...
Catatan Tahunan
CATAHU 2017: Labirin Kekerasan terhadap Perempuan: Dari Gang Rape hingga Femicide, Alarm bagi Negara untuk Bertindak Tepat. Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2016

Catatan Tahunan 2017 ini menggambarkan beragam spectrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2016. Beberapa isu perlu mendapat perhatian khusus dari lembaga negara dan masyarakat terkait dengan tingginya angka dispensasi perkawinan, dimana angkanya mencapai 8488 kasus dispensasi. Artinya terdapat 8.488 perkawinan di bawah umur yang disahkan oleh negara. Berbagai kajian perkawinan usia dini menunjukan dampak negatif terutama bagi perempuan.  Dampak negatif tersebut antara lain tercerabutnya akses pendidikan anak perempuan yaitu anak perempuan yang menikah dan atau hamil setelah menikah kemungkinan besar berhenti sekolah. Banyaknya kasus kekerasan seksual dialami oleh perempuan dengan disabilitas yang mencapai 93% (57 dari 61 kasus). Pelaku memanfaatkan celah disabilitas korban untuk melakukan kekerasan dengan harapan bisa lolos dari kejahatan yang mereka lakukan karena minimnya pembuktian. Yang menjadi masalah lanjutan adalah jika korban perempuan dengan disabilitas hamil dan memiliki anak karena kekerasan seksual yang mereka alami.

Meskipun demikian, ada sejumlah kemajuan yang berhasil dicatat di Catatan Tahunan 2017 ini, diantaranya adalah; tersedianya instrumen monitoring dan evaluasi implementasi UU nomor 23/2004 yang disusun oleh Komnas Perempuan dan lembaga pengada layanan, tingginya dukungan publik untuk RUU Penghapusan Kekerasan seksual melalui kampanye Gerak Bersama, pengakuan Presiden Joko Widodo yang menetapkan 8 hutan adat dan 1 alokasi hutan adat sebagai bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai asli dan jati diri Indonesia, lahirnya UU No. 8 Tahun 2016 tentang perlindungan hak penyadang disabilitas, dan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 27 Tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan.

Daftar Unduhan Dokumen:

Pertanyaan / Komentar: