...
Catatan Tahunan
CATAHU 2018: Tergerusnya Ruang Aman Perempuan Dalam Pusaran Politik Populisme. Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2017

Tahun 2017 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 74 % dari tahun 2016. Jumlah kasus KTP 2017 sebesar 348.446, jumlah ini melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 259.150. Sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA. Data ini dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Dari PN / Pengadilan Agama sejumlah 335.062 kasus. [2] dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 13.384 kasus; [3] dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan dan (4) dari divisi pemantauan yang mengelola pengaduan yang masuk lewat surat dan surat elektronik. 

CATAHU 2018 ini menggambarkan beragam spectrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2017. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya kekerasan terhadap perempuan di dunia maya yang mencakup penghakiman digital bernuansa seksual, penyiksaan seksual, persekusi Online dan offline, maraknya situs dan aplikasi prostitusi online berkedok agama (Misalnya, ayopoligami.com dan nikahsiri.com), ancaman kriminalisasi perempuan dengan menggunakan UU ITE, serta kerentanan eksploitasi seksual anak perempuan dan eksploitasi tubuh perempuan di dunia maya. Pada tahun 2017 kekerasan seksual masih terjadi dan terus mengancam perempuan. Kasus perkosaan kepada siswi SMP di Bengkulu dan anak sekolah di sebuah TK di Bogor merefleksikan bahwa anak dan remaja perempuan sulit mendapatkan ruang aman, bahkan di wilayah institusi pendidikan yang seharusnya memberi melindungi mereka. Kasus-kasus pelecehan seksual di kendaraan umum, antara lain di kereta api juga menunjukkan bahwa perempuan tidak mendapat jaminan keamanan di ruang publik. Situasi ini kembali menegaskan pentingnya pengesahan rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual sesegera mungkin.

CATAHU 2018 juga menyorot ancaman femisida dan KDRT terhadap perempuan dan anak perempuan. Bahkan bentuk kekerasannya semakin diperparah dengan mutilasi. Terkait dengan pelaku KTP, hal yang memprihatinkan adalah para pejabat publik dan tokoh masyarakat juga terlibat sebagai pelaku. Ironisnya, perspektif pejabat publik yang seharusnya bertanggung jawab melindungi perempuan dari kekerasan, justru mengkhawatirkan dengan memberi pernyataan publik yang memojokkan korban, termasuk korban perkosaa. Tahun 2017, Politisasi spiritualitas dan agama untuk eksploitasi seksual semakin menggambarkan bagaimana tubuh perempuan terus menghadapi ancaman kekerasan dan eksploitasi seksual. Alih-alih mendapat perlindungan dan akses keadilan, perempuan korban KTP justru kerap menjadi korban kriminalisasi. 

Daftar Unduhan Dokumen:

Pertanyaan / Komentar: