...
Berita & Pengumuman
Audiensi Komnas Perempuan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM): Koordinasi Pemberian Kesaksian Mary Jane Veloso

Audiensi Komnas Perempuan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM):  Koordinasi Pemberian Kesaksian Mary Jane Veloso

 

Pada Jumat 6 November 2020, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berdialog dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Dr. Fadil Zumhana S.H.,M.H. Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner Siti Aminah Tardi dan Satyawanti Mashudi ditemani Badan Pekerja Della Febby dan Fitri Lestari.

Audiensi ini saling memperkenalkan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dan keterkaitan dalam membangun kerjasama. Komnas Perempuan menyampaikan mandat dan wewenang sebagai lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia, khususnya korban kekerasan terhadap perempuan. Tugas Komnas Perempuan di antaranya adalah melakukan pencarian fakta dan pemantauan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, termasuk kasus Mary Jane Veloso (MJV) WNA Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada 22 Oktober 2010.

Komnas Perempuan menyampaikan perkembangan kasus MJV, bahwa pada 30 Januari 2020 Pengadilan Nueva Ecija Filipina telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup serta membayar denda sebesar 2 juta Peso kepada Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao atas tindakan perekrutan illegal tenaga kerja berskala besar. Maria dan Julius terbukti tidak memiliki lisensi resmi sebagai perekrut tenaga kerja untuk ditempatkan ke luar negeri, salah satu korbannya adalah Mary Jane Veloso.  Selain itu, untuk kasus lainnya yaitu TPPO, Putusan Mahkamah Agung Filipina (G.R No 240053) mengijinkan Mary Jane Veloso untuk memberikan kesaksiannya sebagai korban tindak pidana perdagangan manusia atas tindakan Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao, kemudian diperkuat dengan Putusan tanggal 4 Maret 2020 yang menolak semua keberatan Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao atas Putusan sebelumnya. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Filipina tersebut, maka Komnas Perempuan memandang penting untuk memenuhi kepentingan keadilan yang substansial bagi MJV juga sebagai bentuk perlindungan perempuan korban dalam pengadilan nasional di Indonesia.

Sementara Jaksa Agung Muda Bagian Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana SH.,M.H didampingi oleh Direktorat Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Darmawel Azwar SH.,MH; dan Kepala Biro Hukum Luar Negeri, Dr. Asep Nana Mulyana.,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kasus MJV sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inchrat) dengan telah ditempuhnya upaya hukum biasa dan luar biasa. Untuk pemberian kesaksian MJV di pengadilan Filipina, dibutuhkan koordinasi baik antar lembaga di Indonesia, juga dengan negara Filipina. Diingatkan pula bahwa untuk pemberian kesaksian MJV, penting untuk saling menjaga dan menghormati kedaulatan hukum sekaligus hubungan baik diantara kedua negara*)


Pertanyaan / Komentar: