Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan perangkat ukur terstandarisasi pertama yang dikembangkan Komnas Perempuan untuk memantau implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Instrumen ini dirancang sebagai mekanisme akuntabilitas untuk menilai sejauh mana sistem pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS telah berjalan secara efektif di berbagai tingkat layanan.
Disusun sejak tahun 2024 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025, instrumen ini mencakup empat aspek utama, yaitu pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Pemantauan dilakukan terhadap berbagai aktor dan institusi yang memiliki mandat dalam implementasi UU TPKS, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga layanan sosial, dan lembaga pendidikan.
Melalui indikator yang terstandarisasi, instrumen ini memungkinkan tersedianya data yang dapat dibandingkan antarwilayah dan antarlembaga, sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan dan penguatan layanan berbasis bukti. Selain menjadi alat pemantauan bagi Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya, instrumen ini juga diharapkan menjadi acuan bersama bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta penyedia layanan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak korban kekerasan seksual secara konsisten dan berkelanjutan.
Seiring dengan peluncuran resmi instrumen ini, Komnas Perempuan mengimbau agar setiap penggunaan, pengutipan, adaptasi, atau pengembangan lebih lanjut oleh berbagai pihak mencantumkan Komnas Perempuan sebagai sumber. Pencantuman sumber penting untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan pengakuan atas pengembangan instrumen sebagai bagian dari mandat pemantauan implementasi UU TPKS.
Catatan: Instrumen ini telah diluncurkan secara resmi oleh Komnas Perempuan. Setiap penggunaan, pengutipan, atau pengembangan lebih lanjut oleh pihak lain agar mencantumkan sumber dari Komnas Perempuan.
