultur ini memperparah kondisi korban yang sering kalitidak mendapatkan perlindungan atau keadilan yang layak,” imbuh Daden SukendarKomisioner Komnas Perempuan. Hal ini menjadi salah satu faktor korban memilihdiam, tidak bersuara dan membungkam, serta tidak melaporkan kasusnya bahkanmenyembunyikan kasusnya. Kultur ini memperparah kondisi korban yang sering kalitidak mendapatkan perlindungan atau keadilan yang layak.

 

Oleh karena itu, Komnas Perempuanmerekomendasikan beberapa langkah strategis kepada Kemendikbudristek danKementerian Agama untuk melakukan beberapa hal berikut ini:

  1. Memastikanterjaminnya ruang aman dalam pemenuhan hak atas pendidikan oleh lembagaPerguruan Tinggi dan penerapan prinsip-prinsip pencegahan, penanganan danperlindungan serta pemulihan terhadap korban.
  2. Mendorongpenerapan Kawasan Bebas dari Kekerasan (KBK) di seluruh lingkungan PerguruanTinggi.
  3. Memastikanpimpinan Perguruan Tinggi untuk menjamin menjamin kemandirian dan independensisatgas PPKPT/PPKS serta memberikan ruang agar kasus-kasus kekerasan seksualditangani dan diberikan sangksi sesuai kewenangannya.
  4. MemastikanAparat Penegak Hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual untukmenindaklanjuti laporan korban dan menegakkan sangksi hukum bagi pelaku.
  5. Melakukanevaluasi pelaksanaan satgas PPKPT/PPKS baik di lingkup  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi dan Kementerian Agama.

Komnas Perempuan menegaskan kembalibahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang aman, adil, dan setara bagi seluruhsivitas akademika. Pelaksanaan kebijakan PPKPT harus berlandaskan pada prinsipperspektif korban, pemulihan menyeluruh, dan keadilan substantif.

 

Atas pertimbangan itu, Komnas Perempuanmengharapkan, agar kasus kekerasan seksual yang terjadi di semua tingkatpendidikan mendapat perhatian semua pihak secara lebih serius. Diperlukanketegasan dalam pemberian sanksi di lingkup kampus, serta kesigapan aparatpenegak hukum dalam merespons kasus kekerasan seksual dalam ranah pidana.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan