Data Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) yang dimuat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2013 bersumber dari data kasus yang ditangani dan diterima dari sejumlah 195 lembaga-lembaga pengada layanan yang tersebar di seluruh provinsi di wilayah Indonesia atau berkisar 54% dari total 361 lembaga layanan yang dikirimi formulir pendataan, serta pengaduan langsung ke Komns Perempuan. Jumlah kasus KTP 2013 sebesar 279.688 sebagian besar dari data tersebut diperoleh dari data kasus/perkara yang ditangani oleh PA, yaitu mencapai 263.285 kasus atau berkisar 94%. Sisanya sejumlah 16.403 kasus atau berkisar 6% bersumber dari 195 lembaga-lembaga mitra pengada layanan yang merespon dengan mengembalikan formulir pendataan yang dikirimkan oleh Komnas Perempuan.
Temuan Komnas Perempuan yang dipaparkan dalam CATAHU 2013 ini penyebab perceraian
yang dari kasus yang ditangani oleh PA sebagai berikut: Jenis kekerasan psikis yang mencapai
prosentase 50% mencakup: poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, kawin di
bawah umur, kekejaman mental, dihukum, politis, gangguan pihak ketiga, tidak ada
keharmonisan. Sedangkan kekerasan ekonomi (40%) mencakup masalah ekonomi dan tidak
tanggung jawab. Dan kekerasan fisik (2%) mencakup kekejaman jasmani dan cacat biologis.
Berdasarkan data PA tidak dapat dimunculkan kategori jenis kekerasan seksual, namun demikian
jika dicermati lebih dalam sejumlah kategori dapat mencakup kekerasan sesual, seperti tidak ada
keharmonisan, kawin paksa, kawin di bawah umur, poligami tidak sehat.