Audiensi Komnas Perempuan dan Badan Narkotika Nasional: Membangun Sinergi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Pemberantasan Narkoba
Pada Selasa 3 November 2020, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berdialog dengan Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Drs Heru Winarko SH. Komnas Perempuan diwakili oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dan ditemani oleh komisioner Rainy Hutabarat dan Siti Aminah Tardi, Badan Pekerja Della Febby dan Fitri.
Audiensi ini saling memperkenalkan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dan keterkaitan dalam membangun kerjasama. Komnas Perempuan menyampaikan mandat dan wewenang sebagai lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia, khususnya korban kekerasan terhadap perempuan. Tugas Komnas Perempuan di antaranya adalah melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan.
Komnas Perempuan menyampaikan hasil pemantauan terkait irisan antara perdagangan orang dan kejahatan narkoba. Terdapat bentuk eksploitasi baru dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu untuk tujuan penyelundupan narkoba yang belum dikenali oleh sistem hukum kita. Akibatnya, sejumlah perempuan yang sebetulnya adalah korban perdagangan orang harus berhadapan dengan hukuman mati. Lebih jauh, pemantauan Komnas Perempuan juga menunjukkan peran perempuan dalam sindikasi kejahatan narkoba kerap berada di lapis paling luar dan lemah (powerless), namun seringkali dipaksa atau dimanipulasi melakukan tindakan-tindakan kejahatan yang berisiko langsung untuk tertangkap dan berhadapan dengan hukuman mati. Hal ini tampak dari kasus terpidana mati Mari Jane Veloso (MJV) dan Merry Utami (MU)
Sementara Komjen Pol. Drs Heru Winarko SH yang didampingi oleh Direktur Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Masyarakat, dr. Amrita Devi SpKJ, M.Si.; Kasi Monev Masyarakat Perkantoran, Titik Tri Mulyani, S.E.; dan Analis Pemutus Jaringan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, Kombes Pol. Dra. Hesti Cahyasari, S.H., M.M, menyampaikan perkembangan pola-pola tindak pidana narkoba.
Diakui bahwa perempuan rentan untuk menjadi korban TPPO sebagai penyelundup narkoba, salah satunya melalui relasi intim yang dibangun oleh sindikat narkoba. Namun, disampaikan bahwa saat ini tidak sedikit, yang menjadi Drug Kingpin atau bandar utama adalah perempuan. Selain pemberantasan, BNN melakukan berbagai tindakan pencegahan dengan target sejak anak usia TK dengan harapan bangsa Indonesia tidak kehilangan generasi bangsa yang berkualitas. Kampanye dilakukan melalui beragam media komunikasi visual kekinian. Tak kalah penting adalah pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat daerah rawan narkoba melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas untuk membuka lapangan kerja dan usaha.
Dalam diskusi, baik Komnas Perempuan maupun BNN menyepakati bahwa pemberantasan narkoba dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan bersama dan didukung banyak pihak. Ke depan, Komnas Perempuan dan BNN diharapkan akan bekerjasama dalam berbagai proses peningkatan kapasitas, penguatan pedoman dan pendekatan kerja untuk mengatasi keterhubungan narkoba dan perempuan. Di akhir audiensi, Ketua BNN mengantar langsung untuk mengunjungi ruang server Pusat Penelitian Data dan Informasi dan ruang Media Sosial BNN. Ketua Komnas Perempuan pun berkesempatan untuk siaran di podscast BNN dan bersama-sama mengunjungi museum narkoba serta gerai hasil karya warga, terutama perempuan, di daerah rawan yang dibina oleh BNN *)