Informasi Rekrutmen dan Seleksi Eksternal Asisten Pendokumentasian dan Arsip Isu Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

todayJumat, 12 Juni 2026
12
Jun-2026
8.2K
0

Kode: 10-PO.TPT-RC-2026

Level: Pegawai Operasional – Tenaga Pendukung Teknis (Setara Asisten Koordinator)

Unit Kerja: Divisi Resource Center

Status: Penugasan Khusus/Project Based (Kontrak 6 Bulan)

Rekrutmen: Eksternal

 

Kandidat Ideal

Kami mencari kandidat ideal yang memiliki kualifikasi dan keterampilan yang dibutuhkan sebagaimana dijelaskan dalam deskripsi posisi terlampir.

 

Siapa Kami

Kami di Komnas Perempuan adalah tim yang termotivasi dan profesional dengan berbagai kualifikasi dan latar belakang. Kami menyambut orang-orang dengan keahlian dan pengalaman di bidang yang relevan, dan menghargai orang-orang yang memiliki ide, kemampuan untuk menyampaikannya secara persuasif, dan dorongan serta keterampilan untuk melihat ide-ide tersebut diadopsi. Kami bangga dengan reputasi Komnas Perempuan yang selalu bertindak dengan integritas dan nilai-nilai kemanusiaan, anti kekerasan dan anti diskriminasi. Kami juga terus mengupayakan keberagaman dan inklusivitas yang lebih baik dalam lingkungan kerja kami.

 

Apa yang Kami Tawarkan

  • Lingkungan kerja yang menjunjung tinggi keberagaman dan inklusivitas.
  • Kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam upaya pendokumentasian isu Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian dari penguatan memori kolektif, pemajuan hak asasi manusia, dan pencegahan keberulangan pelanggaran HAM di Indonesia.
  • Pengalaman terlibat dalam pengelolaan pengetahuan, dokumentasi sejarah, dan pengarsipan institusional yang menghubungkan kerja-kerja advokasi, pemulihan, serta pengakuan terhadap pengalaman korban.
  • Kesempatan untuk bekerja dengan para Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM)/ Woman Human Rights Defenders (WHRD) yang berintegritas, cerdas, visioner, dan berpengalaman yang akan mendorong dan mendukung Anda untuk mengembangkan minat dan keahlian Anda serta mencapai tujuan Komnas Perempuan bersama-sama.
  • Pengalaman bekerja dalam tim yang profesional, kolaboratif, dan reflektif yang akan mendukung pengembangan kapasitas dalam bidang komunikasi, pengelolaan pengetahuan, kearsipan, dan hak asasi manusia.

 

Cara Melamar

  • Kirimkan lamaran Anda secara daring (online) melalui halaman https://forms.gle/2d3GpGmJeddRVY487 paling lambat Kamis, 18 Juni 2026 pukul 17.00 WIB (waktu Jakarta). Sebagai bagian dari lamaran ini, Anda perlu menyelesaikan lamaran daring yang mencakup Esai tidak lebih dari 500 kata yang memberi tahu kami bagaimana keterampilan, pengalaman, dan kualifikasi Anda menjadikan Anda kandidat terbaik untuk posisi ini.
  • Beri tahu kami mengapa Anda adalah orang yang tepat untuk pekerjaan tersebut. Kami ingin tahu mengapa Anda ingin bekerja di Komnas Perempuan, mengapa Anda tertarik dengan posisi tersebut, apa yang dapat Anda tawarkan kepada kami, dan bagaimana keterampilan, pengetahuan, pengalaman, dan kualifikasi Anda berpengaruh untuk peran tersebut. Singkatnya – mengapa kami harus mempekerjakan Anda?
  • Usahakan untuk tidak menduplikasi informasi yang sudah ada dalam ringkasan pekerjaan dalam laman ini, tetapi soroti contoh atau pencapaian spesifik yang akan menunjukkan kemampuan Anda dalam menjalankan peran tersebut.
  • Anda juga diminta untuk menyusun dan mengunggah tulisan tentang Usulan Rencana Kerja Anda jika terpilih menjabat posisi yang Anda lamar ini melalui form lamaran daring
  • .Kami hanya akan memproses lamaran yang dikirimkan melalui tautan form lamaran daring yang disebutkan. Lamaran yang dikirimkan melalui prosedur lain tidak akan diproses.

 

UNIT KERJA: DIVISI RESOURCE CENTER

KODE : 10-PO.TPT-RC-2026

NAMA JABATAN: ASISTEN PENDOKUMENTASIAN DAN ARSIP ISU PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

MELAPOR LANGSUNG KEPADA: KOORDINATOR DIVISI RESOURCE CENTER

RENTANG TANGGUNG JAWAB STAF: TIDAK ADA

 

Tentang Divisi Resource Center

Divisi Pusat Pengetahuan (Resource Center) bertugas memastikan berjalannya fungsi dan system pendataan dan informasi, dokumentasi, analisis, dan pendistribusiannya kepada pihak-pihak terkait internal dan eksternal serta pihak-pihak yang membutuhkan. Dengan demikian, Bidang ini dapat menjadi pusat sumber pengetahuan bagi yang membutuhkannya.

Tugas-tugas pokok Divisi Pusat Pengetahuan (Resource Center), meliputi sebagai berikut:

  1. Menguatkan dan mengevaluasi implementasi fungsi Divisi Pusat Pengetahuan (Resource Center) berjalan dengan baik berbasis pada tata kelola informasi yang akurat, terbarui, cepat dan handal sehingga mampu menjadi Pusat Informasi terlengkap mengenai hak asasi perempuan dan kekerasan terhadap perempuan.
  2. Mengembangkan kajian dan beragam pengolahan pengetahuan serta, memastikan analisis dan pendokumentasian untuk pembangunan dan pengelolaan pengetahuan perempuan yang selalu terbarui dan mudah diakses oleh internal dan publik.
  3. Menyusun rencana program/kegiatan dan anggaran Divisi Pusat Pengetahuan (Resource Center) untuk mencapai tugas-tugas Komnas Perempuan yang ditetapkan terkait penguatan dan pengelolaan pengetahuan perempuan di Indonesia dan mancanegara.
  4. Membangun dan menjaga hubungan kerja sama yang baik, dan melibatkan para pakar dari beragam latar belakang baik dari pihak internal maupun eksternal Komnas Perempuan dalam membangun pengetahuan perempuan sehingga terbangun mekanisme pool of experts.
  5. Membangun dan menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan lembaga mitra Komnas Perempuan dalam hal distribusi dan sirkulasi semua bentuk publikasi Komnas Perempuan maupun sumber pustaka yang didatangkan untuk Komnas Perempuan cetak dan elektronik melalui jaringan perpustakaan maupun website.
  6. Mengembangkan sistem dokumentasi beserta sistem pengamanan dan keamanan data serta informasi yang terpadu tentang data dan informasi terkait isu hak asasi perempuan dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk memastikan pendataan mitra kerja Komnas Perempuan yang selalu terbaharui dan mudah diakses bagi yang membutuhkan.
  7. Mengkoordinasikan pengetahuan perempuan yang dikembangkan serta laporan-laporan Divisi Pusat Pengetahuan (Resource Center).

 

Tentang Jabatan Ini

Scope of Work

Komnas Perempuan memiliki mandat untuk melakukan pendokumentasian, pengelolaan pengetahuan, termasuk pengarsipan berbagai isu yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, khususnya yang berdampak pada perempuan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam merawat memori kolektif, memperkuat akuntabilitas, serta mendukung pencegahan keberulangan pelanggaran HAM melalui penyediaan dokumentasi yang tertata, dapat diakses, dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, dokumentasi terkait pelanggaran HAM masih tersebar dalam berbagai bentuk, media, dan sumber pengetahuan, baik di internal Komnas Perempuan maupun pada jejaring mitra yang selama ini terlibat dalam advokasi, pendampingan korban, pemulihan, serta pengembangan pengetahuan. Selain itu, proses pengelolaan arsip dan dokumentasi juga menghadapi tantangan dalam harmonisasi data, penguatan tata kelola informasi, serta perlindungan data yang sensitif dan berisiko tinggi.

Sejalan dengan upaya penguatan pengelolaan pengetahuan dan arsip kelembagaan, Komnas Perempuan tengah mengembangkan sistem pendokumentasian yang mampu mengintegrasikan data, arsip, kesaksian, publikasi, serta berbagai sumber pengetahuan lainnya ke dalam sebuah bangunan dokumentasi yang lebih terstruktur, mudah ditelusuri, dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran, advokasi, maupun pengembangan kebijakan.

 

Secara internal, terdapat kebutuhan untuk:

  1. Mengembangkan sistem pendokumentasian yang mendukung pengelolaan arsip, basis data, dan produk pengetahuan secara berkelanjutan.
  2. Mengonsolidasikan dokumentasi dan pengetahuan terkait isu pelanggaran HAM yang tersebar di berbagai sumber.
  3. Memastikan proses pengumpulan, verifikasi, pengelolaan, dan penyimpanan data dilakukan secara sistematis dan sesuai standar kelembagaan.
  4. Mengawal koordinasi dengan unit internal, mitra strategis, serta pihak-pihak yang memiliki dokumentasi dan pengetahuan terkait isu pelanggaran HAM.
  5. Memastikan penerapan prinsip keamanan informasi, kerahasiaan, dan perlindungan data dalam seluruh proses pendokumentasian.

 

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, diperlukan penugasan Asisten Pendokumentasian dan Arsip Isu Pelanggaran HAM setingkat Asisten Koordinator. Dengan adanya dukungan personel yang terdedikasi, diharapkan proses pendokumentasian, pengelolaan arsip, dan pengembangan pengetahuan terkait isu pelanggaran HAM dapat berjalan secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kapasitas Komnas Perempuan dalam merawat memori kolektif dan mendukung perjuangan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.

 

Tujuan Penugasan

Penugasan ini bertujuan untuk:

  1. Mengembangkan konsep dan sistem pendokumentasian isu pelanggaran HAM yang terstruktur, aman, dan berkelanjutan.
  2. Mengonsolidasikan data, informasi, dan dokumentasi yang berasal dari berbagai sumber baik internal maupun eksternal.
  3. Mengembangkan basis data dan arsip pendokumentasian yang terverifikasi serta mudah ditelusuri.
  4. Mendukung penyusunan produk pengetahuan dan dokumentasi, termasuk dokumenter dan narasi pendukung lainnya.
  5. Memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai mitra yang memiliki relevansi dengan proses pendokumentasian isu pelanggaran HAM.

Asisten Pendokumentasian dan Arsip Isu Pelanggaran HAM bertanggung jawab untuk memberikan dukungan teknis dan substantif dalam perancangan, pengembangan, dan pelaksanaan proses pendokumentasian isu pelanggaran HAM di Komnas Perempuan. Pemegang jabatan berperan dalam mengoordinasikan proses pengumpulan, verifikasi, pengelolaan, dan penyimpanan data untuk mendukung proses pendokumentasian isu pelanggaran HAM serta memastikan pelaksanaan prinsip keamanan data dan informasi dalam seluruh proses kerja.

 

Uraian Tugas Jabatan Ini

  1. Mendukung Asisten Koordinator Bagian Knowledge Management dalam merumuskan konsep dan arah pendokumentasian arsip Komnas Perempuan.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendokumentasian data dan informasi terkait isu pelanggaran HAM masa lalu.
  3. Mengawal proses pengumpulan, verifikasi, dan pengolahan data yang dilakukan oleh tim pendokumentasian arsip digital HAM masa lalu.
  4. Mengarahkan serta, apabila diperlukan, melakukan pengumpulan data melalui wawancara, penelusuran dokumen, dan metode lain yang relevan.
  5. Menyusun dan memastikan implementasi sistem pendokumentasian (arsip, database, dan narasi kasus) yang sistematis, akurat, dan aman di internal Komnas Perempuan.
  6. Mengelola koordinasi dengan unit internal dan mitra eksternal (lembaga pemerintah, CSO, komunitas korban) terkait.
  7. Menyusun laporan berkala dan memastikan kualitas substansi pendokumentasian.
  8. Memastikan penerapan prinsip kerahasiaan, keamanan data, serta perlindungan data korban dalam seluruh proses kerja.
  9. Memberikan supervisi dan dukungan teknis kepada staf dalam proses pendokumentasian.

 

Output Kerja

  1. Konsep Pengelolaan pendokumentasian isu HAM masa lalu.
  2. Database kasus pelanggaran HAM Masa Lalu yang terstruktur, terverifikasi, dan terkelola dengan baik.
  3. Dokumenter Pelanggaran HAM Masa Lalu.
  4. Laporan berkala yang informatif dan komprehensif.
  5. Koordinasi dan jejaring mitra yang terkelola dengan baik.

 

Kualifikasi/Pengalaman/Pengetahuan/Keterampilan yang Dipersyaratkan

  1. Pendidikan formal minimal S1 Ilmu Sosial, Sejarah, dan atau yang terkait dengan Pengarsipan.
  2. Pengalaman mengikuti Pelatihan HAM dan Pelatihan Gender, Pemantauan HAM serta Kepemimpinan.
  3. Memiliki pengalaman kerja pendokumentasian dan pengelolaan data isu HAM minimal 2 tahun, disertai dengan portofolio hasil kerja.
  4. Memiliki kapasitas dalam pendokumentasian dan pengelolaan data isu HAM.
  5. Memahami prinsip keamanan dan kerahasiaan data korban.
  6. Memiliki kemampuan koordinasi, supervisi tim, dan pengelolaan mitra.
  7. Memiliki kemampuan analisis dan penulisan laporan yang baik.

 

Kontak

Semua pertanyaan yang berkaitan dengan lamaran pekerjaan harus ditujukan ke Bagian Rekrutmen Komnas Perempuan melalui email rekrutmen@komnasperempuan.go.id

Tidak ada pertanyaan melalui telepon yang akan diterima dan hanya pelamar yang terpilih yang akan dihubungi. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pegawai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terikat untuk mematuhi Kode Etik Komnas Perempuan dan prinsip-prinsip Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam hal kinerja dan standar perilaku berkaitan dengan proses rekrutmen dan seleksi yang sedang dilaksanakan ini. Setiap tindakan pelamar yang mengarah pada terjadinya KKN dengan pegawai di Komnas Perempuan untuk mendapatkan posisi ini, dengat tegas Komnas Perempuan akan membatalkan lamaran Anda.

accessibility_new
Menu Aksesibilitas