Komnas Perempuan pada tahun ini juga mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan atas
nama agama dan moralitas. Secara khusus, pemantauan terhadap Perda (peraturan daerah) diskriminatif
yang telah dilakukan sejak tahun 2009 menunjukkan adanya peningkatan dalam hal jumlah (di tahun
2010 tercatat 189 Perda Diskriminatif – tahun sebelumnya 154), dan pada awal tahun 2011 muncul
sejumlah peraturan daerah tingkat kabupaten/kota yang khusus ditujukan untuk pelarangan terhadap
Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Selain peraturan daerah, Komnas Perempuan menengarai adanya
penyerangan terhadap perempuan pembela HAM di tingkat pusat maupun daerah, dan di berbagai
cakupan atau isu: ketika Judicial Review (JR) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 1/
PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.