...
Berita & Pengumuman
Angket Survey: Pemetaan Kondisi Layanan Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan dan Kondisi Perempuan Pembela HAM di Masa COVID-19

Jakarta, 5 Mei 2020

Nomor : 08/KNAKTP/Pemulihan/V/2020

Lampiran : ToR dan Instrumen Kajian

Perihal : Permohonan Pengisian Instrumen Kajian

 

Kepada Yth;

Ibu/Bapak dan Rekan-Rekan

Pimpinan Lembaga Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan

Di Tempat

 

Dengan hormat,

Situasi pandemik COVID-19 di Indonesia yang telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2020 mempengaruhi banyak aspek kehidupan, mulai dari sektor pemerintahan hingga sosial masyarakat. Temuan Komnas Perempuan, dengan didukung dari berbagai sumber, memperlihatkan bahwa situasi pandemik ini sangat berdampak pada kehidupan perempuan. Terjadi peningkatan beban perempuan di dalam rumahtangga karena pembagian kerja ditumpukan pada perempuan yang berakibat pada meningkatnya kekerasan terutama kekerasan psikis. .

Situasi pandemik ini juga ditengarai turut berdampak pada kerja-kerja pendampingan dan layanan bagi perempuan korban. Kebijakan social distancing/physical distancing menyumbang pada minimnya pelayanan secara langsung sehingga harus membangun strategi berbeda agar layanan tetap terlaksana sebagaimana mestinya.

Menurut Komnas Perempuan, situasi pandemik saat ini tidak hanya mempengaruhi layanan korban di masa pandemik saja, namun berdampak pada keberlanjutannya dalam jangka panjang

Menyikapi situasi diatas, Komnas Perempuan akan melakukan kajian terkait situasi dan penyelenggaraan layanan pada situasi pandemik ini. Kajian ini bertujuan untuk mendapat masukan secara sistematis tentang dampak pandemik terhadap layanan bagi perempuan korban kekerasan dan situasi pendamping korban yang harus tetap menjalankan aktivitasnya. Hasil kajian akan digunakan sebagai bahan membangun strategi advokasi jangka menengah dan jangka panjang terkait layanan bagi perempuan korban kekerasan di Indonesia.

Oleh karena itu, kami mohon kesediaan Ibu/Bapak Pimpinan Lembaga untuk mengisi sejumlah pertanyaan dalam dokumen angket sebagaimana terlampir. Adapun hasil pengisian kami harapkan dapat dikirim kembali ke Komnas Perempuan paling lambat tanggal 11 Mei 2020, melalui kontak person; Soraya Ramli di Nomor HP 081316170145 atau email : soraya@komnasperempuan.go.id.

Demikian surat ini disampaikan, dan berharap respon baik dari Ibu/Bapak dan Rekan-Rekan sekalian. Atas kerjasama yang baik kami menyampaikan terima kasih.

 

Hormat kami,

Theresia Sri Endras Iswarini

Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan

 

Link Unduh Dokumen :

TOR KAJIANSURAT PENGANTAR KAJIAN, ANGKET


Pertanyaan / Komentar: