Tahun 2015 Komnas perempuan mengirimkan 780 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia, sementara tahun 2014 sebanyak 664 formulir, dengan tingkat respon pengembalian mencapai 30%, yaitu 232 formulir. Jumlah kasus KTP 2015 sebesar 321.752 sebagian besar bersumber dari data kasus atau perkara yang ditangani oleh PA. Dengan demikian data ini dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Dari Pengadilan Agama atau Badan Peradilan Agama (PA-BADILAG) sejumlah 305.535 kasus; [2] dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 16.217 kasus; [3] dari Unit Pelayanan Dan Rujukan (UPR), satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan dan (4) dari divisi pemantauan yang mengelola pengaduan yang masuk lewat surat dan surat elektronik.
Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan
yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP yang mencapai
angka 11.207 kasus (69%). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol
adalah kekerasan fisik 4.304 kasus (38%), menempati peringkat pertama disusul
kekerasan seksual 3.325 kasus (30%), psikis 2.607 kasus (23%) dan ekonomi 971 kasus
(9%).
Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 5.002 kasus (31%), di mana kekerasan
seksual menempati peringkat pertama sebanyak 3.174 kasus (63%), diikuti kekerasan
fisik 1.117 kasus (22%) dan kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis
176 kasus (4%), kekerasan ekonomi 64 kasus (1%), buruh migran 93 kasus (2%); dan
trafiking 378 kasus (8%).