...
Catatan Tahunan
Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2017: Labirin Kekerasan terhadap Perempuan: Dari Gang Rape hingga Femicide, Alarm bagi Negara
untuk Bertindak Tepat

Tentang Catatan Tahunan Komnas Perempuan

1. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun untuk memperingati Hari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret.

2. CATAHU Komnas Perempuan dimaksudkan untuk memaparkan gambaran umum tentang besaran dan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di Indonesia dan memaparkan kapasitas lembaga pengadal ayanan bagi perempuan korban kekerasan.

3. Data yang disajikan dalam CATAHU Komnas Perempuan adalah kompilasi data kasus riil yang ditangani oleh lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola oleh negara maupun atas inisiatif masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah lembaga penegak hukum.

4. Data CATAHU juga memuat pengaduan kasus yang diterima, serta hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan. 5. Catahu Komnas Perempuan diluncurkan sejak tahun 2001.

Temuan dalam Catatan Tahunan 2017

1. Ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016, yang terdiri dari 245.548 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh 359 Pengadilan Agama (browsing laman BADILAG), serta 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengada layanan, tersebar di 34 Provinsi. Data ini turun dari data tahun sebelumnya karena kendala teknis pendokumentasian di Pengadilan Agama dan perubahan struktur di beberapa layanan berbasis Negara. Tahun 2017 Komnas perempuan mengirimkan 674 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 34%, yaitu 233 formulir.

2. Seperti tahun lalu, kekerasan yang terjadi di ranah personal mencatat kasus paling tinggi. Data PA sejumlah 245.548 adalah kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian. Sementara dari 13.602 kasus yang masuk dari lembaga mitra pengada layanan, kekerasan yang terjadi di ranah personal tercatat 75% atau 10.205 kasus. Data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan lewat juga menunjukkan trend yang sama, KDRT/RP Lain menempati posisi kasus yang paling banyak di adukan yaitu sebanyak 903 kasus (88%) dari total 1.022 kasus yang masuk.

3. Untuk kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal. Kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 5.784 kasus (56%), disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus (21%), kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus (17%) dan sisanya kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

4. Di ranah rumah tangga/personal, persentase tertinggi adalah kekerasan fisik 42% (4.281 kasus), diikuti kekerasan seksual 34% (3.495 kasus), kekerasan psikis 14% (1.451 kasus) dan kekerasan ekonomi 10% (978 kasus).

5. Untuk kekerasan seksual di ranah KDRT/personal tahun ini, perkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus , diikuti pencabulan sebanyaj 1.266 kasus. Di tahun ini juga CATAHU dapat 2 menampilkan data perkosaan dalam perkawinan sebanyak 135 kasus dan menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT/personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang.

6. Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus (74%), diikuti kekerasan fisik 490 kasus (16%) dan kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis 83 kasus (3%), buruh migran 90 kasus (3%); dan trafiking 139 kasus (4%). Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah perkosaan (1.036 kasus) dan pencabulan (838 kasus).

7. Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) Negara adalah kasus penggusuran Cakung Cilincing di Jakarta sebanyak 1 kasus dengan 304 korban dan 1 kasus dari Jawa Tengah Konflik SDA petani melawan perhutani.

8. Ranah personal artinya pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban.

9. Ranah komunitas jika pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupun perkawinan. Bisa jadi pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal.

10. Ranah negara artinya pelaku kekerasan adalah aparatur negara dalam kapasitas tugas. Termasuk di dalam kasus di ranah negara adalah ketika pada peristiwa kekerasan, aparat negara berada di lokasi kejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan atau justru membiarkan tindak kekerasan tersebut berlanjut.

11. Mayoritas korban di ranah personal ada di rentang usia 25-40 tahun, demikian juga dengan pelaku. Sedangkan untuk ranah komunitas sama seperti tahun sebelumnya, mayoritas usia korban adalah 13 – 18 tahun. Pelaku di ranah komunitas mayoritas ada di rentang usia 25-40 tahun.

12. Catahu 2017 memberikan perhatian serius pada persoalan: ? Kebijakan memberikan dispensasi perkawinan adalah ruang penyuburan dan pelanggengan perkawinan anak. Tahun ini tercatat angka dispensasi perkawinan yang dikabulkan pengadilan agama sebanyak 8.488 perkara. Praktik perkawinan anak berkontribusi pada angka kekerasan terhadap perempuan.  yang berlebih, sehingga melanggengkan praktek kekerasan seksual yang terjadi pada mereka. 

Daftar Unduhan Dokumen:

Pertanyaan / Komentar: